Kendari, UB
Tahun ini, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemen Desa-PDTT) akan mendistribusikan anggaran dana desa. Di Sultra, dana yang akan dimanfaatkan aparatur pemerintahan desa mencapai Rp 496 milliar. Dana sebesar ini dibagikan pada 1.820 desa. Hanya saja, proses pemanfaatan dan penggunaan dana desa ini harus bisa dipertanggungjawabkan. Bila tidak, tak menutup kemungkinan akan banyak aparat pemerintahan termasuk kepala desa yang bisa terjerat perkara pidana.
Gubernur Sultra, H Nur Alam pun meminta aparat pemerintahan desa lebih hati-hati dalam menyalurkan anggaran tersebut. Sebab banyak kasus yang diakibatkan kelalaian administrasi, menyebabkan aparat pemerintah dan para pengambil kebijakan tersangkut persoalan hukum. Untuk mengindari persoalan hukum, gubernur dua periode ini berpesan agar siapkan laporan pertanggungjawabannya dengan baik.
"Saya ingatkan, kalau bisa pergunakan dana desa tersebut dengan bijak dan jangan hanya asal menyalurkan. Manfaatkan anggaran ini untuk kegiatan yang dianggap paling prioritas. Selanjutkan lengkapi laporan pertanggungjawabannya sebagaimana mekanisme laporan administrasi agar lebih akuntabel," kata mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini kemarin.
Dana desa menurut mantan Ketua KONI Sultra ini, bukanlah uang kementerian. Namun dana desa merupakan hak pemerintahan desa sebagai konsekuensi diterapkannya UU Desa. Kebetulan saja, kewenangan penyalurannya menjadi domain Kemen Desa-PDTT. Makanya, patuhi apa yang menjadi acuan UU. Jangan terjebak dengan persepsi sendiri sehingga keliru menafsirkan UU. Bila salah menafsirkan UU, maka ada konsekuensi yang kemungkinan besar bisa menjerat pengelola anggaran desa.
"Tidak boleh melakukan transaksi asal-asalan lantaran penggunaan anggaran ada mekanismenya. Proses transaksi oke, namun kaidah penganggaran harus menjadi acuan. Kalau bisa didahului dengan audit internal. Bila ada temuan sesenpun, maka ada konsekuensi hukum. Namun saya percaya, pengalaman aparat desa mengelola dana block grant cukup memberi kredit lebih," jelas periah penghargaan Bintang Maha Putera ini.
Ketua DPW PAN Sultra ini berharap, Sultra bisa menjadi cermin efektifitas pengunaan dan pemanfaatan dana desa. Paling tidak, hal-hal yang menyangkut temuan persoalan administrasi bisa diminimalisir dan kalau bisa tidak perlu terjadi. Bila penerapannya dianggap sukses, akan memberi nilai plus bagi daerah Sultra. Bisa jadi, pemerintah pusat mempertimbangkan untuk menambah anggaran desa bagi Sultra.
"Saya berharap peran para tenaga pendamping bisa memberi arahan audit dana desa agar laporannya lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sekaligus ikut merencanakan program kerja di desa tersebut, sehingga dapat relevan dengan kebutuhan masyarakat desa yang bersangkutan. Sebab bagaimanapun para pendamping tugasnya membantu penguatan kelembagaan dan aparatur desa," pungkas suami anggota DPR RI Asnawati Hasan ini. (mal)
No comments:
Post a Comment