Thursday, 25 July 2013

KPU dan Bawaslu Beda Penafsiran

Terkait BB5 Bagi Caleg PNS dan Anggota DPRD Pindah Parpol

Kendari, UB
    Proses penetapan Daftar Pemilih Sementara (DCS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra diprediksi bakal ramai. Pasalnya antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra terjadi perbedaan penafsiran mengenai syarat caleg yang memilih pindah parpol yang masih aktif menjadi anggota dewan dan caleg berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). KPU sebagai penyelenggara pemilu menilai SK pemberhentian dapat digantikan dengan surat keterangan yang menyatakan suratnya masih dalam proses. Disatu sisi Bawaslu tetap bersikukuh bahwa lampiran surat pengunduran diri caleg sebelum ditetapkan menjadi DCT sudah berupa SK pemberhentian.
    Ketua KPU Sultra, Hidayatullah menjelaskan bagi caleg yang wajib mengisi formulir BB5 terlebih dahulu harus melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai persyaratan ditetapkan dalam DCT. Dimana surat pengunduran dirinya dinyatakan sah bila ada tandatangan atasannya. Jika anggota DPRD maka harus memiliki surat keterangan dari pimpinan dewan atau Sekretaris DPRD dan bila PNS maka surat keterangnya dari pejabat instansi, Bupati maupun Gubernur.
    "Khusus caleg DPRD Sultra yang masih aktif sebagai anggota dewan tapi memilih dicalonkan parpol lain semuanya telah mengisi formilir BB5 dan melampirkan surat keterangan mundur begitupun dengan caleg yang berstatus PNS. Dengan demikian, mereka dinyatakan telah Memenuhi Syarat (MS) dan tidak ada alasan KPU mencoretnya,"tandas Ketua KNPI Sultra ini.
    Mengenai batas waktu penyerahan lampiran SK pemberhentian kata Hidayatullah, dalam aturan KPU tidak menjelaskan. Sebab dalam penjelasan peraturan KPU No.7 dan 13 tahun 2013 hanya menyatakan bahwa SK pemberhentian dapat digantikan dengan surat keterangan pengunduran diri dari atasannya. Bahkan disurat edaran KPU No.315 dan 229 kembali menjelaskan persyaratan tersebut. Terkait apakah caleg yang bersangkutan sungguh-sungguh memproses surat pengunduran dirinya bukan kewenangan KPU. Sebab domain KPU hanya memproses persyaratan administrasi caleg. Apabila syaratnya terpenuhi maka akan dimasukan ketahapan berikutnya.
    Yang memiliki kewenangan akan hal itu yakni, parpol, pimpinannya dan lembaganya. Bila anggota DPRD maka Sekretariat dan DPRD sebab merekalah yang berhak mengajukan pemberhentian, Pergantian Antar Waktu (PAW) dan memproses surat pengunduran diri hingga ke Kementrian dalam negeri. Sedangkan Caleg PNS (Zainal Abidin) maka yang berhak adalah Gubernur.
    Mengenai perbedaan penafsiran dengan Bawaslu tentang batas waktu penyerahan salinan SK pemberhentian kata mantan Ketua KPU Kendari ini, merupakan hal yang lumrah. Namun KPU tetap akan menjalankan tahapan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan. Apabila ada yang tidak sepakat maka KPU mempersilahkan siapapun melaporkannya, bahkan KPU sangat siap dengan konsekuensi yang diputuskan.
    Meskipun secara aturan mereka memenuhi syarat namun secara moral caleg tersebut seyogyanya harus benar-benar mundur, bila perlu jangan terima gajinya. Sebab mereka bukan lagi kader dari parpol yang mengantarkan mereka ke parlemen. Jika masih mengambang, maka caleg-caleg ini terkesan belum rela menanggalkan statusnya sebagai anggota DPRD Sultra. Ini seakan mereka bermain didua sisi, dimana sisinya sama-sama enggan untuk dilepas dikarenakan sama-sama menguntungkan.
    Hal sama juga dilakukan caleg yang berstatus PNS. Dengan dicalonkannya menjadi caleg berarti otomatis yang bersangkutan telah menjadi anggota parpol, apalagi dalam aturan telah ditegaskan. Pelarangan PNS jadi anggota parpol di sebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.37 tahun 2004. Pada pasal 2 poin pertama dan kedua dijelaskan PNS dilarang menjadi anggota maupun pengurus parpol jika diketahui maka harus diberhentikan. Jadi sudah sangat jelas disebutkan, namun semuanya dikembalikan pada yang nurani caleg-caleg bersangkutan.
    Koordinator Devisis Pengawasan Bawaslu Sultra, Munsir Salam menegaskan siap memproses apabila pada saat penetapan DCT, caleg-caleg yang mengundurkan diri belum menyerahkan lampiran SK pemberhentian. Pihaknya bahkan tak segan-segan melaporkan pelanggaran ini ke Bawaslu untuk diteruskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurut penafsiran Bawaslu, dalam surat edaran KPU No.315 dan 229 dengan jelas disebutkan, bagi caleg yang mengundurkan diri wajib menyerahkan salinan SK pemberhentian paling lambat tanggal 1 Agustus atau pada saat penetapan DCS menjadi DPT. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak mencoret mereka sebelum ditetapkan dalam DCT.
    "Kami menghimbau pada penyelenggara pemilu untuk dapat melaksanakan aturan sebagimana mestinya. Sebab jika masih saja diloloskan maka merupakan sebuah pelanggaran. Sesuai amanah yang diberikan UU maka bawaslu memiliki kewenangan untuk memperingati bahkan memberikan rekomendasi pengusutan dugaan pelanggaran kinerja KPU,"tegas mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra ini.
    Seperti diketahui, tercatat lima orang anggota DPRD Sultra yang memilih dicalonkan parpol lain terdaftar dalam DCS bacaleg DPRD Sultra yang dipublikasi KPU. Diantaranya, Slamet Riyadi, Hasan Mbou, Nirna Lachmuddin, Suryani Imran dan Ryha Madi yang hingga sekrang belum menyerahkan SK pemberhentian. Sedangkan seorang yang berstatus PNS yaitu Sekretaris Provinsi Zainal Abidin yang tercatat di daerah pemilihan (dapil) V yang meliputi Kolaka-Kolaka Utara. (amal)

No comments:

Post a Comment