KPU Verifikasi Berkas Perbaikan Bacaleg - Seputar Sultra

Teraktual dan Terpercaya

Hot Isu

Post Top Ad

Tuesday, 18 June 2013

KPU Verifikasi Berkas Perbaikan Bacaleg

Kendari, UB
     Sebelum ditetapkan dalam susunan Daftar Calon Sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari akan melakukan validasi berkas 420 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Kendari. Pada tahapan ini, bacaleg akan verivikasi ulang kelengkapan berkas persyaratan. Bila tidak memenuhi persyaratan dipastikan akan dicoret dalam penyusunan DCS.
    Ketua Pokja Pencalonan KPU Kota Kendari, La Ode Muhammad Faidil SH mengatakan hasil perbaikan calon anggota DPRD kota Kendari yang tadinya belum banyak memenuhi syarat setelah masa perbaikan total 420 caleg telah memenuhi persyaratan adminstrasi. Proses ini terbantukan dengan surat edaran KPU 355 yang menyatakan bahwa masa perbaikan itu hingga pukul 24.00 yang tadinya sampai pukul 16.00 sehingga dimanfaatkan oleh partai politik (parpol) melakukan perbaikan.
    "Namun sebelum ditetapkan dalam DCS, KPU akan mengecek kelengkapan berkasnya apakah sudah disyaratkan dalam peraturan KPU. Soalnya, dari sejumlah caleg DPRD Kota ini ada yang masih berstatus PNS maupun yang pernah divonis perkara pidana. Olehnya, berkas-berkas caleg ini akan diteliti dan di verivikasi sesuai dengan mekanisme,"jelasnya kepada wartawan koran ini, Senin (10/9) kemarin.
    Sejauh ini tambahnya, KPU Kota Kendari belum menemukan kendala berarti yang bisa mengganggu proses pencalonan anggota legislatif untuk duduk di kursi DPRD Kota Kendari. Sebab adanya surat edaran KPU No.229 dan 135 tahun 2013 tentang petunjuk teknis dan tata cara pencalonan caleg dan PNS memudahkan KPU memproses berkas caleg yang berstatus PNS. Dimana dalam surat edaran itu, bagi caleg PNS dapat menyerahkan surat keterangan bahwa surat pemberhentian sebagai PNS sementara dalam proses. Sehingga dalam proses verivikasi berkas ini, KPU tetap menganggap caleg tersebut telah memenuhi syarat.
    Sedangkan untuk caleg yang pernah tersangkut kasus pidana tambahnya, maka sesuai dengan peraturan KPU No.7 tahun 2013 tentang anggota legislatif maka calon yang pernah dituntut pidana selama 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yangtelah memperoleh kekuatan hukum tetap, wajib memenuhi syarat yang bersifat kumulatif.
    "Diantaranya, telah selesai menjalani pidana penjara sampai
dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran dalam waktu paling singkat 5 (lima) tahun, secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan narapidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang,"jelas Faidil yang juga menjabat Kasubag Hukum KPU Kota Kendari ini.
    Seperti pada kasus caleg DPRD Kota Kendari, dimana dalam formulir BB1 caleg tersebut mengisi tidak pernah menjalani pidana selama lima tahun. Tapi ketika mengisi BB2, yang bersangkutan mengaku pernah menjalani hukuman pidana selama dua tahun. Meskipun berdasarkan syarat administrasi caleg tersebut telah memenuhi syarat, namun untuk belum dapat dinyatakan lulus sebab KPU belum melakukan klarifikasi. Sebab bisa saja yang bersangkutan menjalani hukuman selama 2 tahun namun tuntutannya lima tahun atau lebih.
    Khusus untuk mereka, setelah menyusun DCS caleg yang pernah terkena kasus pidana akan dimintai tanggapan masyarakat. Jika dalam masa klarifikasi tersebut, ada keberatan dari masyarakat maka caleg itu dapat dicoret sebelum ditetapkan menjadi Daftar calon Tetap (DCT).
    Untuk diketahui, partai sudah diberi waktu untuk melakukan perbaikan daftar calon dan pengajuan pengganti daftar calon dari tanggal 9 sampai 22 Mei 2013. KPU akan melakukan verifikasi lagi terhadap hasil perbaikan tersebut selama tujuh hari dari tanggal 23 sampai 29 Mei 2013.
    Selanjutnya KPU Kota Kendari menyusunan DCS mulai tanggal 30 Mei sampai 12 Juni. DCS akan disampaikan ke publik pada tanggal 13 Juni. Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan selama 14 hari sejak tanggal 14 sampai 27 Juni 2013. Masukan dan tanggapan itu akan diklarifikasi kepada partai politik dari tanggal 28 Juni sampai 4 Juli 2013.
    Jika dalam klarifikasi yang dilakukan terbukti ada calon yang tidak memenuhi syarat, KPU memberi kesempatan kepada partai untuk menggantinya. Petugas melakukan verifikasi lagi terhadap syarat bakal calon pengganti tersebut. KPU menyusun daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 9 sampai 22 Agustus 2013. (amal)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad