Beberapa Diantaranya Dipecat Dengan Tidak Hormat
Kendari, UB
Guna meningkatkan kinerja dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di lingkup pemprov, gubernur memberi kewenangan pada Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memantau absensi aparatur pemerintah di setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Bukan hanya itu, aparat penegak peraturan daerah (perda) ini juga diberi kewenangan untuk melakukan razia. Hasilnya, ternyata masih banyak oknum PNS yang berkeliaran diluar kantor pada jam-jam kerja termasuk disejumlah pusat keramaian, perbelanjaan dan lokasi umum lainnya.
Kendari, UB
Guna meningkatkan kinerja dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di lingkup pemprov, gubernur memberi kewenangan pada Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memantau absensi aparatur pemerintah di setiap Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Bukan hanya itu, aparat penegak peraturan daerah (perda) ini juga diberi kewenangan untuk melakukan razia. Hasilnya, ternyata masih banyak oknum PNS yang berkeliaran diluar kantor pada jam-jam kerja termasuk disejumlah pusat keramaian, perbelanjaan dan lokasi umum lainnya.
Setelah melakukan pengawasan selama lima bulan, Petugas Tindak Internal (PTI) menemukan ratusan PNS yang masih membandel. Akibatnya, Tunjangan Penambah Penghasilan (TPP) yang kerap mereka terima harus dipotong. Selain itu, PNS yang tingkat kehadirannya minim diancam disiplin kepegawaian sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2011. Hasilnya, 17 PNS bakal dikenakan sanksi berat. Bahkan beberapa diantaranya, mendapat sanksi pemecatan dengan tidak hormat.
"Setiap bulannya, hasil rekapan PTI mengenai absensi PNS diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebagai bahan evaluasi. BKPAD sebagai lembaga yang mencairkan TPP dan BKD dalam penegakan PP nomor 53. Alhasil, sudah banyak diantaranya yang diberi sanksi dan TPP kena potongan. Terakhir, 17 PNS akan dikenakan sanksi berat sebab jumlah ketidakhadirannya sangat memperihatinkan,"beber Kepala Badan Satpol PP Sultra, La Ode Muhammad Rajiun Tumada diruang kerjanya, kemarin.
Saksi berat yang akan dikenakan kata mantan Kabag Administrasi Pemerintahan Biro Pemerintahan Setprov Sultra ini, berupa sanksi penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan pemecatan dengan tidak hormat. Sayangnya, ia merinci berapa jumlah PNS yang terkena sanksi pemecatan dan terkena sanksi berat lainnya. Namun pria yang akrab dengan awak media ini memastikan, bahwa pemberian sanksi tegas telah dikantongi BKD Sultra. Bahkan ia memprediksi, dalam waktu dekat pemberian sanksi berat pada 17 PNS bakal segera dieksekusi.
Pemberian sanksi berat ini kata Rajiun, kemungkinan bisa bertambah. Apabila, akumulasi ketidakhadiran PNS yang telah mendapat sanksi ringan dan sedang terus bertambah. Begitupun dengan PNS yang tidak disiplin, jangan merasa tiap hari datang ke kantor mereka bisa lolos. Sebab bila hadir diatas pukul 07.30 atau pulangnya dibawah 15.30 maka bisa dikenakan sanksi. Sebab bila diakumulasi, pelanggarannya akan semakin besar. Untuk itulah, mereka harus disiplin termasuk mengikuti apel pagi lantaran menjadi bagian dari penilaian.
"Bukan hanya itu, PNS yang ketahuan tidak berada dikantor saat operasi sidak maupun yang ketangkap razia ditempat umum juga merupakan bagian dari penilaian. Jadi jangan merasa setiap hari berkantor berarti sudah aman, sebab bila ketahuan lalai mereka juga akan dikenakan sanksi," tandasnya.
Dalam memantau absensi PNS, mulai pukul 07.15 petugas PTI sudah berada di semuan SKPD. Pada pukul 07.30, lembaran absensi langsung dibawah anggota PTI ke kantor untuk direkap. Menjelang pulang atau pukul 14.30, petugas kembali tiba di setiap instansi. Nanti pada pukul 15.30, barulah absensi dibawa ke kantor Satpol PP untuk kembali direkap. Runtinitas ini dilakukan sebulan penuh, hasilnya akan dirilis setiap tanggal 2 bulan berjalan. Jadi setiap bulannya, ketidakhadiran dan kinerja para PNS bisa dipantau.
"Bukan hanya dua lembaga ini yang memantau, namun juga Gubernur, Wakil Gubernur (Wagub), Sekretaris Provinsi (Sekprov), Karo Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Korpri juga ikut mengawasi. Sebab semua lembaga ini juga diberi tembusan. Dengan demikian, mereka tidak membantah sebab banyak lembaga yang mengawasi," pungkasnya. (amal)
No comments:
Post a Comment