Penyerahan salinan soft copy DPS pemilihan legislatif 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari tidak dihadiri oleh seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu. Dari 12 parpol kontestan, hanya 10 yang berkesempatan hadir. Meskipun demikian, KPU berjanji akan secepatnya menyerahkan DPS ke parpol. Selain menyerahkan ke parpol, KPU juga menyerahkan hasil rekapitulasi DPS itu ke Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Kota Kendari.
Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu mengatakan guna memberi kesempatan pada parpol dan Panwaslu untuk meneleti keabsahan DPS, maka KPU Kendari menyerahkan salinan DPS pemilihan legislatif 2014 dalam bentuk soft copy. Dari seluruh parpol peserta pemilu yang diundang, masih belum semuanya menerima salinan soft copy DPS, pasalnya tidak semua pengurus parpol yang hadir.Walaupun tidak semua parpol yang akan diberikan salinan DPS hadir, KPU akan menyerahkannya besok (hari ini, red).
"Dari 12 parpol yang diundang hanya 10 parpol yang sempat hadir. Kami belum tahu alasan ketidakhadiran parpol. Namun untuk memberi peluang yang sama pada parpol, KPU akan menyerahkan salinan soft copynya langsung ke alamat parpol yang bersangkutan,"jelasnya kepada wartawan koran ini usai seremoni penyerahan salinan DPS.
Setelah penyerahan DPS, Parpol dan Panwaslu maka akan mengkoreksi DPS untuk memberikan tanggapan dan masukan guna disempurnakan sebelum ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sesuai dengan jadwal tahapan, masukan dan tanggapan akan berlangsung hingga tanggal 24 Juli. Selanjutnya masukan dan tanggapan akan dimasukan dalam DPS hasil perubahan. Dalam masa ini, masyarakat diharapkan untuk lebih proaktif mengkroscek nama mereka dalam DPS sehingga ketika belum terdaftar dapat disampaikan ke PPS untuk mengisi formulir sebelum dimasukan dalam DSP hasil perubahan.
"Tersedia waktu 14 hari bagi masyarakat, parpol dan komponen lainnya untuk memberikan masukkan atau tanggapan terhadap DPS, mereka dapat melapor ke PPS, PPK dan KPU terhadap kesalahan data, tidak masuk DPS atau lainnya,"terang komisioner KPU Kendari dua periode ini.
Menanggapi hasil rekapitulasi DPS, Ketua Panwaslu Kota Kendari, Arafat mengatakan proses penetapan DPS dari segi prosedural administrasi 98 persen sudah sesuai mekanisme aturan, sedangkan 2 persennya, belum memenuhi persyaratan administrasi. Penyebabnya dari hasil laporan temuan panwascam dan KPU sendiri, disejumlah kelurahan masih ada PPS yang belum menempelkan salinan DPS. Padahal secara prosedural harus ditempul guna memudahkan masyarakat mengakses nama mereka. Meskipun ditemukan kekurangan namun secara berjenjang, proses pengumuman DPS sudah terpenuhi.
Terkait DPS yang tidak memiliki NIK dan No.KK akan menjadi tanggungjawab bersama untuk menindaklanjuji kevalidan datanya dan melakukan pembenahan. Sebab jangan sampai nama-nama ini sengaja dicantumkan untuk kepentingan pihak tertentu. Butuh peran semua pihak untuk menuntaskan persoalan ini. Selain penyelenggara pemilu, peran parpol dalam memastikan DPS benar-benar valid. Pasalnya, parpol memiliki kompeten melalui caleg-calegnya dalam mengecek data tersebut. (amal)
Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu mengatakan guna memberi kesempatan pada parpol dan Panwaslu untuk meneleti keabsahan DPS, maka KPU Kendari menyerahkan salinan DPS pemilihan legislatif 2014 dalam bentuk soft copy. Dari seluruh parpol peserta pemilu yang diundang, masih belum semuanya menerima salinan soft copy DPS, pasalnya tidak semua pengurus parpol yang hadir.Walaupun tidak semua parpol yang akan diberikan salinan DPS hadir, KPU akan menyerahkannya besok (hari ini, red).
"Dari 12 parpol yang diundang hanya 10 parpol yang sempat hadir. Kami belum tahu alasan ketidakhadiran parpol. Namun untuk memberi peluang yang sama pada parpol, KPU akan menyerahkan salinan soft copynya langsung ke alamat parpol yang bersangkutan,"jelasnya kepada wartawan koran ini usai seremoni penyerahan salinan DPS.
Setelah penyerahan DPS, Parpol dan Panwaslu maka akan mengkoreksi DPS untuk memberikan tanggapan dan masukan guna disempurnakan sebelum ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sesuai dengan jadwal tahapan, masukan dan tanggapan akan berlangsung hingga tanggal 24 Juli. Selanjutnya masukan dan tanggapan akan dimasukan dalam DPS hasil perubahan. Dalam masa ini, masyarakat diharapkan untuk lebih proaktif mengkroscek nama mereka dalam DPS sehingga ketika belum terdaftar dapat disampaikan ke PPS untuk mengisi formulir sebelum dimasukan dalam DSP hasil perubahan.
"Tersedia waktu 14 hari bagi masyarakat, parpol dan komponen lainnya untuk memberikan masukkan atau tanggapan terhadap DPS, mereka dapat melapor ke PPS, PPK dan KPU terhadap kesalahan data, tidak masuk DPS atau lainnya,"terang komisioner KPU Kendari dua periode ini.
Menanggapi hasil rekapitulasi DPS, Ketua Panwaslu Kota Kendari, Arafat mengatakan proses penetapan DPS dari segi prosedural administrasi 98 persen sudah sesuai mekanisme aturan, sedangkan 2 persennya, belum memenuhi persyaratan administrasi. Penyebabnya dari hasil laporan temuan panwascam dan KPU sendiri, disejumlah kelurahan masih ada PPS yang belum menempelkan salinan DPS. Padahal secara prosedural harus ditempul guna memudahkan masyarakat mengakses nama mereka. Meskipun ditemukan kekurangan namun secara berjenjang, proses pengumuman DPS sudah terpenuhi.
Terkait DPS yang tidak memiliki NIK dan No.KK akan menjadi tanggungjawab bersama untuk menindaklanjuji kevalidan datanya dan melakukan pembenahan. Sebab jangan sampai nama-nama ini sengaja dicantumkan untuk kepentingan pihak tertentu. Butuh peran semua pihak untuk menuntaskan persoalan ini. Selain penyelenggara pemilu, peran parpol dalam memastikan DPS benar-benar valid. Pasalnya, parpol memiliki kompeten melalui caleg-calegnya dalam mengecek data tersebut. (amal)
No comments:
Post a Comment