Untuk memastikan keakuratan data Daftar Pemilih Sementara (DPS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra akan melakukan sampling di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) setiap Kecamatan se-Sultra.
"Proses pengawasan penetapan DPS, dilaksanakan melalui sistem sampling di tiap kecamatan. Pengawasan ini untuk memastikan kebenaran proses penetapan dan akurasi dari DPS berdasrakan hasil pendataan yang dilakukan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih),"tandas Koordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Sultra Munsir Salam.
Ia menuturkan proses sampling ini dilakukan untuk memastikan bahwa nama-nama yang terdapat dalam DPS memang ada dan berdomisili di TPS tersebut. Sebab bisa saja nama yang tercantum telah pindah tempat tinggal atau telah meninggal. Sehingga sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) datanya sudah dinyatakan memenuhi persayaratan dan dianggap valid.
"Selain memenuhi orang yang terdaftar dalam DPS, bawaslu juga akan memastikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai pemilih maupun adanya data ganda,"tutur mantan Ketua KPID Sultra ini.
Untuk penentuan lokasi TPS yang akan disampling akan dirahasiakan, yang pasti disetiap kecamatan di Sultra akan diuji keakuratan data DPS. Nantinya, Bawaslu bersama perangkat pengawasan hingga ke Kecamatan akan turun langsung mengidentifikasi warga baik dengan menanyakan pada sejumlah masyarakat bahkan akan menemui orang yang tercantum dalam DPS.
"Laporan hasil sampling akan diserahkan ke KPU sebagai bahan masukan agar dalam tahapan selanjutnya dilakukan pembenahan. Terutama dalam DPS hasil perubahan, DPS hasil perubahan akhir sebelum disusun dalam DCT pemilu 2014 mendatang,"jelas Munsir.
Guna memastikan DPS telah memenuhi syarat kata dosen Unhalu ini, para pengurus partai politik (parpol) untuk turut menggerakkan jajaran pengurus di bawahnya agar meminta salinan DPS. Lalu mencermati daftar pemilih tersebut benar sekaligus memastikan konstituennya sudah masuk dalam DPS. Jika ada dari pengurus parpol yang menemukan konstituennya tidak terdaftar, segera melaporkan kepada PPS di lingkungannya. (amal)
"Proses pengawasan penetapan DPS, dilaksanakan melalui sistem sampling di tiap kecamatan. Pengawasan ini untuk memastikan kebenaran proses penetapan dan akurasi dari DPS berdasrakan hasil pendataan yang dilakukan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih),"tandas Koordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Sultra Munsir Salam.
Ia menuturkan proses sampling ini dilakukan untuk memastikan bahwa nama-nama yang terdapat dalam DPS memang ada dan berdomisili di TPS tersebut. Sebab bisa saja nama yang tercantum telah pindah tempat tinggal atau telah meninggal. Sehingga sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) datanya sudah dinyatakan memenuhi persayaratan dan dianggap valid.
"Selain memenuhi orang yang terdaftar dalam DPS, bawaslu juga akan memastikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai pemilih maupun adanya data ganda,"tutur mantan Ketua KPID Sultra ini.
Untuk penentuan lokasi TPS yang akan disampling akan dirahasiakan, yang pasti disetiap kecamatan di Sultra akan diuji keakuratan data DPS. Nantinya, Bawaslu bersama perangkat pengawasan hingga ke Kecamatan akan turun langsung mengidentifikasi warga baik dengan menanyakan pada sejumlah masyarakat bahkan akan menemui orang yang tercantum dalam DPS.
"Laporan hasil sampling akan diserahkan ke KPU sebagai bahan masukan agar dalam tahapan selanjutnya dilakukan pembenahan. Terutama dalam DPS hasil perubahan, DPS hasil perubahan akhir sebelum disusun dalam DCT pemilu 2014 mendatang,"jelas Munsir.
Guna memastikan DPS telah memenuhi syarat kata dosen Unhalu ini, para pengurus partai politik (parpol) untuk turut menggerakkan jajaran pengurus di bawahnya agar meminta salinan DPS. Lalu mencermati daftar pemilih tersebut benar sekaligus memastikan konstituennya sudah masuk dalam DPS. Jika ada dari pengurus parpol yang menemukan konstituennya tidak terdaftar, segera melaporkan kepada PPS di lingkungannya. (amal)
No comments:
Post a Comment