Meskipun belum berupa laporan tertulis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra masih menemukan proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tidak sesuai jadwal.
"Dari laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota masih menemukan tahapan penyusunan, penetapan dan pengumuman DPSHP yang molor dari jadwal pemilu. Pasalnya pada tahapan penetapan DPSHP tanggal 16 Agustus lalu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) belum bisa dilakukan pleno sebab data pemilih hasil perbaikan belum tuntas,"ungkap Koordinator Bawaslu Sultra, Munsir Salam kepada wartawan koran ini, Kamis (22/8) kemarin.
Belum tuntasnya penyusunan data pemilih ini tambah mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) ini, mengakibatkan tahapan penyusunan hingga mempublikasikan DPSHP ikut molor. Namun demikian, secara umum proses perbaikan data pemilih sementara hingga kini sudah dapat dilaksanakan. Sayang yang berangkutantidak menyebutkan lokasi TPS yang dimaksud. Alasannya, data yang diterima masih berupa informasi dan belum berupa laporan tertulis.
Terkait dengan materi data pemilih hasil perbaikan kata Munsir, bawaslu belum diketahui. Sebab dalam rapat koordinasi (rakor), panwaslu daerah belum menerima secara keseluruhan laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).Sehingga pembahasan lebih ditekankan pada proses perbaikan data pemilih. "Apakah DPSHP yang dipulikasikan sudah sesuai dengan masukan bawaslu dan masukan masyarakat masih menunggu hasil perbandingan data DPS,"ujar Munsir.
Disamping itu, bawaslu juga tengah mencermati penyusunan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Untuk memastikan bahwa caleg yang ditetapkan benar-benar telah memenuhi persyaratan terkecuali bacaleg provinsi yang dianggap telah memenuhi persayaratan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13 tahun 2013 mengenai pencalonan anggotaDPR, DPD, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. (amal)
"Dari laporan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota masih menemukan tahapan penyusunan, penetapan dan pengumuman DPSHP yang molor dari jadwal pemilu. Pasalnya pada tahapan penetapan DPSHP tanggal 16 Agustus lalu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) belum bisa dilakukan pleno sebab data pemilih hasil perbaikan belum tuntas,"ungkap Koordinator Bawaslu Sultra, Munsir Salam kepada wartawan koran ini, Kamis (22/8) kemarin.
Belum tuntasnya penyusunan data pemilih ini tambah mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) ini, mengakibatkan tahapan penyusunan hingga mempublikasikan DPSHP ikut molor. Namun demikian, secara umum proses perbaikan data pemilih sementara hingga kini sudah dapat dilaksanakan. Sayang yang berangkutantidak menyebutkan lokasi TPS yang dimaksud. Alasannya, data yang diterima masih berupa informasi dan belum berupa laporan tertulis.
Terkait dengan materi data pemilih hasil perbaikan kata Munsir, bawaslu belum diketahui. Sebab dalam rapat koordinasi (rakor), panwaslu daerah belum menerima secara keseluruhan laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).Sehingga pembahasan lebih ditekankan pada proses perbaikan data pemilih. "Apakah DPSHP yang dipulikasikan sudah sesuai dengan masukan bawaslu dan masukan masyarakat masih menunggu hasil perbandingan data DPS,"ujar Munsir.
Disamping itu, bawaslu juga tengah mencermati penyusunan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang akan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Untuk memastikan bahwa caleg yang ditetapkan benar-benar telah memenuhi persyaratan terkecuali bacaleg provinsi yang dianggap telah memenuhi persayaratan sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13 tahun 2013 mengenai pencalonan anggotaDPR, DPD, DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. (amal)
No comments:
Post a Comment