Friday, 16 October 2015

Suplai Data Daerah Minim, Hambat Inventarisir P3D

Kendari, UB  
    Struktur pembiayaan dan pengelolaan pemerintah daerah pada tahun 2016 akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya, ada beberapa urusan yang semula ditangani kabupaten/kota akan diserankan ke provinsi. Tidak hanya menyangkut alih status lembaga pendidikan SMA/SMK, namun juga pengelolaan hutan, sumber daya mineral, perikanan, kelautan, ketenagajerjaan, penyuluh hingga perhubungan. Sayangnya, respon daerah dalam menyerahkan data invetarisir melalui Personel, Pengadaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) masih minim. Padahal inventarisir urusan pemerintah harus konkuren paling lambat tanggal 31 maret 2016.
    Kendati demikian, Pemprov Sultra optimis inventarisasi data P3D bisa dirampung sebelum deadline waktu yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) nomor 120/253/Sj tentang penyelenggaraan urusan pemerintah pasca diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014. Apalagi dari hasil koordinasi dengan pemda, sejumlah urusan yang akan diserahkan ke provinsi sebagian besar telah rampung. Hanya saja, datanya terlebih dahulu harus diverfikasi agar proses penyerahannya menjadi clear.
    Kabag Kelembagaan Biro Ortala dan Kepegawaian Setprov Sultra, John Henry Lomban mengatakan pemerintah daerah kini tengah mempersiapkan penyesuaian kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia terkait berlakunya UU nomor 23 tentang pemerintahan daerah. Hal itu harus dilakukan karena ada beberapa urusan yang semula ditangani pemerintah kabupaten dan kota, seperti kehutanan, kelautan, dan sumber daya mineral, menjadi urusan pemerintah provinsi. Proses penyerahan P3D ini melibatkan instansi terkait yang berhubungan dengan urusan yang akan diserahkan.
    "Misalnya saja, alih status lembaga pendidikan SMA/SMK yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas). Makanya, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan berapa jumlah sekolah atau tenaga pengajar yang akan pembiayaannya akan diserahkan ke provinsi. Begitupun dengan pengelolaan kawasan pertambangan. Untuk itulah, pemerintah tengah melakukan singkronisasi data IUP," jelas mantan Kabag Kepegawaian ini kemarin.
    Di sektor perhubungan lanjut mantan Kasubag Protokoler ini, terminal kategori A dan B akan diserahkan ke provinsi. Salah satu pertimbangannya, agar proses distribusi barang maupun angkutan penumpang bisa dikontrol secara terpadu. Sebab provinsi bisa mendapatkan data konkret jumlah kendaraan yang keluar masuk daerah tanpa melakukan konfrimasi dengan kabupaten/kota. Sementara di sektor perikanan, penerbitan izin pengelolaan hasil laut dan budi daya menjadi domain provinsi. Hal ini juga menyangkut pengawasan wilayah perikanan dan laut.
    Untuk tata kelalo kawasan hutan yang akan diserahkan ke provinsi kata mantan Kasubag Tata Usaha Biro Umum ini, meliputi pelaksanaan rehabilitasi diluar kawasan hutan negara, perlidungan hutan lindung dan hutan produksi, pemberdayaan masyarakat dibidang kehutanan serta pelaksanaan penyuluh kehutanan provinsi. Makanya, saat ini pemerintah tengah melakukan pemetaan. Sedangkan dibidang ketenagakerjaan, provinsi tidak hanya diberi kewenangan mengawasi perusahaan dan tenaga kerjanya saja namun juga pengawas ketenagakerjaan.
    "Dengan ditetapkanya regulasi ini, ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah. Untuk itulah, pemerintah harus mensinergikan kegiatan provinsi dengan kabupaten/kota. Tentunya, masih banyak PR yang harus diselesaikan lantaran data yang diserahkan belum lengkap. Misalnya saja, data IUP yang diterbitkan masih ada daerah yang belum menyerahkan. Demikian halnya dengan perhubungan, ketenagakerjaan dan lainnya," jelas John.
    Sesuai jadwal, inventarisasi P3D ditingkat pemerintahan konkuren tanggal 31 maret 2016. Atas dasar itu, Pemprov telah membentuk Pokja atau Tim khusus untuk menyusun petunjuk teknis sekaligus menyusun jadwal tahapan proses pengalihan. Yang mana, tim ini melibatkan seluruh komponen pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten/kota. Rencananya, serah terimanya paling lambat akan dilaksanakan tanggal 2 oktober 2016. (amal)

No comments:

Post a Comment