Kendari, UB
Pernyataan minus salah seorang Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Bombana, La Ode Rahmat terkait dengan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra untuk mengevaluasi panwaslu Kabupaten/Kota ditanggapi datar Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu. Menurut mantan Panwalu Wakatobi ini, tudingan bahwa proses evaluasi ini mengadung unsur balas dendam sangat tidak berdasar, sebab langkah yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Apalagi pengambilan kebijakan yang diputuskan dalam rapat pleno ini sudah sesuai petunjuk surat Bawaslu RI.
"Selain itu, evaluasi yang dilakukan ini tidak serta merta diserahkan ke Bawaslu. Pasalnya, penilaian kinerja panwaslu akan diserahkan ke masyarakat, sementara bawaslu hanya menerima laporan,"tandasnya ketika dikonfirmasi melalui saluran ponsel, kemarin.
Laporan masyarakat ini tambahnya, tidak serta merta akan menjadi bahan penilaian evaluasi, sebab bawaslu masih memberi kesempatan pada pihak yang dilaporkan untuk memberi klarifikasi. Setelah itu, barulah bawaslu melakukan rapat pleno pengambilan keputusan, dimana didasari pertimbangan-pertimbangan atas laporan dan klarifikasi.
Sehingga sangat mustahil, apalagi proses evaluasi panwaslu daerah sangat terbuka dan transparan. Bila adanya unsur intervensi untuk mejungkalkan langkah pihak-pihak tertentu seperti ditudingkan yang dialamatkan ke bawaslu tentunya sangat tidak beralasan.
"Kami tidak ingin polemik ini berkepanjangan, lebih baik fokus melakukan tahapan-tahapan sesuai keputusan dari rapat hasil pleno. Adapun kritik maupun tanggapan miring akan kami jadikan masukan untuk memaksimal kinerja dalam menghasilkan panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat,"pungkas Hamiruddin. (amal)
Pernyataan minus salah seorang Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Bombana, La Ode Rahmat terkait dengan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra untuk mengevaluasi panwaslu Kabupaten/Kota ditanggapi datar Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu. Menurut mantan Panwalu Wakatobi ini, tudingan bahwa proses evaluasi ini mengadung unsur balas dendam sangat tidak berdasar, sebab langkah yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Apalagi pengambilan kebijakan yang diputuskan dalam rapat pleno ini sudah sesuai petunjuk surat Bawaslu RI.
"Selain itu, evaluasi yang dilakukan ini tidak serta merta diserahkan ke Bawaslu. Pasalnya, penilaian kinerja panwaslu akan diserahkan ke masyarakat, sementara bawaslu hanya menerima laporan,"tandasnya ketika dikonfirmasi melalui saluran ponsel, kemarin.
Laporan masyarakat ini tambahnya, tidak serta merta akan menjadi bahan penilaian evaluasi, sebab bawaslu masih memberi kesempatan pada pihak yang dilaporkan untuk memberi klarifikasi. Setelah itu, barulah bawaslu melakukan rapat pleno pengambilan keputusan, dimana didasari pertimbangan-pertimbangan atas laporan dan klarifikasi.
Sehingga sangat mustahil, apalagi proses evaluasi panwaslu daerah sangat terbuka dan transparan. Bila adanya unsur intervensi untuk mejungkalkan langkah pihak-pihak tertentu seperti ditudingkan yang dialamatkan ke bawaslu tentunya sangat tidak beralasan.
"Kami tidak ingin polemik ini berkepanjangan, lebih baik fokus melakukan tahapan-tahapan sesuai keputusan dari rapat hasil pleno. Adapun kritik maupun tanggapan miring akan kami jadikan masukan untuk memaksimal kinerja dalam menghasilkan panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tuntutan dan harapan masyarakat,"pungkas Hamiruddin. (amal)
No comments:
Post a Comment