Sunday, 11 October 2015

Wagub : Masih Ada Kepala Daerah Yang Tak Patuh

Kendari, UB
    Pemberlakukan UU nomor 23 tahun 2014, telah merubah peta pengambilan kebijakan di daerah. Bila sebelumnya, kebijakan otonomi daerah sangat memberi ruang bagi Bupati maupun Walikota mengembangkan potensi daerah tanpa campur tangan provinsi. Namun dalam regulasi terbaru ini, kewenangan tersebut dilimpahkan ke provinsi. Apalagi banyak program pemerintah yang kurang maksimal sebab tidak adanya koordinasi antara pemerintah di daerah.

    Sayangnya, penerapan regulasi pengganti UU nomor 32 tahun 2002 terkesan belum siap diterima sejumlah kepala daerah. Tak ayal, sejumlah instruksi maupun undangan gubernur pun kerap dianggap "angin lalu". Padahal dalam UU, gubernur memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja para Bupati dan Walikota. Hanya saja, gubernur masih bersikap baik dengan memberikan toleransi.
    "Saya rasa, kebiasaan yang lama harus segera diubah. Sebab UU telah memberikan ruang bagi gubernur untuk bersikap tegas. Kalau ada kebijakan gubernur, jangan ditunda-tunda. Apalagi bersikap seolah-olah berseberangan. Padahal apa yang dilakukan gubernur untuk mengefektifkan koordinasi yang selama ini belum berjalan optimal. Kok, hanya untuk memenuhi undangan gubernur saja banyak yang sering alpa," sindir Saleh Lasata, Wakil Gubernur (Wagub) Sultra kemarin.
    Dalam UU lanjut mantan Bupati Muna ini, sebagai perwakilan pemerintah pusat gubernur berhak memanggil para kepala daerah terkait progres pelaksanaan program pemerintah di daerah. Makanya, bila ada udangan gubernur harus datang. Padahal poin yang akan dibahas menyangkut kebijakan di kabupaten/kota. Bila kebiasaan ini terus diulang-ulang, bagaimana sinergitas dan koordinasi antar pemerintah bisa berjalan. Sebab ada kebijakan lain, yang tidak bisa diwakilkan pada pejabat lain.
    "Kebiasaan kepala daerah mewakilkan pejabatnya dalam setiap undangan gubernur masih kerap terjadi. Apakah mereka tak tahu, apa yang mereka lakukan itu tidak etis. Padahal undangan yang dikirimkan resmi dari gubernur. Makanya, setiap rapat koordinasi pemda se-Sultra pemandangan yang sama selalu dijumpai. Sebab hanya sebagian saja yang mau hadir," tandas mantan anggota DPRD Sultra ini.
    Kedepan, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sultra ini berharap para kepala daerah dapat merubah kebiasannya. Jangan berfikir bahwa hal ini bagian dari intervensi. Sebab bagaimanapun, ada batasan yang harus dipatuhi gubernur. Makanya, ia berharap kewenangan yang diberikan melalui UU nomor 23 lebih dipertegas lagi. Kalau bisa, kewenangan yang diberikan pada gubernur tidak hanya pada rekomendasi namun juga keputusan. Dengan begitu, para kepala daerah tidak lagi menunjukan sikap membangkang.
    "Saya rasa, bila kebijakan evaluasi diserahkan penuh pada gubernur mereka akan patuh. Sebab mereka tidak bisa mencari cara-cara pembelaan. Makanya, hal ini menjadi salah satu poin yang diajukan pemerintah ke wantimpres," pungkas mantan Ketua DPRD Muna ini. (amal)     

No comments:

Post a Comment