Wednesday, 2 October 2013

10 Zona, Sepi Alat Peraga

PPS dan PPK Kumpulkan Bukti Pelanggaran
Kendari, KP
    Lemahnya sanksi bagi partai politik (parpol) maupun caleg yang tidak mematuhi pemasangan alat peraga mengakibatkan regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan kampanye terus diabaikan. Terlihat dari 10 zona kampanye yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah kota (pemkot) Kendari terkesan sia-sia. Pasalnya setelah lima hari ditetapkan, lokasi pemasangan alat peraga kampanye ini belum digunakan secara maksimal sebagai media sosialisasi parpol dan caleg menghadapi pemilu 2014.
    Dari 4 zona yang menjadi pantauan koran ini sebab dianggap lebih strategis, belum dijejali baliho maupun spanduk para kontestan. Bahkan di dua zona kampanye yang telah ditetapkan KPU, belum ada satupun alat peraga kampanye yang terpasang. Padahal pembagian lokasi ini diperuntukan khusus untuk pemasangan baliho, spanduk, umbul dan bendera parpol telah resmi ditetapkan sejak tanggal 26 September lalu. Ironisnya, hingga diberlakukannya peraturan KPU No.15 tahun 2013 ini ratusan bahkan ribuan baliho masih terpasang di area terlarang.   
    Pantauan di awali dari lapangan Benu-benua, lokasi yang menjadi sentral pemasangan alat peraga kampanye di kecamatan Kendari Barat nampak sepi dari jejeran baliho dan spanduk partai politik (parpol) dan caleg, belum ada tampak upaya dari peserta pemilu memasang alat peraganya. Meskipun masih terlihat sejumlah baliho caleg, namun sebagian besar adalah alat peraga yang memang telah lama terpasang. Bila dibandingkan dengan jumlah peserta pemilu, baliho yang terpasang tidak seberapa. Setelah dihitung, jumlahnya tidak lebih dari 15 baliho sudah termasuk baliho yang terpasang luar pagar zona kampanye.
    Di daerah pemilihan (dapil) III Kecamatan Mandonga, lapangan parkir MTQ Square juga belum dipergunakan parpol dan caleg memasang alat peraganya. Padahal dari 10 zona, lokasi ini yang dianggap paling stategis. Walaupun alat peraga yang terpasang lebih banyak dibandingkan zona pantauan, namun bukan berarti sudah dijadikan pusat pemasangan baliho. Pasalnya, hanya terlihat dua baliho yang terlihat masih baru yang terpasang sedangkan yang lainnya telah lama terpasang sebab sudah mulai tampak kusam dan sobek.
    Menuju kecamatan Kadia, area parkir stadion Lakidende yang dijadikan zona kampanye malahan tidak tampak satupun alat peraga kampanye. Lapangan seluas 100 x 200 meter ini, belum juga digunakan oleh para caleg dan parpol, padahal telah lima hari lokasi ini telah ditetapkan menjadi zona kampanye. Pemandangan yang sama tampak di Kecamatan Baruga. Lokasi yang berada di perempatan tiga lepo-lepo (bundaran pesawat) belum satu pun terpasang baliho parpol dan caleg. Anehnya diluar zona kampanye dapil V ini, sekitar 20-an baliho maupun spanduk caleg berjejeran terpasang.
    Anggota KPU Kota Kendari, Sainal Abidin menyayangkan alat peraga kampanye di area terlarang, padahal KPU telah menyiapkan lokasi yang diperuntukan pemasangan baliho. Apabila zona pemasangan alat peraga belum juga digunakan, maka itu adalah kesalahan peserta pemilu sebab KPU telah mensosialisasikan regulasi ini bahkan menunjukan lokasi pemasangan alat peraga. Pastinya, KPU tidak akan mentolerir alat peraga yang terpasang di luar zona.
    Meskipun KPU belum bisa meminta panwaslu Kendari melakukan eksekusi sebab semua komisoner lagi keluar daerah. Namun KPU telah meminta PPS dan PPK untuk menyiapkan laporan mengenai pelanggaran pemasangan alat peraga yang dilakukan parpol maupun caleg.
    "Saat ini, teman-teman di PPS dan PPK tengah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran dalam bentuk dokumentasi (foto-foto) dan lokasinya. Setelah tiba (hari ini, red) di Kendari, KPU tinggal mengambil langkah-langkah tegas dalam menertibkan alat peraga kampanye,"tegas koordinator devisi teknis dan hukum ini.
    Kepala Kantor Kecamatan Kadia mengaku heran belum zona kampanye belum pergunakan parpol dan caleg sebagai media sosialisasi. Padahal zona yang akan dipakai sebagai zona pemasangan alat peraga telah disiapkan sesuai permintaan KPU. Namun ia tidak ingin terlalu banyak mengomentari sebab bukan wilayahnya. Sebab sesuai dengan kewenangannya, tugas kecamatan hanya memfasiliasi dan menyiapkan lokasi kampanye saja dan itu telah selesai.
    "Maaf, saya tidak bisa mengomentari sebab tugas kecamatan hanya menyiapkan lokasi. Sedangkan belum dipergunakannya zona kampanye tersebut adalah hak peserta pemilu,"ujar camat yang pernah membawa Kelurahan Baruga Juara di tingkat nasional ini.
    Senada dengan atasanya, Kepala Kantor Kelurahan Kadia, Arifudin mengaku hanya menyiapkan fasilitas, namun hanya untuk lokasi pemasangan baliho bukan zona kampanye. Menurutnya, pembagian zona itu adalah kewenangan kecamatan sedengkan lokasi pemasangan satu baliho perkeluaran adalah wilayah kelurahan. Setelah berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pihak kelurahan akhirnya menempatkan lokasi gedung eks PGSD dijadikan lokasi pemasangan baliho. (amal)

No comments:

Post a Comment