Sunday, 11 October 2015

Tak Korum, Paripurna Molor 1,5 Jam
--Gubernur Sempat Mengeluh Kelamaan


Kendari, UB    Sikap kedisiplinan anggota DPRD Sultra mulai dipertanyakan. Komitmen dan amanah yang dititipkan konstituennya, ternyata belum sepenuhuhnya diemban para wakil rakyat ini. Padahal kehadirannya di DPRD sebagai bentuk keterwakilan rakyat. Namun sayangnya, masih ada saja yang memilih mangkir membahas urusan rakyat.

    Sikap kurang simpatik terlihat dalam rapat paripurna mengagendakan jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi atas Raperda APBD perubahan, kemarin. Sidang yang dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 Wita terpaksa harus molor 1,5 jam. Pasalnya, sidang tidak bisa dimulai lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuota forum (kuorum).
    Molornya sidang paripurna memang sudah nampak sejak awal. Hingga pukul 09.45 Wita, anggota yang mendatangani daftar absensi hanya 12 anggota. Gubernur Sultra, Nur Alam dan pejabat SKPD yang hadir pun terpaksa dibuat menunggu. Tak heran, sejumlah pimpinan dan staf mengeluhkan molornya jadwal rapat. Bahkan gubenur sempat melontarkan kekecewaannya.`
    "Kok, belum dimulai. Sudah setengah jam saya menunggu. Apa ada masalah," celetukan Nur Alam sambil menghampiri sejumlah pimpinan SKPD seakan ingin mengetahui jawaban pasti.
    Tak lama setelah celetukan gubernur, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh menghampiri gubernur. Politisi PAN ini seakan memberi sinyal anggota dewan yang hadir sudah kuorum. Setelah berbincang sejenak, sidang paripurna akhirnya dimulai. Berdasarkan daftar absensi, jumlah anggota yang hadir sebanyak 28 orang dari 45 anggota DPRD Sultra. Yang mana, 10 diantaranya izin selebihnya tanpa keterangan.
    Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra, Malik Silondae tak menepis penyebab molornya sidang. Namun hal ini tidak bisa dijadikan justifikasi untuk menilai kinerja DPRD. Sebab dalam beberapa kali sidang, anggota dewan tetap komitmen hadir tepat waktu. Bahkan jawaban politisi PDI Perjuangan ini terkesan membela rekannya di DPRD.    
       Mantan Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan (Konsel) ini menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi ada ketentuannya. Tidak hanya menilai pada hari ini saja, namun kinerja anggota secara keseluruhan. Kalau tidak salah, 6 kali tidak mengikuti rapat internal dewan termasuk sidang paripurna baru BK akan mengeluarkan surat teguran. Bila baru sekali atau dua kali, pihaknya hanya memberi sanksi berupa teguran lisan.
    "Saat ini, belum ada anggota yang dianggap memenuhi syarat untuk diberi sanksi. Rata-rata tingkat kehadiran anggota cukup baik. Meskipun diperkenankan memberikan sanksi tegas, namun mekanismenya harus melalui keputusan rapat BK," tandas pria yang pernah digadang-gadang maju dalam Pilkada Konsel ini. (amal)

No comments:

Post a Comment