Monday, 5 October 2015

PU-PNS Identikasi Masalah
--SK Pemutasian hingga NIP atas Nama Orang Lain


Kendari, UB
    Tidak hanya sekedar pemutakhiran data Pegawai Negeri Sipil (PNS), pendataan ulang juga dimaksudkan untuk memperbaiki kesimpang siuran data base PNS di daerah. Kelalain PNS dalam melaporkan SK mutasinya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sehingga menyebabkan data PNS di daerah tidak singkron. Akibatnya, ada PNS yang telah mengabdi di Pemprov namun masih tercatat sebagai PNS Pemda lain begitupun sebaliknya.
    Pemutakhiran data PNS ini juga mengungkapkan adanya kelalaian penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sebab ada PNS yang NIP-nya bukan atas namanya. Padahal sejak tahun 1985, seluruh pengurusan adminstasi hingga kenaikan pangkat tak ada masalah. Namun ketika diinput ke aplikasi PU-PNS, namanya yang tertera bukan atas namanya. Untuk mengatasi persoalan ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
    Kepala BKD Sultra, Hj Nur Endang Abbas menjelaskan program PUPNS ini benar-benar bisa memvalidkan data PNS yang ada didaerah. Tak heran, banyak persoalan yang selama ini diabaikan kini bermunculan terutama yang menyangkut persoalan administrasi. Persoalan inilah yang menjadi salah satu penyebab proses penginputan data PU-PNS belum rampung. Sebab data kepindahannya di Pemprov ternyata belum terintegrasikan di pusat.
    "Bagi PNS yang datanya belum dilaporkan ke BKN. Terlebih dahulu, akan diitegrasikan. SK mutasi yang disetujui gubernur harus diserahkan ke BKD. Kalau bisa, SK itu bisa segera diserahkan. Sebab proses penginputannya tidak akan rampung bila SK mutasinya belum diintergasikan pusat," jelas mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sultra ini kemarin.
    Mengenai PNS yang datanya atas nama orang lain sambung mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sultra ini, telah dikonsultasikan ke BKN pusat. Pasalnya, BKD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi persoalan ini. Posisi BKD hanya memfasilitasi kejelasan statusnya mereka. Nantinya, BKN yang akan memutuskan status kepegawaianya.
    Hingga tanggal 4 Oktober beber mantan Sekretaris Bappeda Sultra ini, data PNS lingkup Pemprov yang belum terinput dalam aplikasi PU-PNS tinggal 281 pegawai. Ini berarti sebanyak 6.843 PNS yang telah terdata dari total 7.124 pegawai provinsi. Data ini akan terus berkurang, sebab admin dan tenaga verifikator masih terus menginput data. Dengan waktu yang tersisa, pemerintah optimis pendataan ulang PNS bisa dirampungkan sebelum batas akhir pusat tanggal 31 Desember mendatang.
    Selain konsen melakukan penginputan data kata Endang, pihaknya juga melakukan pendampingan terhadap keluhan pemerintah kabupatan maupun kota. Sebab persoalan yang terjadi di provinsi juga terjadi di daerah. Mulai dari persoalan SK mutasian dan berbagai persoalan administrasi lainnya. Makanya, BKD banyak menerima konsultasi dari sejumlah daerah.
    "Sebagaimana yang diatur peraturan Kepala BKN nomor 19 tahun 2015, pendataan ulang  meliputi tahap pemutakhiran data PNS melalui validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat dan instansi daerah. Atas dasar itu, seluruh PNS di unit kerja masing-masing umempersiapkan semua berkas kepegawaian. Di samping itu, PNS wajib menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak sesuai dengan format yang terlampir," jelas wanita ramah ini.(amal)

No comments:

Post a Comment