Ahmad Syafei Diterpa Isu Korupsi - Seputar Sultra

Teraktual dan Terpercaya

Hot Isu

Post Top Ad

Thursday, 25 July 2013

Ahmad Syafei Diterpa Isu Korupsi

Kendari, UB
    Lama tak terdengar beritanya usai dicopot dari jabatannya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Kolaka Ahmad Syafei kini jadi buah bibir. Bukan soal kabar gembar-gembornya orang kepercayaan mantan Bupati Buhari Matta maju sebagai kandidat calon Bupati Kolaka mendatang, tetapi justru dikaitkan pada pusaran dugaan korupsi anggaran pengangkutan aspal buton tahun 2003 sebesar Rp 1,1 miliar ketika masih menjabat sebagai Kabag pembangunan Kolaka. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra telah mengancang-ancang akan segera melakukan ekspos gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
    "Kejati belum P-21 (menghentikan) kasus pengangkutan Buton Aspal (Butas) yang melibatkan Ahmad Syafei tahun 2013 lalu. Tapi dihentikan sementara waktu dikarenakan penyidik belum mendapatkan bukti yang bisa menjerat pelaku. Namun jika sewaktu-waktu ditemukan bukti yang lebih valid maka kami akan ekspos gelar perkaranya,"ungkap Kepala Kejati Sultra Andi Abdul Karim melalui Kasie Ekonomi, Abuhar SH kepada wartawan Update Berita, Kamis (4/7) kemarin.
    Hingga kini kata Abuhar yang juga penyidik kasus ini, setelah mengumpulkan tambahan data dan bukti maupun sejumlah aduan dan desakan masyarakat, maka Kejati telah memutuskan untuk segera menindak lanjuti kasus ini. Untuk itulah, sesuai dengan instruksi dana arahan pimpinan, maka dalam waktu dekat Kejati akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam membuka tabir dugaan penyimpangan.
    Ketika ditanya apakah bukti yang ada sudah bisa menjerat pelaku, ia mengaku belum bisa memberi kesimpulan. Menurutnya, terlalu dini mengatakannya sekarang. Tunggu hasil penyidikannya nanti sebab harus dibuktikan perbuatan riilnya dulu dalam perkara ini. Terkait intervensi dari pihak luar dalam kasus ini apalagi adanya tendisi politik dari pihak manapun. Sebab yang menjadi panduan kejaksaan dalam menangani kasus berdasarkan alat bukti yang terungkap saat penyelidikan. "Mengenai pencalonan Ahmad Syafei sebagai Bupati Kolaka itu merupakan perkara lain dan jangan sangkut pautkan dengan perkara hukumnya,"tegasnya.
    Menurutnya, kasus ini bermula ketika pemda Kolaka menerima bantuan aspal buton (butas) sebanyak 6 ribu ton dari Dirjen Bina Marga Pekerjaan Umum guna peningkatan dan pemeliharaan prasarana jalan di Kabupaten Kolaka. Namun karena pos anggarannya tidak ditanggung pemerintah pusat maka pengangkutan dibebankan ke pemda Kolaka yang bersumber dari APBD tahun 2003 sebesar Rp 1,1 miliar.
    Untuk mengangkut butas dari Pasar Wajo ke Kolaka digunakanlah armada pelayaran. Dikarenakan kapasitas armada yaang tidak memungkinkan maka proses pengangkutannya dibagi dua tahap. Tahap pertama, pengangkutan butas sebanyak 3 ribu ton tidak menemui kendala berarti. Ketimpangan mulai muncul ketika pengangkutan kedua, sebab jumlah yang tiba di Kolaka hanya 2 ribu ton. Yang menjadi pertanyaan dimanakah butas sebanyak seribu ton?
    Menurut pengakuan pemda Kolaka melalui Ahmad Syafei yang kala itu menjabat sebagai penanggung jawab mengaku berkurangnya material butas disebabkan jatuh ke laut. Hal ini dimungkinkan karena pada pengiriman tahap kedua, kapal pengangkut butas itu sempat mengalami kandas sehingga butuh kapal penarik dan menunggu air pasang sehingga bisa tiba di Kolaka. Dengan dasar itu, kejati pun melakukan penyelidikan mengenai dugaan kasus korupsi ini.
    Mengenai keterlibatan Ahmad Syafei dalam penjualan Ore nikel kadar rendah oleh pemda Kolaka sesuai dengan tuntutan Aliansi Mahasiswa Peduli Kolaka (AMPK), Kamis (4/7) kemarin kejati belum bisa memastikan. Pasalnya, kasus penjualan ore nikel bukan domain Kejati namun ditangani oleh Kejaksaan Agung (kejagung) sehingga tuntutan dan bukti-bukti dugaan ini akan kita kirim sekarang juga ke Kejagung.
    Apakah pelaku dapat terjerat bersama delapan orang lainnya sebab mereka adalah pihak yang turut berperan dalam penjualan ore nikel, Abuhar kembali enggan berkomentar. "Yang berhak menentukan terlibat adalah Kejagung dengan pertimbangan fakta dan bukti hukum yang terungkap. Posisi kejati hanya menyampaikan aspirasi masyarakat, terkait dilanjutkannya proses ini yang paling berhak Kejagung,"timpalnya berulang-ulang.
    Sebelumnya, dalam aksi demontrasi di depan Kantor Kejati, sekitar 60-an massa yang mengatasnamakan dirinya AMPK mendesak Kejati untuk mengusut keterlibatan Ahmad Syafei dalam kasus penjualan ore nikel kadar rendah. Sebab keberadaan Ahmad Syafei ketua panitia lelang penjualan ore nikel kadar rendah bersama delapan pejabat lainnya dipastikan terlibat perkara ini.
    Kedelapan orang panitia lainnya yang didesak untuk diusut yakni, Andi Syahruddin (mantan sekda Kolaka), Syarifuddin Lapase (mantan asisten I dan Kadis Pertamben Kolaka), Abdul Rahim (Kadis Kehutanan), Fachruddin Rahim (Kepala Bappeda Kolaka), M.Ishak (Kabid Pertambangan Distamben Kolaka), Dudung (mantan Kadis Perikanan Kolaka), Andi Sastra (Mantan Kadis Tamben Kolaka) dan Bahrun (mantan Kadis Penda Kolaka).
    "Kami mendesak Kejagung dan Kejati Sultra untuk segera menetapkan Ketua Panitia Lelang bersama para anggotanya sebagai tersangka sebab mereka turut terlibat dalam perkara ini. Selanjutnya meminta Gubernur untuk memcopot jabatannya sebagai staf ahli bidang pemerintahan daerah karena yang bersangkutan track recordnya sudah rusak demi terjaganya wibawa pemprov Sultra,"desak Korlap AMPK, Masaruddin. (amal)   

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad