Kendari, UB
Sekian lama asetnya dikuasai pihak lain, Pemprov Sultra akhirnya merasa gerah juga. Apalagi sejumlah langkah proaktif yang dilakukan pemerintah tak kunjung mendapat respon. Untuk menuntaskan persoalan yang tak kunjung usai ini, Selasa (6/10) pemerintah akan menggelar pertemuan internal. Hasil pertemuan inilah yang akan menjadi upaya pemerintah mempertahankan asetnya. Tak hanya melalui upaya hukum maupun perdata namun juga aksi konkret pemerintah dalam menunjukan sikap tegasnya.
Kabid Aset adan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Firmansyah Gamoro mengatakan ada beberpa persoalan aset pemerintah yang hingga kini statusnya mengambang atau dikuasai pihak lain. Padahal secara legilitas kepemilikan, lahan tersebut benar-benar milik pemprov Sultra. Misalnya, pada persoalan lahan eks PGSD, samping Hotel Clarion, P2ID dan masih banyak lainnya. Makanya, persoalan ini harus didudukan kembali agar bisa dituntaskan. Dengan begitu, persoalan sengketa aset dan lahan pemerintah ini tidak perlu berlarut-larut.
Contoh saja kata mantan Kabid anggaran ini, pada kasus lahan eks PGSD. Yang mana, ada tindakan penyerobotan dan pembongkaran aset pemerintah. Kikila Cs mengklaim bahwa lahan itu miliknya, sementara pemerintah memiliki hak pakai atas lahan itu berdasarkan sertifikat nomor 18 tahun 1981 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tak pelak, pemerintah telah melaporkan persoalan ini ke Polda Sultra. Untuk memastikan perkembangan kasus ini, pemerintah melalui surat yang ditanda tangani Wakil Gubernur (Wagub) HM Saleh Lasata.
"Pemerintah ingin memastikan sejauh mana hasil penyedikan kepolisian. Sebab pemerintah tidak akan main-main dengan persoalan ini. Apalagi ada aset pemerintah yang turut dibongkar," tandas pria yang akrab disapa Firman ini akhir pekan lalu.
Begitupun dengan persoalan lahan P2ID. Jelas-jelas, lahan tersebut merupakan aset pemerintah. Pengadilan pun telah menolak gugatan pihak penggugat. Hanya saja, acap kali masih ada upaya penyerobotan. Padahal proses pembebasan lahan telah dituntaskan sejak tahun 1996 lalu. Termasuk dengan lahan samping Clarion yang kini tengah dibangun gedung bertingkat. Sementara sertifikat hak pakai nomor 91 tahun 1989 seakan tidak berarti. Makanya, harus ada upaya yang konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Kami berharap, koordinasi yang dilakukan pemerintah saat ini bisa memberi solusi. Sebab pertemuan yang digagas Biro Pemerintahan ini akan menghadirkan instasi terkait. Seperti Biro Hukum, Badan Satpol PP dan Linmas dan instansi lainnya," harap Firman.
Seperti diketahui, sejauh ini upaya Pemprov Sultra dalam memproteksi aset miliknya cukup lemah. Meskipun memiliki legalitas kepemilikan, namun pemerintah seakan tak berdaya menghadapi klaim pihak lain. Hasilnya, sejumlah aset pemerintah masih dikuasai pihak lain. Tak heran, dalam pelantikan pejabat eselon II beberapa waktu lalu Gubernur Sultra, H Nur Alam menitipkan pesan. Ia mengingkan pejabat barunya tidak hanya mahir dalam persoalan administasi namun juga memiliki nyali dalam mengeksekusi persoalan dilapangan. (amal)
No comments:
Post a Comment