Terkait Persyaratan Caleg dalam DCT
Kendari, UB
Sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra cenderung melunak terkait
perbedaan penafsiran persyaratan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Padahal
sebelumnya lembaga pengawas pemilu ini ngotot bahwa syarat untuk ditetapkan menjadi
DCT harus melampirkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian khususnya caleg yang
mengundurkan diri karena statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun
anggota dewan yang pindah partai politik (parpol). Bahkan mereka mengancam akan
memberikan surat rekomendasi pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bila
Komisi Penyelenggara pemilu tetap mengakomodir caleg-caleg tersebut.
Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengatakan perbedaan penafsiran
peraturan No.13 tahun 2013 yang kemudian dijabarkan dalam surat edaran KPU No.315
tahun 2013 merupakan hal wajar sebab penjelasannya sungguh dilematis. Sebab disatu
pihak menegaskan bahwa surat pengunduran diri sudah berupa SK keputusan namun
disisi lain masih membuka ruang meloloskan caleg yang belum tuntas proses
pengunduran dirinya dengan surat keterangan dari pimpinannya.
Dalam Peraturan KPU No.13 disebutkan bahwa bagi caleg yang berstatus PNS
dan anggota DPRD yang masih menjabat dan memilih dicalonkan parpol lain disyaratkan
harus menyerahkan surat pengunduran dirinya ke KPU.
Surat pernyataan mundur itu
bisa berupa SK pemberhentian atau surat keterangan dari pimpinannya apabila surat
pemberhentiannya sementara dalam proses. Sedangkan batas waktu penyerahan surat
pengunduran diri dijelaskan dalam surat edaran No.315 paling lambat tanggal 1
Agustus atau sebelum penatapan Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi DCT.
Yang menjadi perdebatan jelas koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan
Hukum ini, dalam surat edaran itu disebutkan bahwa surat pengunduran diri caleg
harus sudah berbentuk SK pemberhentian namun ada lagi penambahan kalimat yang
menyatakan jika belum juga proses pengunduran tuntas maka dapat digantikan dengan
surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan dewan jika anggota DPRD Sultra
atau Gubernur bagi PNS (Sekprov Sultra, Zainal Abidin) bahwa masih dalam proses.
"Penambahan kalimat ini menimbulkan persepsi yang berbeda antara KPU dan
Bawaslu bukan hanya di Sultra namun juga didaerah lain. Sehingga bawaslu tidak akan
buru-buru menyimpulkan bahwa langkah KPU untuk meloloskan caleg tersebut tidak
memenuhi persyaratan,"tandas mantan Ketua Panwaslu Wakatobi ini.
Namun penjelasan surat edaran KPU dinilai agak dilematis sebab akan membuka
ruang bagi caleg-caleg untuk tidak serius memproses surat pengunduran dirinya.
Apalagi tidak disebutkan batas waktu penyerahan SK pemberhentian. Jadi memungkinkan
caleg hanya sekedar meminta surat pengunduran diri ke pimpinannya dan tidak
memproses surat pengunduran diri.
"Secara etika, setiap caleg tersebut harus lebih gentle dengan keputusan
yang telah diambilnya. Apakah memilih mundur dari anggota DPRD atau PNS ataukah
mundur dari caleg? Jika demikian, terlihat bahwa masih ada keenganan mereka belum
rela melepaskan statusnya. Olehnya, pemilih harus lebih cerdas memilih calon yang
benar dianggap pantas mewakili mereka,"sindirnya. (amal)
No comments:
Post a Comment