Kemenko-PMK Tepis Bantuan Baru Bagi Pengungsi
Kendari, UB
Upaya eks korban pengungsi kerusuhan Maluku-Maluku Utara (Malut) untuk mendapatkan dana kompensasi dari pemerintah pusat kian berat. Melalui surat Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) nomor B-446/Dep-I/IV/2015, pemerintah pusat menepis permintaan dana bantuan baru bagi eks pengungsi. Surat ini merupakan jawaban LSM SARA tanggal 21 Maret lalu.
Kendari, UB
Upaya eks korban pengungsi kerusuhan Maluku-Maluku Utara (Malut) untuk mendapatkan dana kompensasi dari pemerintah pusat kian berat. Melalui surat Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) nomor B-446/Dep-I/IV/2015, pemerintah pusat menepis permintaan dana bantuan baru bagi eks pengungsi. Surat ini merupakan jawaban LSM SARA tanggal 21 Maret lalu.
Hal ini terungkap dalam rapat pertemuan eks pengungsi dengan Pemprov Sultra yang dipimpin Wakil Gubernur (Wagub), HM Saleh Lasata akhir pekan lalu. Dalam surat tertanggal 9 April lalu ini, ada tiga poin yang menjadi pertimbangan Kemenkko-PMK. Diantaranya, Surat Edaran (SE) Menteri Sosial (mensos) nomor C/C-17/BJS/IV-05/MS tanggal 7 April 2005 tentang pemutakhiran penanganan pengungsi yang menyatakan bantuan bagi pengungsi dihentikan selanjutnya penanganannya diserahkan ke pemda.
Selanjutnya, Surat Menkokesra nomor B.209/XI/2010 tanggal 5 November 2010. Yang mana, menyebutkan dana bantuan kompensasi tidak dapat dipenuhi karena sudah diselesaikan melalui Inpres nomor 6 tahun 2003. Terakhir, keterangan Direktur Penanggulangan Konflik Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), bahwa kemensos tidak akan menangani lagi eks pengungsi dan hanya membantu residu-residu konflik.
"Pada prinsipnya, pemerintah siap memfasilitasi aspirasi masyarakat. Hanya saja, semuanya harus sesuai dengan aturan. Saya kira, semua komitmen itu telah ditunjukan pemerintah agar eks pengungsi kerusuhan sosial Maluku-Malut mendapatkan dana kompensasi Rp 10 juta per KK. Namun bila jawabannya selalu sama, tentunya masyarakat harus mengerti posisi pemerintah," kata MH Saleh Lasata, Wagub Sultra dihadapan perwakilan eks pengungsi Maluku-Malut.
Upaya pemerintah kata mantan Bupati Muna ini, tidak hanya sekali ini. Namun sudah sekian kali. Mulai melakukan pertemuan di DPRD Sultra, DPR RI hingga melakukan konsultasi dengan kementerian terkait. Hanya saja, hasilnya tetap sama. Ujung-ujungnya pemerintah menampik bantuan baru bagi eks korban pengungsi yang berada di Sultra. Namun bila ada informasi baru, wagub mengaku siap memfasilitasi.
Mengenai adanya surat Sekretariat Negara (Sekneg) ke kementerian yang ditembuskan ke DPRD Sultra, mantan Ketua DPRD Muna mengaku akan menindaklanjuti. Namun ada baiknya, penanganan pengungsi di Sultra harus melibatkan semua pihak. Sebab Pemprov memiliki kewenangan sangat terbatas untuk menghadirkan kementerian untuk berkunjung di Sultra. Makanya, ia menyarakan agar persoalan ini bisa dititipkan pada perwakilan daerah di senayan.
"Saya kira, bila aspirasi ini dititipkan juga ke anggota DPR RI atau DPD RI asal Sultra maka upaya ini lebih efektif. Sebab dengan kewenangan anggota legislatif, mereka bisa menyampikan langsung ke kemnetrian dalam rapat koordinasi. Yang pastinya, pemerintah pun siap membantu hal itu," pungkas Ketua Baznas Sultra ini. (amal)
Selanjutnya, Surat Menkokesra nomor B.209/XI/2010 tanggal 5 November 2010. Yang mana, menyebutkan dana bantuan kompensasi tidak dapat dipenuhi karena sudah diselesaikan melalui Inpres nomor 6 tahun 2003. Terakhir, keterangan Direktur Penanggulangan Konflik Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), bahwa kemensos tidak akan menangani lagi eks pengungsi dan hanya membantu residu-residu konflik.
"Pada prinsipnya, pemerintah siap memfasilitasi aspirasi masyarakat. Hanya saja, semuanya harus sesuai dengan aturan. Saya kira, semua komitmen itu telah ditunjukan pemerintah agar eks pengungsi kerusuhan sosial Maluku-Malut mendapatkan dana kompensasi Rp 10 juta per KK. Namun bila jawabannya selalu sama, tentunya masyarakat harus mengerti posisi pemerintah," kata MH Saleh Lasata, Wagub Sultra dihadapan perwakilan eks pengungsi Maluku-Malut.
Upaya pemerintah kata mantan Bupati Muna ini, tidak hanya sekali ini. Namun sudah sekian kali. Mulai melakukan pertemuan di DPRD Sultra, DPR RI hingga melakukan konsultasi dengan kementerian terkait. Hanya saja, hasilnya tetap sama. Ujung-ujungnya pemerintah menampik bantuan baru bagi eks korban pengungsi yang berada di Sultra. Namun bila ada informasi baru, wagub mengaku siap memfasilitasi.
Mengenai adanya surat Sekretariat Negara (Sekneg) ke kementerian yang ditembuskan ke DPRD Sultra, mantan Ketua DPRD Muna mengaku akan menindaklanjuti. Namun ada baiknya, penanganan pengungsi di Sultra harus melibatkan semua pihak. Sebab Pemprov memiliki kewenangan sangat terbatas untuk menghadirkan kementerian untuk berkunjung di Sultra. Makanya, ia menyarakan agar persoalan ini bisa dititipkan pada perwakilan daerah di senayan.
"Saya kira, bila aspirasi ini dititipkan juga ke anggota DPR RI atau DPD RI asal Sultra maka upaya ini lebih efektif. Sebab dengan kewenangan anggota legislatif, mereka bisa menyampikan langsung ke kemnetrian dalam rapat koordinasi. Yang pastinya, pemerintah pun siap membantu hal itu," pungkas Ketua Baznas Sultra ini. (amal)
No comments:
Post a Comment