Susunan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Kendari yang ditetapkan dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari dengan Daftar Calon Sementara Hasil Perbaikan (DCSHP) tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, 420 caleg yang tersusun dalam DCSHP dinilai telah memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCT pemilu 2014.
Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu mengatakan jika sebelumnya proses penetapan DCSHP mengalami perubahan, maka pada penetapan DCT sama sekali tidak mengalami perubahan. Dari hasil kelengkapan administrasi semua caleg yang diajukan 12 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu telah memenuhi syarat. Termasuk penyerahan formulir BB5 khususnya caleg yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercatat dalam bacaleg Kota Kendari pemilu mendatang. Setelah penetapan, mulai besok (hari ini, red) hingga tanggal 25 Agustus mendatang maka KPU akan mempublikasikan DCT hasil pleno.
"Sesuai dengan ketentuan, KPU telah memanggil pimpinan parpol untuk mengkroscek adanya penulisan nama maupun gelar para calegnya. Walaupun tanpa kehadiran mereka tidak akan menghambat proses tahapan ini. Namun Alhamdulillah semua parpol menyempatkan hadi bahkan setuju sekaligus menandatangai Surat Keputusan No.036/KPTS/KPU-Kota/068/VIII/2013 tentang penetapan DCT,"terang komisioner KPU Kendari dua periode ini usai menghadiri rapat pleno penetepan DCT anggota DPRD Kota Kendari, Kamis (22/8) kemarin.
Andaikan masih ada tanggapan atas DCT yang dipubilkasikan kata Hayani, parpol masih bisa melakukan keberatan. Surat gugatanya tidak lagi dilayangkan ke KPU namun langsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebab materi gugatannya yakni SK penetapan DCT. Batas waktu masa tanggapan dimulai saat diumumkannya DCT hingga 14 November mendatang.
Mengenai adanya informasi adanya caleg yang mengundurkan diri atau meninggal tambah pria yang akrab disapa Theo ini, KPU belum bisa memastikan sebab pihaknya belum menerima surat dari parpol. Lagi pula meskipun masih ada caleg yang mundur atau meninggal KPU tidak akan melakukan proses pergantian caleg sehingga dipastikan caleg yang menyatakan mundur atau meninggal namanya tetap akan tercantum dalam DCT pada pemilu mendatang.
Apabila dalam pemilu caleg yang dimaksud memiliki suara, maka belum dapat dipastikan kemana suara itu akan diberikan. Apakah akan diberikan pada parpol, caleg yang nomor urutnya diatas atau kemunginan lainnya. Sebab KPU sementara ini tengah menunggu regulasi KPU pusat.
"Proses penetapan DCT diambil melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diantaranya, UU No.8 tahun 2012 tentang pemilu, PKPU No.13 tahun 2013 mengenai perubahan PKPU No.7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota legislatif dan PKPU No.6 tahuun 2013 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu anggota legislatif,"pungkas Theo. (amal)
Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu mengatakan jika sebelumnya proses penetapan DCSHP mengalami perubahan, maka pada penetapan DCT sama sekali tidak mengalami perubahan. Dari hasil kelengkapan administrasi semua caleg yang diajukan 12 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu telah memenuhi syarat. Termasuk penyerahan formulir BB5 khususnya caleg yang masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercatat dalam bacaleg Kota Kendari pemilu mendatang. Setelah penetapan, mulai besok (hari ini, red) hingga tanggal 25 Agustus mendatang maka KPU akan mempublikasikan DCT hasil pleno.
"Sesuai dengan ketentuan, KPU telah memanggil pimpinan parpol untuk mengkroscek adanya penulisan nama maupun gelar para calegnya. Walaupun tanpa kehadiran mereka tidak akan menghambat proses tahapan ini. Namun Alhamdulillah semua parpol menyempatkan hadi bahkan setuju sekaligus menandatangai Surat Keputusan No.036/KPTS/KPU-Kota/068/VIII/2013 tentang penetapan DCT,"terang komisioner KPU Kendari dua periode ini usai menghadiri rapat pleno penetepan DCT anggota DPRD Kota Kendari, Kamis (22/8) kemarin.
Andaikan masih ada tanggapan atas DCT yang dipubilkasikan kata Hayani, parpol masih bisa melakukan keberatan. Surat gugatanya tidak lagi dilayangkan ke KPU namun langsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebab materi gugatannya yakni SK penetapan DCT. Batas waktu masa tanggapan dimulai saat diumumkannya DCT hingga 14 November mendatang.
Mengenai adanya informasi adanya caleg yang mengundurkan diri atau meninggal tambah pria yang akrab disapa Theo ini, KPU belum bisa memastikan sebab pihaknya belum menerima surat dari parpol. Lagi pula meskipun masih ada caleg yang mundur atau meninggal KPU tidak akan melakukan proses pergantian caleg sehingga dipastikan caleg yang menyatakan mundur atau meninggal namanya tetap akan tercantum dalam DCT pada pemilu mendatang.
Apabila dalam pemilu caleg yang dimaksud memiliki suara, maka belum dapat dipastikan kemana suara itu akan diberikan. Apakah akan diberikan pada parpol, caleg yang nomor urutnya diatas atau kemunginan lainnya. Sebab KPU sementara ini tengah menunggu regulasi KPU pusat.
"Proses penetapan DCT diambil melalui pertimbangan yang matang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Diantaranya, UU No.8 tahun 2012 tentang pemilu, PKPU No.13 tahun 2013 mengenai perubahan PKPU No.7 tahun 2013 tentang pencalonan anggota legislatif dan PKPU No.6 tahuun 2013 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu anggota legislatif,"pungkas Theo. (amal)
No comments:
Post a Comment