Seleksi "Jenderal PNS" Lebih Diperketat
Kendari, UB
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki keinginan untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Hanya saja, tidak semua PNS yang beruntung menduduki jabatan strategis ini. Sebab selain dituntut memiliki kemampuan manajerial, unsur politis kerap menjadi bagian dalam pengangkatan "jenderal PNS". Paling tidak, seorang sekda harus orang dekat Bupati maupun Walikota. Alhasil, Gubernur Sultra, H Nur Alam mengendus seleksi Sekda dibeberapa daerah sekedar formalitas belaka.
Kendari, UB
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki keinginan untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Hanya saja, tidak semua PNS yang beruntung menduduki jabatan strategis ini. Sebab selain dituntut memiliki kemampuan manajerial, unsur politis kerap menjadi bagian dalam pengangkatan "jenderal PNS". Paling tidak, seorang sekda harus orang dekat Bupati maupun Walikota. Alhasil, Gubernur Sultra, H Nur Alam mengendus seleksi Sekda dibeberapa daerah sekedar formalitas belaka.
Tak ingin mengulangi kesalahan sebelumnya, periah penghargaan Bintang Maha Putera ini mengaku akan memperketat seleksi penerimaan Sekda kabupaten/kota. Apalagi posisi Sekda sangat berpengaruh dalam mendukung kebijakan kepala daerah. Bukan hanya membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, namun juga mampu mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Makanya, gubernur dua periode ini meminta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi lebih memperketat syarat seleksi Sekda.
"Pada Bapejakat, uji kemampuan seleksi Sekda lebih diefektifkan lagi. Selain harus lulus pemberkasan, tes tertulis, wawancara dan lainnya, mereka harus bisa mempresentasekan rencana program kerja mereka. Saya ingin melihat langsung kemampuan manajerial para calon Sekda. Jangan hanya berkasnya yang memiliki pengalaman, namun juga harus memiliki kemampuan intelektual. Bila tak mampu, berkas pencalonannya pasti akan dicoret," tegas mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini.
Ketua DPW PAN Sultra ini memastikan, proses seleksi Sekda kabupaten/kota harus lebih selektif dan objektif. Kedepan, uji kemampuan yang menjadi pencalonan Sekda harus ditambah. Dengan begitu, Sekda yang terpilih memang memiliki kapasitas maupun kapabilitas. Bukan lagi, adanya calon titipan atau karena memiliki kedekatan emosional dengan Bupati maupun Walikota. Apalagi UU nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menegaskan hal itu. Begitupun dengan PermenPAN RB nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JTP). Yang mana, tata kelola pemerintahan harus diisi oleh pejabat yang memiliki kemampuan dan bisa bekerja profesional.
Selama ini kata mantan Ketua KONI Sultra, seleksi rekrutmen Sekda dinilai belum optimal. Bahkan, ada yang mengira bahwa penunjukan Sekda menjadi kewenangan Bupati maupun Walikota. Makanya, masukan dan saran provinsi acap kali dianggap angin lalu. Padahal dalam penunjukan Sekda, gubernur juga diberikan kewenangan. Agar persoalan ini jangan terulang lagi, gubernur dua periode ini akan menggunakan kewenangannya dalam memastikan perekrutan Sekda berjalan sesuai ketentuan.
Sebagaimana ketentuan UU nomor 32 tahun 2004, Sekda kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penjelasan ini diatur pada pasal 122 ayat 1 dan 3. Dari penafsiran gramatikal terhadap ketentuan itu, dapat dipastikan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekda menjadi kewenangan Gubernur. Sedangkan mengenai pengusulan Sekda menjadi kewenangan Bupati maupun Walikota.
"Saya ingin memastikan syarat yang menjadi ketentuan Sekda benar dilaksanakan. Jangan lagi menafsirkan berbeda aturan tersebut. Untuk itulah, proses seleksi di Baperjakat Provinsi akan lebih diperketat. Bila tidak layak, saya tidak akan mendatangani surat pengangkatannya. Apalagi UU nomor 23 tahun 2014, lebih memperkuat posisi gubernur dalam menjalankan kewenangannya," tandas suami anggota DPR RI Asnawati Hasan ini. (amal)
No comments:
Post a Comment