Dua orang dua orang bacaleg DPRD Kota Kendari yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tercatat masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih bernapas lega. Pasalnya, KPU Kota Kendari masih memberi tenggang waktu lebih untuk menyerahkan SK pemberhentiannya sebagai PNS. Meskipun demikian, namanya dalam Daftar Calon Tetap belum tentu aman sebab statusnya dinyatakan masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan sewaktu-waktu dapat dicoret. Agar posisinya dalam DCT aman, mereka harus segera menyerahkan SK pemebrhentiannya sehingga otomatis statusnya akan diubah menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu mengatakan khusus untuk caleg yang masih berstatus PNS yang belum menyerahkan SK pemberhentian, KPU Kota Kendari masih memberi toleran. Sebab untuk mendapatkan SK pemberhentian proses sangat lama. Sehingga walaupun batas penyerahan SK pemberhentian tanggal 1 Agustus, KPU tetap akan mencantumkan namanya dalam DCT namun statusnya BMS namun bila dalam proses belum juga diserahkan maka statusnya diubah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ketentuan ini sesuai dengan surat edaran KPU No.315 dan 229 tahun 2013 dan peraturan KPU No.7 tahun 2013 dan kemudian disempurnakan dalam peratutan KPU No.13 pada tahun yang sama.
"Persyaratannya, bahwa surat pemberhentian itu memang sementara diproses dan bukan karena faktor kesengajaan. Olehnya, caleg-caleg yang masih berstatus PNS harus melampirkan bukti bahwa surat pemberhentiannya masih dalam proses pada saat tanggal 1 Agustus nanti. Jika tidak dilakukan maka KPU akan mencoret namanya dalam DCT yang tengah disusun,"terangnya kepada Update Berita, kemarin.
Caleg DCS yang masih berstatus PNS teridentifikasi di daerah pemilihan (dapil) I meliputi Kecamatan Kendari-Kendari Barat atas nama Normadia Banawula. Caleg istri mantan pemegang otorita Kendari Masri Massie Abunawas ini diusung partai Nasional Demokrat (NasDem) dinomor urut 2. Sedangkan lainnya, caleg yang diusulkan PDI-P di dapil V Kecamatan Puwatu-Mandonga. Disana tercantum nama mantan Sekretaris Kota (sekot) Kendari, Amarullah SH sebagai caleg dinomor urut ke-8.
Meskipun berstatus PNS, namun keduanya telah memasuki masa pensiun sehingga yang diperlukan untuk terpenuhi syaratnya bukan SK pemberhentian melainkan SK pensiunnya. Namun demikian, keduanya diharapkan segera mempercepat prosesnya sehingga sebelum waktu yang ditetapkan sudah melampirkan SK tersebut.
Selain caleg yang berstatus PNS, DCS juga mendominasi caleg pernah berstatus PNS dan TNI/Polri. Tercatat dari 5 dapil dan 12 parpol peserta pemilu semuanya terdapat caleg yang berstatus pensiunan dengan totalnya 39 caleg. PPP yang paling banyak mengusulkan, dimana terdapat 6 orang disusul PKPI dan PDI-P yang masing-masing 5 orang. Sementara parpol kontestan lainnya mengusulkan 2 s.d 3 caleg. Lengkapnya, PKB, Partai Demokrat dan PBB mengusulkan masing-masing 3 orang dan PKS, Partai Golkar, Gerindra, PAN, Hanura mengajukan 2 orang.
"Disamping itu, KPU juga mencatat caleg termuda dan tertua yang keduanya diusulkan PKS. Untuk caleg termuda atas nama Fitri Yanti Rifai didapil I Kendari berusia 21 tahun. Sedangkan caleg tertua berusia 67 tahun bernama H.Nuddin di dapil II yang meliputi Kecamatan Abeli-Poasia. Tepatnya, caleg termuda lahir tanggal 29 Maret 1992 dan tertua tanggal 12 Desember tahun 1945,"pungkas Hayani. (amal)
No comments:
Post a Comment