- Seputar Sultra

Teraktual dan Terpercaya

Hot Isu

Post Top Ad

Sunday, 11 October 2015

Tegakan HAM, Kemenkumham Galakan Ranham

Kendari, UB
    Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 1999, pemerintah bertanggung jawab melindungi hak setiap warga negara. Sayangnya, dalam aplikasinya masih banyak hak-hak warga yang kerap terabaikan. Padahal pada pasal 8, kebebasan berekspresi atau Hak Asasi Manusia (HAM) dijamin UU. Untuk mengembalikan marwahnya, pemerintah akan menggelar Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) mulai tahun 2015 hingga 2019. Agenda gerakan Ranham itu tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 75 tahun 2015 tertanggal 22 Juni lalu.

    Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Ilham Djaya SH MH menjelaskan HAM adalah hak yang melekat pada khakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahkluk tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. Tak heran, gerakan Ranham ini dibentuk untuk mengkoordinasikan, memantau, mengevaluasi pelaksanaannya di kementerian, lembaga dan pemda. Sasarannya, meningkatkan pemahaman HAM bagi aparatur negara sehingga terlaksana instrumen dalam setiap kebijakan. Paling tidak, penanganan kasus palanggaran HAM perlu ditingkatkan terutama aksesibilitas penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
    "Penerapan norma dan standar HAM meliputi, hak mengembangkan diri dan memperoleh keadilan. Hak ini juga menyangkut hak atas kebebesan pribadi, kesejahteraan, rasa aman, turut serta dalam pemerintahan dan hak-hak lainnya. Makanya, pelaksanaanya harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan. Tidak hanya itu, penanganan kasusnya harus objektif, profesional, transparan dan akuntabel. Dengan begitu, masyarakat akan merasa terlindungi," paparnya dalam rapat koordinasi Focus Group Discussion (FGD) kemarin.
    Gerakan Ranham lanjut mantan Kepala Lapas Kerobokan Bali ini, telah dimulai sejak tahun 1998. Katanya, ini merupakan periode IV. Makanya, tujuan pelaksanaan perioede ini memastikan agar indikator keberhasilan yang ditetapkan dapat tercapai sebagaimana target pemerintah. Selain itu, Ranham bisa mengidentifikasikan dan mengantisipasi berbagai persoalan yang dihadapi kementerian, lembaga dan pemerintah dalam melaksanakan HAM. Kalau bisa, Ranham bisa memberikan saran untuk mendorong perubahan dan perbaikan terhadap pelaksanaan hak setiap warga negara.
    Kabid HAM Kemenkumham Sultra, Sutuyo SH memaparkan strategi Ranham 2015 s.d 2019 untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota meliputi penguatan institusi Ranham, penyiapan regulasi serta harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan daerah dalam prespektif HAM. Jadi produk perda yang terlanjur diterbitkan akan disesuaikan dengan parameter peraturan bersama Menkumham dan mendagri. Makanya, ada kemungkinan dilakukan revisi atau penyusunan raperda baru. Selain itu, pelayanan pengaduan masyarakat terhadap persoalan HAM di setiap SKPD provinsi maupun dikabupaten/kota harus dibentuk.
    "Untuk memastikan gerakan ini berjalan efektif, setiap triwulan pemda melaporkan aduan. Nantinya, sekretariat bersama akan melakukan verifikasi laporan disertai data pendukung. Tidak hanya verifikasi administrasi, namun juga substansi laporannya. Jika diperlukan, tim bisa melakukan kunjungan ke lapangan. Hasil pencapaian Ranham ini akan dievaluasi. Jika tidak memuaskan, maka akan diberikan poin merah. Hasilnya kemudian akan dilaporkan ke presiden dan Wakil presieden lalu dipublish," jelasnya.
    Sementara itu, Asisten I Setprov Sultra, Safaruddin Safaa mengatakan pemerintah siap menindaklanjuti instruksi tersebut. Apalagi hal tersebut dilidungi oleh UU. Pemerintah sendiri telah melakukan langkah-langkah tersebut. Makanya, ia berharap kegiatan ini bisa menimalisir kasus  pelanggaran HAM. Agar kegiatan tersebut dapat berjalan secara optimal diperlukan kerja sama dari berbagai pihak untuk mewujudkan perlindungan HAM. (amal)

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad