Friday, 30 May 2014

Kartu Jamkesda Bahtermas Masih Berlaku

Sambil Menunggu Proses Integrasi ke Kartu BPJS

Kendari, UB
    Sejak diberlakukan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) awal tahun ini. Seluruh jaminan kesehatan diserahkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Alhasil, kartu jaminan kesehatan diintegrasi dibawah naungan BPJS termasuk kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Bahteramas. Namun disebabkan proses afiliasi yang belum kunjung tuntas, maka para pemegang kartu Bahteramas belum bisa mengantongi kartu BPJS. Namun demikian, bagi masyarakat yang memegang kartu Bahteramas tak perlu gundah. Meskipun tidak mengantongi kartu BPJS, Manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Bahteramas tetap akan memberi pelayanan dan pengobatan gratis terhadap pasien pemegang kartu Bahteramas.
    "Proses afiliasi kartu Jamkesda ke BPJS belum tuntas. Namun bukan berarti pasien pemegang kartu Bahteramas tidak berlaku lagi. Walaupun masih tahap integrasi, RS tetap akan memberi pelayanan dan pengobatan kesehatan gratis pada pasien pemegang kartu Jamkesda Bahteramas. Jadi bagi warga yang bisa menunjukan kartunya masih akan diberikan pelayanan," kata Direktur RSU Bahteramas Sultra, dr Razak akhir pekan lalu.
    Hanya saja kata mantan Kabid Penanggulan Penyakit Menular (P2M) Dinkes Sultra, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan harus sesuai prosedur. Dimana pasien harus melalui mekanisme sebagaimana yang ditetapkan dalam program JKN. Sebelum mendapat perawatan di RSU Bahteramas, pasien harus memperlihatkan surat rujukan dari RS yang setingkat dibawahnya seperti RSUD Abunawas atau RS yang bekerja sama dengan BPJS. Jangan mentang-mentang memegang kartu, seenaknya ingin dilayani. Terkecuali, kondisi pasien memang sangat membutuhkan pertolongan segera mungkin.
    Belum pahamnya para pemegang kartu Jamkesda maupun peserta BPJS katanya, sehingga timbullah selentingan manajemen RS menggunakan sistem ganda dalam menjalankan pelayanan. Parahnya lagi, dihembuskan pelayanan RS terkesan diskriminasi. Padahal apa yang dilakukan sudah sesuai standar sebagaimana ketentuan. Bukan hanya itu, terkadang pihak RS telah memberi kebijaksanaan dengan tetap memberikan pelayanan medis. Namun hingga waktu yang ditentukan, pasien tidak bisa menunjukan bukti sebagai pemegang kartu BPJS. Sehingga yang seperti ini biasanya didaftarkan menjadi pasien umum.
    Kebanyakan komplain pasien tambah pria yang akrab dengan awak media ini, lantaran ketidakpemahaman mereka. Termasuk proses registrasi yang dikatakan terlalu lama. Seharusnya mereka mengerti, sebab pasien yang menunggu di loket cukup banyak. Sehingga prosesnya agak lama. Tentunya berbeda dengan pasien umum, antriannya juga relatif kecil. Namun demikian, mereka tetap akan dilayani. Buktinya, walaupun masih mengurus administrasi toh mereka bisa menempati ruangan dan bisa dilayani tanpa menunggu proses administrasi.
    "Jadi tidak benar, kartu Bahtermas tidak bisa digunakan. Sebab masih dalam tahapan integrasi, pasien yang bisa menunjukan kartu Bahteramas tetap akan mendapatkan pelayanan dan pengobatan kesehatan gratis," pungkasnya memastikan.
    Sebelumnya, pelayanan RSU Bahteramas terhadap pasien pemegang kartu BPJS banyak dikeluhkan. Mulai dari ketidakprofesionalan RS, diskriminasi bahkan penarikan tarif bagi pasien BPJS. Bukan hanya itu, ketersedian obat pasien BPJS juga kurang. Meskipun cepat ditanggulangi, namun ketidaksigapan RS dalam memberikan pelayanan menjadi catatan buruk. Pernyataan ini juga sekaligus meluruskan berita yang menyebutkan kartu Bahteramas tidak berlaku lagi. Sebab meskipun masih berproses, RS tetap memberikan pelayanan gratis bagi pemegang kartu Jamkesda. (amal)

No comments:

Post a Comment