Tuesday, 18 June 2013

Hari ini, Panwaslu se-Sultra Dilantik

Kendari,UB
    Setelah melalui proses tahapan evaluasi, akhirnya 36 anggota Panwaslu kabupaten/kota se-Sultra yang dinyatakan lolos evaluasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra. Dari total anggota panwaslu lolos 95 persen masih didominasi wajah-wajah lama dan hanya 2 orang yang dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Kedua anggota panwaslu yang di PAW yakni Ketua panwaslu Bombana Andi Pattiroy dan Hamiruddin Udu karena mengundurkan diri. Pasalnya, Andi sementara ini telah menjabat sebagai Sekretaris KPU Bombana dan Hamiruddin Udu menjadi ketua Bawaslu Sultra.
    "Usai melalui tiga tahapan yaitu tanggapan masyarakat, klarifikasi laporan masyarakat dan menguji kapasitas dan kapalitas calon dengan berdasar ada instrumen indikator penilaian yang telah disepakati, akhirnya hasil pleno Bawaslu Sultra memutuskan bahwa 34 anggota panwaslu kabupaten/kota dinyatakan memenuhi syarat untuk dipertahankan pada pemilu legislatif dan presiden 2014. Sedangkan dua lainnya di PAW karena mengundurkan diri,"beber Devisi Umum Bawaslu Sultra, Dr Hj Hadi Machmud M.Pd saat ditemui diruang kerjanya, Senin (17/6) kemarin.
    Dalam proses evaluasi ini kata dosen STAIN ini, anggota panwaslu daerah dinilai masih melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme aturan sebagai lembaga pengawasan. Mengenai adanya laporan masyarakat tentang kinerja panwaslu di beberapa daerah yang dinilai tidak netral pun sudah diklarifikasi. Tentunya hasil klarifikasi calon bukan hanya sekedar penjelasan namun harus dulengkapi dengan bukti dan fakta yang dipertanggungjawabkan. 
    Terkait dengan sejumlah anggota panwaslu yang lolos meskipun masih mengikuti seleksi calon anggota KPU kata dosen STAIN Kendari ini masih dibenarkan. Pasalnya, dalam peraturan bawaslu maupun undang-undang penyelenggara pemilu tidak ada yang menyebutkan larangan mengenai anggota panwaslu yang masih mengikuti seleksi calon anggota KPU, sehingga bawaslu tidak mempunyai alasan untuk mencoret mereka.
    "Asalkan, panwaslu tetap menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga pengawas. Namun manakala ada diantara mereka yang terpilih maka sebagai konsekuensinya, mereka harus memilih apakah akan tetap berada di lembaga pengawas atau di lembaga penyelenggara pemilu atau KPU,"jelasnya.
    Selanjutnya, para anggota panwaslu terpilih ini sudah lansung menjalankan tugas. Terutama menyiapkan perangkat petugas pengawasan baik pengawas kecamatan (panwascam) dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL). Sehingga tahapan pemilu yang sedang berjalan ini dapat diawasi. Apalagi proses tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg DPRD Kabupaten/Kota sementara dalam diproses sehingga butuh pengawasan yang maksimal agar berjalan sebagaimana yang diatur dalam regulasi.
    "Jika tidak ada aral, rencananya pelantikan 36 anggota panwaslu yang dinyatakan memenuhi persayaratan ini akan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Pusat, Dr Muhammad pada tanggal 18 Juni (hari ini, red),"ungkap istri orang nomor satu di lembaga pendidikan STAIN Kendari ini. (amal)

No comments:

Post a Comment