Thursday, 25 July 2013

Sikap Bawaslu Melunak

Terkait Persyaratan Caleg dalam DCT 
Kendari, UB 
      Sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra cenderung melunak terkait perbedaan penafsiran persyaratan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Padahal sebelumnya lembaga pengawas pemilu ini ngotot bahwa syarat untuk ditetapkan menjadi DCT harus melampirkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian khususnya caleg yang mengundurkan diri karena statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota dewan yang pindah partai politik (parpol). Bahkan mereka mengancam akan memberikan surat rekomendasi pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bila Komisi Penyelenggara pemilu tetap mengakomodir caleg-caleg tersebut. 
      Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan perbedaan penafsiran peraturan No.13 tahun 2013 yang kemudian dijabarkan dalam surat edaran KPU No.315 tahun 2013 merupakan hal wajar sebab penjelasannya sungguh dilematis. Sebab disatu pihak menegaskan bahwa surat pengunduran diri sudah berupa SK keputusan namun disisi lain masih membuka ruang meloloskan caleg yang belum tuntas proses pengunduran dirinya dengan surat keterangan dari pimpinannya. Dalam Peraturan KPU No.13 disebutkan bahwa bagi caleg yang berstatus PNS dan anggota DPRD yang masih menjabat dan memilih dicalonkan parpol lain disyaratkan harus menyerahkan surat pengunduran dirinya ke KPU. 
      Surat pernyataan mundur itu bisa berupa SK pemberhentian atau surat keterangan dari pimpinannya apabila surat pemberhentiannya sementara dalam proses. Sedangkan batas waktu penyerahan surat pengunduran diri dijelaskan dalam surat edaran No.315 paling lambat tanggal 1 Agustus atau sebelum penatapan Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi DCT. 
       Yang menjadi perdebatan jelas koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Hukum ini, dalam surat edaran itu disebutkan bahwa surat pengunduran diri caleg harus sudah berbentuk SK pemberhentian namun ada lagi penambahan kalimat yang menyatakan jika belum juga proses pengunduran tuntas maka dapat digantikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan dewan jika anggota DPRD Sultra atau Gubernur bagi PNS (Sekprov Sultra, Zainal Abidin) bahwa masih dalam proses.
       "Penambahan kalimat ini menimbulkan persepsi yang berbeda antara KPU dan Bawaslu bukan hanya di Sultra namun juga didaerah lain. Sehingga bawaslu tidak akan buru-buru menyimpulkan bahwa langkah KPU untuk meloloskan caleg tersebut tidak memenuhi persyaratan,"tandas mantan Ketua Panwaslu Wakatobi ini. Namun penjelasan surat edaran KPU dinilai agak dilematis sebab akan membuka ruang bagi caleg-caleg untuk tidak serius memproses surat pengunduran dirinya. Apalagi tidak disebutkan batas waktu penyerahan SK pemberhentian. Jadi memungkinkan caleg hanya sekedar meminta surat pengunduran diri ke pimpinannya dan tidak memproses surat pengunduran diri.
      "Secara etika, setiap caleg tersebut harus lebih gentle dengan keputusan yang telah diambilnya. Apakah memilih mundur dari anggota DPRD atau PNS ataukah mundur dari caleg? Jika demikian, terlihat bahwa masih ada keenganan mereka belum rela melepaskan statusnya. Olehnya, pemilih harus lebih cerdas memilih calon yang benar dianggap pantas mewakili mereka,"sindirnya. (amal)

No comments:

Post a Comment