Tuesday, 18 June 2013

Ryha Madi Mundur Dari DPRD Sultra

Kendari,UB
    Rumor seputar rencana mundurnya politisi senior Partai Bintang Reformasi (PBR) Ryha madi dari anggota DPRD sultra akhirnya terjawab. Setelah surat pengunduran diri sekretaris Komisi IV ini diterima Sekretariat DPRD Sultra. Bahkan sebagai bukti keseriusannya mundur dari legislator DPRD Sultra, surat pengunduran diri yang diserahkan ke Sekretariat DPRD Sultra untuk diproses bukan atas nama pribadi melainkan melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBR Sultra.   
    "Surat pengunduran diri anggota Fraksi Bangun Sultra, Ryha Madi telah diterima Sekretariat dewan. Mekanismenya penyerahaannya melalui surat DPW PBR Sultra bernomor 015/A/PBR Sultra/IV/2013 yang ditembuskan ke DPP PBR Pusat dan KPUD Sultra. Dengan demikian, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kursi anggota dewan dari kader PBR akan semakin mudah. Sebab parpol yang mengantarkannya duduk sebagai anggota dewan periode 2009 s.d 2014 telah menyetujui surat permhonan diri yang bersangkutan,"ungkap Kabag Persidangan DPRD Sultra, Robert Pieter Raru kepada wartawan koran ini, Rabu (12/6) kemarin.
    Terkait alasan mundurnya legislator yang secara terturut-turut menerima penghargaan dari pimpinan DPRD Sultra atas kedisiplinan dan kepatuhan saat menjadi anggota dewan ini belum diketahui. Pasalnya dalam surat pengunduran dirinya tidak disebutkan dengan jelas alasan pengunduran dirinya. Sehingga kita tidak bisa menyimpulkan apakah karena keinginannya untuk dicalonkan dari partai PDI Perjuangan. Posisi Sekretariat hanya menindak lanjuti proses pengunduran dirinya menjadi SK pemberhentian dan memproses calon PAW yang diusulkan parpol.
    Namun dalam surat yang ditanda tangani Ketua DPW PBR Sultra H Muchlis Muhdar Sekretaris Jasfaruddin kata Robert, DPW hanya menjelaskan telah menyetujui surat pengunduran kadernya itu sesuai dengan AD/ART dan aturan petunjuk operasional (PO) partai. Karena akan diproses lebih lanjut ke DPP PBR pusat, DPW meminta petunjuk mengenai proses pengunduran diri kadernya. Apalagi DPW akan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kursi PBR yang bakal lowong.
    "Setelah menerima surat pengunduran diri ini, Sekretariat dewan akan langsung memproses persyaratan administrasinya. Sebelum menyerahkan ke KPU terlebih dahulu pihaknya akan menunggu calon PAW dari parpol yang bersangkutan,"jelasnya.
    Ketika ditanyakan mengenai sejumlah anggota DPRD Sultra yang dicalonkan parpol lain, ia  mengaku belum menerima. Menurutnya, sampai saat ini anggota dewan yang pindah partai yang menyatakan mundur dan diproses Sekretariat yakni, Ryha Madi, Nirna Lachmuddin, Syamsul Ibrahim dan Suryani Imran. Sementara itu, anggota dewan yang dicalonkan partai lain seperti Slamet Riadi, Tasman Wahid dan Hasan Mbou belum menyerahkan surat pengunduran diri. (amal)

No comments:

Post a Comment