Kendari, UB
Agar tampil lebih menarik, banyak orang yang menggunakan metode instan.
Apalagi dengan berbagai produk iklan kecantikan yang cukup menjanjikan.
Sehingga tak sedikit, masyarakat yang tertarik menggunakannya. Terlena
adanya perubahan dalam waktu singat, mereka terus menggunakannya.
Padahal pengunaannya secara terus-menerus cukup berisiko. Pasalnya,
produk kecantikan yang memberi perubahan singkat biasanya mengandung
bahan kimia berbahaya. Alhasil, bukannya terlihat cantik namun bisa
merusak kulit dan menyebabkan penyakit kanker apalagi bila digunakan
dalam jangka waktu yang lama.
Meskipun terus dimusnahkan, produk kosmetik yang memberi efek instan tetap diminati. Dengan berbagai cara para produsen dan agen penyalur terus menawarkan ke masyarakat. Faktanya, walaupun kerap ditangkap namun produk berbahaya ini terus beredar. Terakhir, hasil pengawasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali menyita 35 merk kosmetik berbahaya. Dari hasil uji laboratorium, produk kecantikan berbahaya ini mengandung bahan kimia mercury dan asam ritenat.
Meskipun terus dimusnahkan, produk kosmetik yang memberi efek instan tetap diminati. Dengan berbagai cara para produsen dan agen penyalur terus menawarkan ke masyarakat. Faktanya, walaupun kerap ditangkap namun produk berbahaya ini terus beredar. Terakhir, hasil pengawasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kembali menyita 35 merk kosmetik berbahaya. Dari hasil uji laboratorium, produk kecantikan berbahaya ini mengandung bahan kimia mercury dan asam ritenat.
"Hasil pengawasan terhadap produk kosmetik berbahaya bulan April lalu, BPOM mengindentivikasi produk kecantikan yang mengandung bahan kimia. Produk kosmetik itu, sebelumnya telah masuk produk yang ditarik dari peredarannya. Hanya saja, untuk memastikan apakah masih mengandung bahan berbahaya harus diuji di laboratorium. Setelah diuji, maka dipastikan 35 produk tersebut dinyatakan positif mengandung mercury dan asam ritenat. Atas hasil uji lab, kemudian menjadi dasar BPOM langsung menyita 35 produk kecantikan tersebut," beber Kepala BPOM Sultra, Hj Adila Pababbari diruang kerjanya, Senin (26/5) lalu.
Hasil sitaan produk kosmetik berbahaya ini kata mantan Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Makasar, merupakan temuan tim pengawasan di Bau-bau. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan di wilayah lain juga masih beredar. Hanya saja, belum ditemukan. Untuk itulah, pihaknya akan terus memaksimalkan pengawasan. Bukan hanya di pusat perbelanjaan dan pasar tradisonal, namun juga di pedagang eceran di tempat umum. Sebab ada indikasi, penyebaran kosmetik berbahaya di padagang eceran. Apalagi hasil temuan BPOM di Bau-bau, menemukan sejumlah pedagang di Pantai Kamali menjual produk kosmetik berbahaya.
"Jadi pengawasan terhadap kosmetik mengadung bahan kimia ini akan terus ditingkatkan. Selain itu, BPOM mengharapkan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi. Sebab dengan keterbatasan aparatnya, bukan tidak mungkin masih ada kosmetik yang luput dari pengawasan. Untuk mengidentivikasinya sangat mudah terlebih bila produk kosmetik tersebut memberikan jaminan perubahan dalam waktu singat," kata mantan Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi BPOM Makasar ini.
Di Sultra kata Adila, Bau-bau merupakan daerah rawan penyebaran kosmetik berbahaya bersama Kolaka dan Kendari. Posisinya yang menjadi wilayah perlintasan, memudahkan penyebarannya. Tak salah, sebagian besar temuan BPOM berasal dari tiga daerah ini. Tapi untuk memaksimalkan pengawasan, semua daerah perlakukannya tetap sama. Sebab jangan sampai, dengan memberi perlakuan khusus membuka celah bagi peredaran kosmetik berbahaya di wilayah lainnya.
Hingga kini, temuan produk tengah ditangani Penyidik PNS BPOM dan kepolisian. Pihaknya, tengah mengumpulkan bukti agar bisa menjerat penyalur maupun produsennya. Bila telah dianggap cukup, maka akan segera diserahkan ke Kejaksaan. Berdasarkan sanksi, pengedar kosmetik berbahaya di ancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009. Penjelasannya, ditegaskan dalam pasal 197 junto 106.
Hasil sitaan produk kosmetik berbahaya ini kata mantan Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Makasar, merupakan temuan tim pengawasan di Bau-bau. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan di wilayah lain juga masih beredar. Hanya saja, belum ditemukan. Untuk itulah, pihaknya akan terus memaksimalkan pengawasan. Bukan hanya di pusat perbelanjaan dan pasar tradisonal, namun juga di pedagang eceran di tempat umum. Sebab ada indikasi, penyebaran kosmetik berbahaya di padagang eceran. Apalagi hasil temuan BPOM di Bau-bau, menemukan sejumlah pedagang di Pantai Kamali menjual produk kosmetik berbahaya.
"Jadi pengawasan terhadap kosmetik mengadung bahan kimia ini akan terus ditingkatkan. Selain itu, BPOM mengharapkan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi. Sebab dengan keterbatasan aparatnya, bukan tidak mungkin masih ada kosmetik yang luput dari pengawasan. Untuk mengidentivikasinya sangat mudah terlebih bila produk kosmetik tersebut memberikan jaminan perubahan dalam waktu singat," kata mantan Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi BPOM Makasar ini.
Di Sultra kata Adila, Bau-bau merupakan daerah rawan penyebaran kosmetik berbahaya bersama Kolaka dan Kendari. Posisinya yang menjadi wilayah perlintasan, memudahkan penyebarannya. Tak salah, sebagian besar temuan BPOM berasal dari tiga daerah ini. Tapi untuk memaksimalkan pengawasan, semua daerah perlakukannya tetap sama. Sebab jangan sampai, dengan memberi perlakuan khusus membuka celah bagi peredaran kosmetik berbahaya di wilayah lainnya.
Hingga kini, temuan produk tengah ditangani Penyidik PNS BPOM dan kepolisian. Pihaknya, tengah mengumpulkan bukti agar bisa menjerat penyalur maupun produsennya. Bila telah dianggap cukup, maka akan segera diserahkan ke Kejaksaan. Berdasarkan sanksi, pengedar kosmetik berbahaya di ancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009. Penjelasannya, ditegaskan dalam pasal 197 junto 106.
"Hanya saja, pelaksanaan hukuman pidana terkadang tidak menimbukan efek jera. Sebab dari semua kasus penyebaran produk berbahaya ini, hukuman maksimalnya hanya 2 bulan penjara. Tak mengherankan, bila temuan ini terus berulang. Bahkan pemilik produk kecantikan yang disita merupakan revidivis pada kasus yang sama. Meskipun kurang puas, BPOM tidak bisa berbuat banyak lantaran tidak memiliki kewenangan," tandasnya.
Untuk memilih produk kosmetik yang aman tambahnya, konsumen harus pandai memilah produk kecantikan. Tipsnya, kemasan diperhatikan, label, Izin edar, Kegunaan dan cara penggunaannya. Berikutnya, batas kadaluarsa dan Waspada dan jangan tergoda iklan. Jadi bila diperhatikan, maka anda terbebas dari penggunaan produk kosmetik berbahaya ini. Kalau masih ragu, bisa ditanyakan langsung ke Unit Layanan Produk Konsumen BPOM. Pihaknya, siap memberi penjelasan akan setiap produk yang di sampaikan. (amal)
35 Kosmetik Berbahaya dan Tanpa Izin Surat Edar
1. Pi Kang Suang 21 pak
2. Diamond Cream 75 lusin
3. dr original pemutih 124 lusin
4. dr 3 in 1 97 lusin
5 Citra day dan Night 19 lusin
6. Sj Special 17 lusin
7. Hydroquinon baby face 7 botol
8. Ponds day and Night cream 9 lusin
9. Esther to way cake 48 buah
10. Laurier Compact 6 lusin
11. Revlon colour stay 18 buah
12. K-brother soap 3 lusin
13. dokter white 89 lusin
14. 99 racikan Vit.E Asli 51 lusin
15. New Ling Zhi 2 ini 1 15 lusin
16. The King Whitening Cream 7 lusin
17. Strawberry white skin 16 buah
17. Strawberry white skin 16 buah
18. Vit.C peeling gel 10 botol
19. Paprika hot gel 23 botol
20. Gingseng face body 8 buah
21. Grean tea face body 7 buah
22. Milk face body 10 buah
23. After seven day 3 paket
24. Paket super quality (HN) 12 paket
25. Qianyan 107 pot
26. Si Sunjung toner 24 botol
27. Paket claridem 1 buah
28. Whitening Serum gold 15 dos
29. Cream pemutih spesial 14 lusin
30. Fluocinonide cream 149 tube
31. Citra white beauty 11 lusin
32. Pond's white two cake 44 buah
33. Sabun diamond 3 lusin
34. Rolanjona masker 6 bungks
35. MAC make up cosm 5 dos
No comments:
Post a Comment