Janji Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari untuk merealisasikan layanan
aduan masyarakat atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui SMS akhirnya sudah
dapat diwujudkan. Melalui Pokja penyusunan dan pemuktahiran data pemilih, layanan
SMS Centre ini sudah bisa diakses dan siap menanggapi setiap tanggapan dan masukan
masyarakat.
"Bagi warga yang ingin memberi masukan dan tanggapannya terhadap DPS cukup
hanya mengirim SMS dinomor 0812-1997-6272. Setiap aduan yang masuk langsung akan
ditanggapi KPU, dengan menginstruksikan PPK dan PPS untuk mengkroscek ke lapangan
dan akan melakukan pendataan,"ungkap Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu kepada
wartawan koran ini, Selasa (23/7) kemarin.
Syaratnya, pengirim SMS harus menuliskan alamat dan identitas yang jelas
agar memudahkan PPS ke lokasi. Namun untuk didata dan mengisi formulir A1, warga
terlebih dahulu menunjukan KTP atau bukti identitas lainnya yang menyatakan bahwa
memang berdomisili di daerah situ. Setelah ditunjukan dan dinyatakan memenuhi
syarat barulah warga mengisi fomulir masukan masyarakat. Selanjutnya, masukan dan
tanggapan masyarakat akan didata kemudian dimasukan dalam DPS hasil perubahan.
"Meskipun layanan SMS Centre masih baru, namun KPU telah menerima sejumlah
aduan masyarakat. Hari ini saja (kemarin, red) sudah ada beberapa tanggapan
masyarakat atas DPS yakni warga Kecamatan Baruga dan Kendari Barat. Aduan
masyarakat langsung direspon, melalui petugas dilapangan KPU langsung melakukan
pendataan,"jelas pria yang telah dua periode dipercaya sebagai komisioner KPU
Kendari ini.
Penggunaan layanan SMS aduan masyarakat kata hayani, dimaksudkan untuk
memudahkan masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar
Pemilih Sementara (DPS). Apalagi melihat tanggapan atas DPS di sejumlah Kelurahan
masih minim. Asumsinya, kemungkinan minimnya tanggapan bisa dikarenakan kesibukan
warga sehingga belum sempat mengkroscek atau memberi masukan atas DPS. Terlebih
adanya musibah banjir yang melanda warga Kendari beberapa hari lalu.
"Harapannya, masyarakat dapat memberikan informasi aduan atas DPS, minimal
mereka dapat memastikan dirinya sudah terdaftar dalam DPS. Sehingga terobosan KPU
dalam memberikan kemudahan setiap masyarakat untuk menaggapi dapat di manfaatkan
sebaik mungkin,"harap Hayani.(amal)
No comments:
Post a Comment