Gubernur : Jembatan Bahteramas Dimulai Tahun Ini - Seputar Sultra

Teraktual dan Terpercaya

Hot Isu

Post Top Ad

Wednesday, 21 May 2014

Gubernur : Jembatan Bahteramas Dimulai Tahun Ini

Kendari, UB
    Ambisi Gubernur Sultra, Nur Alam membanguan jembatan yang menghubungkan kawasan Kota Lama dan Lapulu cukup menuai kendala. Setelah persoalan anggaran yang berhasil dituntaskan, pemprov masih direcoki sikap penolakan warga akibat belum tuntasnya persoalan ganti rugi lahan. Alhasil, jadwal pelaksanaan proyek ini diundurkan. Padahal sesuai jadwal, proses tender pengerjaan jembatan Bahteramas telah dituntaskan bulan Mei sehingga bulan Juni pengerjaan fisiknya sudah dimulai. Boro-boro masuk tahap tender, hingga hari proses pembebasan lahannya belum tuntas. Bahkan warga belum menerima nominal penawaran harga dari pemerintah.
    Kendati banyak menuai persoalan, Gubernur memastikan proyek pembangunan jembatan yang akan membelah Teluk Kendari ini akan dimulai tahun ini. Menurut periah penghargaan Bintang Maha Putera ini, tidak ada lagi persoalan krusial yang menghambat pembangunan jembatan Bahteramas. Pasalnya, persoalan anggaran yang menjadi masalah utama sudah selesai. Sebab mulai tahun ini, pemerintah pusat telah menganggarkannya di Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun 2014.
    "Pembangunan proyek jembatan Bahteramas akan dimulai tahun ini. Hanya saja, sebelum dimulai pengerjaan fisik masih ada tahapan yang harus dilewati. Walaupun masih ada kendala, namun dipastikan proyek ini akan dilaksanakan tahun ini. Rencananya, dalam waktu dekat proses tender akan segera dimulai,"ungkap Apuno Mokoleno Tolaki ini usai menghadiri rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) gubernur tahun 2013, kemarin.
    Bukan hanya anggaran fisik jembatan tambah mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini, namun juga ganti rugi lahan. Terlihat dalam draft Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun ini, pemerintah sudah mengganggarkan dana ganti rugi lahan jembatan Banhteramas. Bila masih dibutuhkan, pemprov akan menambahkan anggarannya di ABPD perubahan. Jadi secara anggaran, pemerintah tidak mengalami kendala. Hanya saja, ada mekanisme dan acuan yang harus ditaati. Contohnya, proses pembebasan lahan. Dimana seharusnya prosesnya sudah bisa dituntaskan, namun karena adanya aturan terbaru. Maka tahapannya harus diulang. Akibatnya, jadwal rencana pengerjaan ikut diundur.
    "Namun setelah proses ini tuntas, maka proses tendernya bisa dilaksanakan. Yang pastinya, pertengahan tahun ini, pengerjaan fisiknya dapat dimulai. Terlebih pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 30 miliar. Kemungkinan anggaran ini bakal ditambah di APBN perubahan. Bukan hanya itu, proyek pembangunan jembatan Bahteramas juga telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sehingga menjadi prioritas untuk dituntaskan,"papar gubernur dua periode ini.
    Rencananya, proses pengerjaan jembatan Bahteramas akan berlangsung selama dua tahun. Dengan total anggaran sebesar Rp 450 miliar, proyek multiyear ini akan berakhir pada akhir 2016. Bila tahun ini bisa dimulai, maka tahun depan pemerintah siap menggelontorkan anggaran yang lebih besar lagi.
    Sebelumnya, Kepala Biro (Karo) Administrasi Pemerintahan, Muhammad Zayat menyatakan kesiapannya melakukan proses ganti rugi lahan. Apalagi proses inventarisir dan pendataan pemilik bangunan dan lahan sudah tuntas sejak awal April lalu. Terlebih secara anggaran, pemprov telah menyiapkan dana khusus untuk pembebasan lahan.
    Meskipun diakuinya masih ada penolakan, namun setelah diberi pengertian sebagian besar mereka sudah menerimanya. Apalagi tawaran yang diberikan pemerintah cukup masuk akal. Selain memastikan nominal harga lahan dan bangunan sesuai NJOP atau berdasarkan tim penilai independen, pemerintah menyiapkan lahan untuk relokasi. Lokasinya, berdekatan dengan lahan kantor Sat Pol PP Sultra.
    Mantan Karo organisasi dan tata laksana (Ortala) ini menambahkan, pemprov mempunyai komitmen nyata untuk menyukseskan pembangunan jembatan Bahteramas. Meskipun tujuannya untuk kepentingan masyarakat banyak, namun harus sesuai dengan aturan. Olehnya, harus dipastikan masyarakat tidak sampai dirugikan atau merasa hak-haknya dirugikan. Selain melakukan inventarisir dan pendataan, pihaknya juga menerima masukan dari masyarakat. Sebab bagaimanapun, pendapat warga juga harus didengarkan.
    "Alhamdulillah, setelah diberikan pengertian sebagian besar warga sudah tidak keberatan. Meskipun masih ada juga warga yang bersikukuh menolak. Namanya saja kebijakan, tentunya ada pro dan kontra. Namun bukan berarti, pemerintah akan bersikap antipati terhadap yang kontra. Pemprov tetap mengedepankan pendekatan persuasif, dengan memberi penjelasan terkait tawaran ganti rugi maupun relokasi lahan,"jelas Derik. (amal)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad