Kendari, UB
Pasca diberlakukannya UU ASN, status pegawai honorer menjadi tidak jelas. Pasalnya, pemerintah daerah hanya diperkenankan menyiapkan anggaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai dengan perjanjian kontrak. Tak pelak, banyak pegawai terpaksa diberhentikan tak terkecuali di lingkup Pemprov Sultra. Dari 3 ribuan honorer yang mengabdikan diri, kini tertinggal 1.600-an orang yang diberi label Kategori II (K2). Dari jumlah itu, sebanyak 140 orang yang mengabdikan dirinya di sekretariat provinsi (Setprov).
"Hingga kini, pegawai honorer K-2 yang tercatat di 8 Biro dan BPKAD sebanyak 140 orang. Untuk memastikan keberadaannya, pemerintah intens melakukan evaluasi. Berdasarka evaluasi terakhir, tenaga K-2 yang tercatat di Setprov masih aktif dan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," beber Sawi Ali, Kabag Kepegawaian Biro Ortala dan Kepegawaian Setprov Sultra kemarin.
Sesuai komitmen KemenPAN-RB kata mantan Kabag Tata Laksana ini, pegawai honorer tersisa ini akan diakomodir secara bertahap oleh pemerintah. Makanya, mereka akan terus dipertahankan dan diperbantukan di berbagai instansi. Untuk menggaji mereka, pemerintah tetap menganggarkannya melalui APBD. Apalagi aturan masih memberi pengecualian akan hal itu. Makanya, setiap bulannya pemerintah menyiapkan anggaran untuk menggaji mereka.
"Jadi tidak benar, kalau gaji pegawai honorer itu direkap tiap tiga bulan sekali. Sebab setiap bulannya, gaji mereka selalu dibayarkan. Yang mana, setiap bulannya mereka mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta," kata Sawi.
Selain honorer K-2 kata pria ramah ini, pemerintah juga masih mengakomodir sebanyak 87 orang pegawai non-K2. Sebanyak 25 diantaranya dipekerjakan menjadi sopir. Mereka diperbantukan sebagai sopir pimpinan dan kendaraan operasional Biro maupun BPKAD. Sementara 62 lainnya ditugaskan menjadi pramusaji di Rumah Jabatan (Rujab) gubernur, wakil gubernur (wagub) dan sekretaris provinsi (sekprov).
"Sama halnya dengan pegawai K2, setiap bulannya mereka menerima gaji sebesar Rp 1 juta. Apalagi tenaga mereka masih sangat dibutuhkan," pungkasnya. (amal)
No comments:
Post a Comment