Penunjukan UPTD Untuk Maksimalkan Pengawasan
Kendari, UB
Kendari, UB
Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Sultra, Ma'mun Supriatna membantah melakukan monopoli pengelolaan anggaran rutin jalan provinsi. Sebab menurutnya, anggaran pengelolaan yang melalui swakelola ini sudah sesuai mekanisme. Dimana sebagai pihak eksekutan pelaksana adalah Kasubdin Bina Marga dinas PU Sultra, bukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Daerah (UPTD). Hanya saja, dalam pelaksanaan dilapangan, UPTD turut dilibatkan. Hal ini dimaksudkan agar proses pengawasan dan koodinasi berjalan efektif dan optimal. Terlebih, proyek pengerjaannya jalan provinsi berada di daerah yakni di wilayah kepulauan.
Dalam pemeliharaan jalan provinsi tahun 2014 kata Ma'mun, pemprov mengalokasikan anggaran membenahi jalan sepanjang 204 kilometer dari total jalan provinsi 900 kilometer. Sesuai dengan Perpres No.7 tahun 2012, maka proyek pengerjaannya menjadi kewenangannya Bina Marga. Kadis selaku pengguna anggaran, langsung menunjuk Kasubdin bina marga, La Ode Muhammad Sahidin. Selanjutnya, Kasubid kemudian membentuk empat (4) koordinator lapangan (korlap) yang terdiri dari dua (2) korlap dari staf bina dan 2 dari UPTD.
"Jadi jelas, pengelolaan anggaran pemeliharaan jalan provinsi bukan diambil alih Kadis. Sebab pada kenyataannya, pengelolaanya anggaran memang sudah ditangani Bina Marga. Begitupun dengan tuduhan intervensi Kadis atas Penunjukan korlap dari UPTD. Namun lebih untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan pelaksanaan dan pengawasan proyek. Kan, lebih baik mereka yang di daerah mengawasi dari pada harus orang provinsi yang turun. Apalagi UPTD yang ditunjuk adalah proyek yang pelaksanaannya di wilayah kepulauan,"jelas mantan Kadis PU Konawe Selatan (Konsel) ini.
Menurutnya, apa yang terjadi di internal dinas PU awalnya hanya perbedaan persepsi tentang pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD. Di satu sisi, salah satu seksi di Bina Marga menginginkan berita acara pemeriksaan dibuatkan terlebih dahulu agar anggaran bisa segera dicairkan. Namun persepsi ini ditolak oleh Kasubdin dan Kadis selaku pengguna anggaran. Alasannya, selain materialnya belum ada juga belum dilakukan pemeriksaan. Sebab sesuai mekanisme, proses pembayaran dilakukan pada rekanan setelah ada bukti berita acara pemeriksaan barang atau berita acara serah terima pekerjaan.
"Namun yang terjadi, barangnya belum ada bahkan belum dilaksanakan Kasubdin sudah diminta tanda tangan persetujuan pencairan anggaran. Tentunya, hal ini ditolak bukan sama Kasubdinya saja namun saya pun menolak. Sebab proyek ini bisa mengarah pengadaan fiktif yang akan menimbulkan persoalan dikemudian hari,"tandasnya.
Disebabkan adanya perbedaan persepsi, ia pun memutuskan mengambil kebijakan. Sesuai dengan Permendagri No.13 tahun 2006 yang diperbaharui dengan Permendagri No.21 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan APBD, maka proyek pelaksanaan ini tetap dikomandoi oleh Kasubdin Bina Marga sebagai eksekutan pelaksana yang dibantu oleh UPTD dan beberapa staf Bina Marga dinas PU Sultra.
Sementara itu, Gubernur Sultra Nur Alam yang diminta tanggapannya tampak tenang. Ia bahkan mengaku konflik di internal dinas PU hanya masalah biasa yang bisa terjadi di instansi manapun. Sebab pemicunya kata peraih penghargaan Bintang Maha Putera ini, hanya masalah perbedaan pendapat. Selaku pimpinan, ia berkeyakinan Kadis PU bisa menuntaskan persoalan ini.
Apakah kegagalan Kadis PU melakukan koordinasi dengan bawahannya akan berbuntut pemberian saksi? Apuno Mokoleno Tolaki ini mengaku belum memikirkan sama sekali. Tentunya, ia tetap memberikan kesempatan pada Kadis PU untuk menyelesaikan masalah ini.
"Untuk pemberian sanksi belum ada sama sekali. Ini kan masalahnya biasa. Saya juga telah menginstruksikan Kadis PU untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Kok, masalah miskoordinasi harus diketahui publik, padahal persoalan ini bisa dituntaskan dalam internal tanpa melibatkan pihak luar,"kata gubernur dua periode ini. (amal)
Dalam pemeliharaan jalan provinsi tahun 2014 kata Ma'mun, pemprov mengalokasikan anggaran membenahi jalan sepanjang 204 kilometer dari total jalan provinsi 900 kilometer. Sesuai dengan Perpres No.7 tahun 2012, maka proyek pengerjaannya menjadi kewenangannya Bina Marga. Kadis selaku pengguna anggaran, langsung menunjuk Kasubdin bina marga, La Ode Muhammad Sahidin. Selanjutnya, Kasubid kemudian membentuk empat (4) koordinator lapangan (korlap) yang terdiri dari dua (2) korlap dari staf bina dan 2 dari UPTD.
"Jadi jelas, pengelolaan anggaran pemeliharaan jalan provinsi bukan diambil alih Kadis. Sebab pada kenyataannya, pengelolaanya anggaran memang sudah ditangani Bina Marga. Begitupun dengan tuduhan intervensi Kadis atas Penunjukan korlap dari UPTD. Namun lebih untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan pelaksanaan dan pengawasan proyek. Kan, lebih baik mereka yang di daerah mengawasi dari pada harus orang provinsi yang turun. Apalagi UPTD yang ditunjuk adalah proyek yang pelaksanaannya di wilayah kepulauan,"jelas mantan Kadis PU Konawe Selatan (Konsel) ini.
Menurutnya, apa yang terjadi di internal dinas PU awalnya hanya perbedaan persepsi tentang pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD. Di satu sisi, salah satu seksi di Bina Marga menginginkan berita acara pemeriksaan dibuatkan terlebih dahulu agar anggaran bisa segera dicairkan. Namun persepsi ini ditolak oleh Kasubdin dan Kadis selaku pengguna anggaran. Alasannya, selain materialnya belum ada juga belum dilakukan pemeriksaan. Sebab sesuai mekanisme, proses pembayaran dilakukan pada rekanan setelah ada bukti berita acara pemeriksaan barang atau berita acara serah terima pekerjaan.
"Namun yang terjadi, barangnya belum ada bahkan belum dilaksanakan Kasubdin sudah diminta tanda tangan persetujuan pencairan anggaran. Tentunya, hal ini ditolak bukan sama Kasubdinya saja namun saya pun menolak. Sebab proyek ini bisa mengarah pengadaan fiktif yang akan menimbulkan persoalan dikemudian hari,"tandasnya.
Disebabkan adanya perbedaan persepsi, ia pun memutuskan mengambil kebijakan. Sesuai dengan Permendagri No.13 tahun 2006 yang diperbaharui dengan Permendagri No.21 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan APBD, maka proyek pelaksanaan ini tetap dikomandoi oleh Kasubdin Bina Marga sebagai eksekutan pelaksana yang dibantu oleh UPTD dan beberapa staf Bina Marga dinas PU Sultra.
Sementara itu, Gubernur Sultra Nur Alam yang diminta tanggapannya tampak tenang. Ia bahkan mengaku konflik di internal dinas PU hanya masalah biasa yang bisa terjadi di instansi manapun. Sebab pemicunya kata peraih penghargaan Bintang Maha Putera ini, hanya masalah perbedaan pendapat. Selaku pimpinan, ia berkeyakinan Kadis PU bisa menuntaskan persoalan ini.
Apakah kegagalan Kadis PU melakukan koordinasi dengan bawahannya akan berbuntut pemberian saksi? Apuno Mokoleno Tolaki ini mengaku belum memikirkan sama sekali. Tentunya, ia tetap memberikan kesempatan pada Kadis PU untuk menyelesaikan masalah ini.
"Untuk pemberian sanksi belum ada sama sekali. Ini kan masalahnya biasa. Saya juga telah menginstruksikan Kadis PU untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Kok, masalah miskoordinasi harus diketahui publik, padahal persoalan ini bisa dituntaskan dalam internal tanpa melibatkan pihak luar,"kata gubernur dua periode ini. (amal)
No comments:
Post a Comment