- Seputar Sultra

Teraktual dan Terpercaya

Hot Isu

Post Top Ad

Friday, 16 October 2015

SK Pemberhentian Kandidat Berstatus PNS Telah Diterbitkan

Kendari, UB
    Kesiapan para kandidat Bupati dan Wakil Bupati yang berlatarbelakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbilang lebih siap menjadi konstestan dalam pilkada yang bakal digelar pada tanggal 9 Desember mendatang. Faktanya, Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang menjadi syarat utama untuk diloloskan penjadi peserta telah mereka kantongi. Tidak terkecuali, bagi PNS yang SK pemberhentiannya harus mendapat persetujuan Presiden. Hanya saja, baru mantan Pj Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah yang menyerahkan lampiran SK pemberhentian yang diterbikan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

    Kabid Pemberhentian dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Kadir mengungkapkan seluruh PNS yang proses pengunduran dirinya diusulkan melalui BKD Sultra telah rampung. Penerbitan SK-nya dilakukan secara bertahap. Dimulai SK pemberhentian milik Asnawi Syukur bernomor 389 tertanggal 1 Juli lalu. Disusul SK Ilmiati Daud tertanggal 23 juli. Dalam surat bernomor 421, gubernur memberhentikannya secara hormat. Selanjutnya, SK nomor 420 milik Amrullah pada tanggal 28 juli lalu. Terakhir, SK pemberhentian Abu Hasan. Surat bernomor 880.4/4260 ini diterbitkan tanggal 14 September lalu.
    "Jadi bisa dipastikan, keempat surat pengunduran diri PNS menjadi kewenangan provinsi atau golongan IV B kebawah, SK-nya pemberhentiannya telah ditandatangani gubernur. Demikian halnya, dengan PNS yang SK pengunduran dirinya diusulkan ke pusat. Sementara surat pengajuannya sendiri telah diserahkan sebelum tanggal 1 juli lalu," bebernya kemarin.
    Untuk SK yang diusulkan ke BKN lanjutnya, terdapat 3 nama. Diantaranya, Tony Herbiansyah, Abdul Salam dan Nur Sinapoy. Berdasarkan konfirmasi, SK pemberhentiannya telah diterbitkan. Namun hanya Tony Herbiansyah yang proaktif melaporkan suratnya ke BKD. Dalam SK nomor 000009/kepka/AP/27400/15 tanggal 27 juli 2015, presiden menyetujui pengunduran diri Tony Herbiansyah sebagai PNS yang ditandatangi Kepala BKN Pusat.
    "Sementara calon Wakil Bupati Konawe Utara (Konut), Abuhaera dan Buton Utara (Butur), La Djiru juga telah diterbitkan. Hanya saja, laporan itu sifatnya belum resmi. Sebab proses pengusulannya memang tidak melalui BKD Sultra. Proses pengusulan pengunduran diri keduanya memang melalui BKD masing-masing," jelasnya.
    Dijelaksannya, sesuai dengan Peraturan KPU setiap calon Bupati  yang berasal dari kalangan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD dan angota DPRD Wajib menyerahkan salinan surat permintaan pengunduran diri mereka 3 hari setelah ditetapkan. Namun 60 hari setelah penetapan calon, surat pengunduran diri harus sudah berbentuk SK Pemberhentian. Bila tidak, mereka akan didiskualifikasi sebagai calon peserta pilkada.
    "Atas dasar itu, mereka telah menyerahkan surat penguduran diri sebelum tanggal 1 Juli lalu. Setelah diproses, surat usulan pengunduran diri sebagai PNS sudah berbentuk SK pemberhentian," pungkasnya. (amal)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad