Seputar Sultra

Teraktual dan Terpercaya

Hot Isu

Post Top Ad

Friday, 16 October 2015

19:52 0
KPK Harus Dilemahkan
Oleh: Alungsyah*


Awal mulanya menguat isu terhadap KPK ditandai dengan sejarah panjang dan perjuangan KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sepak terjang yang dilakukan KPK seolah tidak ada yang mampu menandingi dan menghentikan laju geraknya, baik itu perorangan maupun secara kelompok. Dari itu, KPK telah banyak menelan “warga negara” melalui segala kewenangan yang dimilikinya, mulai dari pejabat swasta dan negeri tak luput dari cengkramannya. Aksi KPK makin hari kian menakutkan bagi para pejabat, baik itu eksekutif, legislative dan yudikatif, sehingga pada saatnya terdengar suara yang meneriakkan lemahkan KPK dan bubarkan KPK. Teriakkan tersebut bukanlah tanpa alasan dan bahkan mendapat angin segar dari DPR RI melalui kewenangan yang diberikan oleh UUD NRI 1945. DPR dengan segala kekuatannya “membunuh” KPK dengan cara yang lebih sadis yaitu melalui revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. walaupun tindakan yang dilakukan oleh DPR menimbulkan pro dan kontra ditengah publik.
Harus Dilemahkan
Keberadaan KPK di Republik ini dapat dikatakan sebagai “pengganti” terhadap lembaga Polri dan kejaksaan yang mana kedua lembaga ini diyakini pada saat itu tidak mampu mengatasi kasus korupsi yang membelit perekonomian Indonesia. Dengan kata lain kelahirkan KPK merupakan peristiwa yang tidak disengaja yang itu berimplikasi pada lembaga penegakan hukum yang ada. Salah satunya ialah bahwa KPK didesign berbeda dengan lembaga lainnya. Letak pebedaan tersebut terdapat pada kewenangan yang dimiliki oleh KPK itu sendiri, misalnya KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3, lalu kemudian penyadapan yang tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada ketua Pengadilan dan yang selanjutnya ialah beberapa pasal yang dianggap berbahaya lainnya. Dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPK itu membuat sebagian orang risih dan tergangu untuk bertindak dan terlebih berpotensi melangar Hak Asasi Manusia, sehingga sekali lagi dengan segala kewenangan yang dimiliki DPR suka tidak suka langkah untuk merevisi merupakan bagian dari solusi pokok.
Penting untuk diketahui bahwa dalam perspektif hukum tata Negara, sejatinya tidak satu lembaga pun yang memiliki kewenangan yang lebih superior dari pada lembaga Negara yang lainnya. Kewenangan yang dimiliki haruslah proporsional guna terciptanya checks and balances dalam berdemokrasi. Dengan kata lain bilamana terdapat lembaga yang memiliki kewenangan lebih, maka sudah sepantasnya untuk dilemahkan. Dalam pandangan pakar Hukum Tata Negara yang sekaligus founder Constitutional Law Office, Sidin Constitution, Irmanputra Sidin dalam keterangannya mengatakan bahwa dalam negara konstitusi, lembaga yang terlalu kuat memang harus dilemahkan. Begitu pun lembaga yang lemah, perlu diperkuat. Semua harus dititik keseimbangan agar semua bisa dikontrol (okezone.com, 12/10). Ungkapan ini bukanlah isapan jempol belaka, karena dalam demokrasi yang sesungguhnya tidak ada kewenangan yang lebih mendominasi, sehingga nantinya bertindak melebih rasional hukum yang wajar.

Instrumen Revisi
Setelah satu persatu nahkodanya tumbang, kini tiba saatnya aturan yang menjadi sasaran, dengan cara ini KPK akan mudah untuk dilemahkan dan setidaknya ini sebagai satu-satunya cara yang konstitusional untuk dilakukan. Wacana revisi Undang-undang KPK tidak hanya terjadi baru-baru ini, namun telah terjadi pada masa sebelumnya. Republik yang dikendalikan oleh presiden Jokowi melalui pembantunya menjadikan wacana ini semakin menguat dipublik dan bahkan dengan senang hati DPR sebagai “tuan rumah” menyambutnya dengan suka cita. Sambutan yang diberikan oleh DPR yaitu dengan cara revisi diyakini mampu meredam KPK dengan segala kewenangannya. Adapun pengusul revisi Undang-Undang KPK ini terdiri dari 45 orang dari 6 fraksi diantaranya ialah 15 orang dari PDIP, 11 orang dari NasDem, 9 orang dari Golkar, 5 orang dari PPP, 3 orang dari Hanura, dan 2 orang dari PKB. Sedangkan untuk fraksi-fraksi diluar itu masih belum menyetujui usulan revisi Undang-undang yang dibentuk pada era Presiden Megawati Soekarno Putri itu. (Pikiran Rakyat, 16/10).
Selain itu juga ada beberapa ketentuan pasal yang akan dilakukan perubahan dalam Undang-undang KPK di antaranya: pertama, Pasal 5 Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Kedua, pasal 13 huruf b menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar, sedangkan untuk huruf c-nya dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyidikan dimana ditemukan kerugian negara dengan nilai dibawah Rp 50 miliar, maka wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan kepada kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketiga, pada pasal 14 huruf a KPK melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri‎. Keempat, pasal 22 ayat (1) huuf b yang berbunyi Dewan Eksekutif yang terdiri dari 4 anggota. Sedangkan yang Kelima, pasal 23 ayat (1) berbunyi KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh dewan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) huruf b yang diajukan oleh panitia seleksi pemilihan, pada ayat 2-nya Panitia Seleksi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh KPK, sedangkan untuk ayat (3)-nya berbunyi Panitia Seleksi Pemilihan mengumumkan penerimaan calon dan melakukan kegiatan mengumpulkan calon anggota berdasarkan pengalamannya sebagai PNS di bidang hukum atau pemeriksa keuangan, sedangkan untuk ayat (6) Dewan Eksekutif diangkat dan  diberhentikan oleh Presiden.
Ketujuh, perubahan lebih lanjut terjadi ada pasal 24 yang bebunyi Dewan eksekutif berfungsi menjalankan pelaksanaan tugas sehari-hari lembaga KPK dan melaporkannya kepada komisioner KPK. Kedelapan, pasal 27 ayat (2) KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan 4 dewan eksekutif terdiri atas: bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang informasi dan data, bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat. Kesembian, dalam pasal 39 ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan penggunaan kewenangan KPK, maka dibentuk dewan kehormatan, sedangkan pada ayat (2) Dewan kehormatan diberi wewenang untuk memeriksa dan memutuskan dugaan terjadinya pelanggaran penggunaan wewenang yang tidak memenuhi standar penggunaan wewenang yang telah ditetapkan dan menjatuhkan sanksi administrasi dalam bentuk teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian dari pegawai KPK dan pelaporan tindak pidana yang dilakukan oleh komisioner KPK dan pegawai KPK dan pada ayat (3)-nya bahwa dewan kehormatan bersifat ad hoc terdiri dari 9 anggota yaitu 3 unsur dari pemerintah, 3 unsur aparat penegak hukum, dan 3 dari unsur masyarakat. Kesepuluh, pada pasal 42 KPK berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditanganinya tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada 109 ayat (2) KUHP. Sedangkan yang kesebelas ialah pasal 52 ayat (2) juga tak luput yang mana. Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan kepolisian atau kejaksaan belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut telah dilakukan penyidikan oleh KPK maka KPK tersebut wajib memberitahukan kepada kepolisian atau kejaksaan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan dan yang terakhir pasal 53 ayat (1) yaitu Penuntut adalah jaksa yang berada dibawah lembaga Kejaksaan Agung RI yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Penulis merupakan praktisi pada kantor hukum Sidin Constitution
Read More
19:45 0

Kontrak Karya Freeport Tidak Diperpanjang, NKRI Terancam Bubar? 

 

Isu perpanjangan Kontrak Karya (KK) perusahaan tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) kembali mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, mengeluarkan lagi "Jurus Kepretnya" kepada anggota kabinet Presiden Jokowi. Kali ini yang mendapat "kepret" Rizal Ramli adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang menyatakan telah menyepakati kelanjutan operasi PTFI di komplek pertambangan Grasberg, Mimika, Papua setelah tahun 2021.
Rizal Ramli menyindir Menteri ESDM dengan mengatakan pemerintah saat ini tidak boleh gampang disuap oleh oknum tertentu yang mementingkan kepentingan pribadi terkait perpanjangan kontrak kerja PTFI.
Akhirnya Pemerintah melalui Menteri ESDM membantah telah memperpanjang KK PTFI. "Tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak. Tetapi, hanya rumusan untuk persiapan kelanjutan investasi Freeport dalam jangka panjang," kata Sudirman mengutip KOMPAS.com,  Senin (12/10/2015).
Bahkan, Presiden Jokowi  akhirnya angkat bicara mengenai kisruh perpanjangan KK PTFI yang membuat para menterinya saling silang pendapat.
Dilansir semua media online nasional, Jum'at (17/10/2015), Presiden Jokowi menegaskan surat yang dikirimnya kepada Freeport, bukanlah mengenai perpanjangan KK izin operasi tambang. Melainkan daftar kewajiban yang harus dipenuhi Freeport kepada Indonesia. Menurut Presiden, ada lima poin utama yang ditegaskan pemerintah kepada Freeport, yaitu penambahan royalti, divestasi saham, pembangunan Papua ditingkatkan, lokal konten yang digunakan dan pengolahan hasil tambang PTFI dilakukan di Indonesia dengan pembangunan smelter.
 
Apakah Ada "Invisible Hand" Dalam Perpanjangan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia?
KK PTFI Pertama kali ditandatangani tahun 1967, berlaku selama 30 tahun dan KK kedua ditandangani tahun 1991, juga berlaku 30 tahun yang akan berakhir tahun 2021.
Konon, Soeharto waktu itu tidak mau menandatangani KK PTFI yang kedua pada tahun 1991. Namun pada tahun 1991 terjadi peristiwa “Insiden Santa Cruz” di Provinsi Timor-Timur.
Akibat peristiwa Santa Cruz, Pak Harto mendapat tekanan dari dunia Internasional. Bisa jadi, AS memainkan “Kartu Truf” insiden di Timor-Timur kepada Pemerintah Indonesia agar menyetujui KK PTFI yang kedua atau kasus Santa Cruz akan menyeret banyak Perwira TNI ke hadapan Pengadilan HAM Mahkamah Internasional di Den Hag, Belanda. Apakah insiden di Dili tersebut membuat “The Smiling General “ itu akhirnya menandatangani KK kedua PTFI?
Adanya “"The Invisible Hand" dalam perpanjangan KK PTFI sangat dimungkinkan jika dikaitkan dengan peta politik global pasca perang dingin berakhir. AS tidak lagi menganggap penting posisi Soehato di Asia Tenggara sebagai “bemper” untuk memerangi Komunis.
Bisa jadi, inilah faktor penyebab tahun 1991 Pak Harto mulai merapat dengan kekuatan Islam melalui Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang dimotori Menristek BJ. Habibie, tujuannya untuk menghadapi tekanan AS dan antek-anteknya di Indonesia pasca berakhirnya perang dingin.
Apakah Presiden Jokowi akan menghadapi tantangan serupa seperti Presiden Soeharto jika menolak perpanjangan KK PTFI ketiga pada tahun 2019?
Tidak menutup kemungkinan “The Invisble Hand” kembali bermain jika KK ketiga PTFI tidak diperpanjang Pemerintah Indonesia. Kemungkin, AS kembali akan menekan Pemerintah Indonesia dengan berbagai cara, termasuk memecah belah NKRI.
Di berbagai blog dan media sosial sudah santer diinformasikan, ada rencana Indonesia akan dipecah menjadi 17 negara baru oleh kekuatan-kekutan tidak terlihat. Proyeknya selama 5 tahun, mulai tahun 2015 sampai 2020. (Baca :Skenario Iluminati: Tahun 2015 Indonesia Bubar)
Naga-naganya operasi itu sudah dimulai dengan berbagai insiden, mulai Tolikara sampai Singkil, kasus Syiah Sampang sampai Adzikra, dari isu terorisme sampai komunisme. Bangsa Indonesia harus meningkatkan kewaspadaannya menjelang tahun 2019. Selain ada agenda Pilpres, juga terkait rencana perpanjangan KK PTFI.
Presiden Jokowi akan dicatat dalam sejarah Indonesia dengan tinta emas jika berani tidak memperpanjang KK PTFI. Namun, sebaliknya jika memperpanjang KK PTFI, akan menjadi pembenaran selama ini bahwa Jokowi menjadi Presiden karena campur tangan “The Invisble Hand” yang memiliki banyak kepentingan ekonomi dan politik di Indonesia termasuk PTFI.
Dari penyataan Presiden soal Freeport diatas, sudah bisa ditebak kemana arah keputusannya. Apakah Presiden Jokowi juga sudah mendapat tekanan saat ini? Jika ya, memang diperlukan “Herder Penjaga” sekelas Rizal Ramli untuk menggagalkan rencana jahat mereka.

Sadur Kompasiana Muhammad Ridwan
Read More
18:50 0
Benahi 37,9 ribu Ha, Pemerintah Gelontorkan Rp 300 Miliar
--Peningkatan Produktivitas Komoditas Kakao


Kendari, UB
    Produksi Kakao Sultra termasuk 3 provinsi penyuplai terbesar produksi kakao nasional. Dengan luas arel sebesar 254 ribu hektar, produksi Kakao Sultra mencapai 161 ribu ton pertahun. Meskipun terbilang besar, produksi kakao dianggap belum maksimal. Pasalnya, tingkat produksi kakao hanya mencapai 600 s.d 700 kg perhektar. Padahal idealnya bisa mencapai 1,5 s.d 2 ton perhektar. Untuk meningkatkan produksi kakao, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan Sultra sebagai kawasan pengembangan kakao nasional.
    Tahun ini, pemerintah pusat telah mengalokasiakan anggaran untuk perbaikan tanaman kakao di Sultra seluas 37,9 ribu hektar. Tidak hanya pada kegiatan intensifikasi, namun juga rehabilitasi dan peremajaan tanaman kakao. Di Sultra, lima kabupaten ditetapkan menjadi sentra pengembangan kakao diantaranya, Kolaka Utara (Kolut), Kolaka, Kolaka Timur (koltim), Konawe dan Konawe Selatan (Konsel). Kendati demikian, kabupaten lain tetap menjadi daerah pendukung. Tak heran, daerah lain juga kebagian alokasi anggaran dalam upaya peningkatan intensifikasi tanaman kakao. Hanya saja, luas areal yang akan dikembangkan relatif kecil.

    "Saya kira, pemerintah daerah bisa memanfaatkan kebijakan ini. Apalagi pengembangan produksi kakao erat hubungannya dengan perkebunan rakyat. Sebab pengelolaan memang benar-benar ditangani dan dimiliki langsung oleh petani. Berbeda dengan komoditi lain, yang pengembangannya didominasi korporasi atau perusahaan. Untuk itulah, koordinasi terutama dengan daerah yang ditetapkan menjadi kawasan pengembangan kakao lebih diintensifkan untuk mensinergikan pelaksanaan program," kata Nur Alam, Gubernur Sultra saat membuka Rakor Penguatan Kelembagaan Petani Kawasan Pengembangan Kakao Sultra, Selasa (13/10) lalu.
    Bila melihat luas lahan tanaman kakao, peraih penghargaan Bintang Maha Putera ini meyakini produksi masih bisa ditingkatkan lagi. Apalagi selama ini pengelolaan lahan masih dilakukan secara manual oleh petani. Dengan intensifikasi lahan, produksitivitas dan kualitas bisa ditingkatkan. Rehabilitasi tanaman bisa meningkatakn produksi tanaman yang dianggap menurun. Begitupun dengan peremajaan. Saat ini, pemerintah tengah menyelesaikan road map atau master plan pengembangan kawasan kakao. Nantinya, poin ini menjadi acuan setiap kabupaten untuk menyusun rencana aksi.
    "Kita bersyukur, di Kendari beroperasi pabrik pengolahan biji kakao. Dengan demikian, upaya peningkatan mutu kakao menjadi kakao fermentasi menjadi harapan baru petani guna meningkatkan nilai julanya. Saya berharap daerah maupun semua pemangku kepentingan dapat mendukung upaya ini. Apalagi dana yang dialokasikan untuk kegiatan ini cukup besar yakini sekitar Rp 300 miliar," terang mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini.
    Kepala Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra, Ir Bambang mengatakan untuk memperkuat para petani perkebunan rakyat, pemerintah akan mendorong peningkatan dan intensifikasi tanaman kakao. Melalui sinergitas kawasan, pemerintah akan membentuk kolektifitas dan komunikasi agar memenuhi skala ekonomi serta standarisasi mutu biji kakao. Makanya, melalui proses pendampingan pemerintah berharap upaya ini bisa dioptimalkan.
    "Salah satunya melalui Lembaga Ekonomi Masyarakat (LEM) Sejahtera. Upaya pemberdayaan ekonomi dalam konteks pembinaan meliputi peningkatan SDM, pendapatan petani, penyerapan tenaga kerja, peningatan. Apalagi penyebab belum optimalnya produksi kakao adalah SDM petani dalam mengelola tanamannya. Untuk itulah, diperlukan peran serta semua pihak baik berupa alokasi anggaran maupun pendapingan yang dilakukan secara berkelanjutan," jelasnya.
    Hingga kini kata Bambang, progres pelaksanaan kegiatan ini mulai terlihat. Hanya saja, hasilnya belum seperti yang ditargetkan. Menurutnya, peningkatan produksi kakao tidak bisa dilakukan seketika itu namun harus dilakukan secara bertahap. Kendati demikian, pria ramah ini mengaku optimis apa yang ditargetkan pemerintah agar produktifitas kakao bisa tercapai. Sebab target produktivitas kakao 1,5 s.d 2 ton perhektar tidaklah mustahil, bila tahapan ini bisa dilaksanakan dengan baik. (amal)
Read More
18:46 0
Dokumen Hibah Telah Diserahkan ke DPRD
--Pembahasannya, Kini Tinggal Menunggu Penjadwalan


Kendari, UB
    Upaya Pemprov Sultra menuntaskan proses hibah aset dan fasilitas bandara Haluoleo tahun ini sepertinya bakal terwujud. Pasalnya, semua poin yang dipersyaratakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah terpenuhi. Makanya, kementerian dibawah komando Igantius Jonan ini memberikan rekomendasi agar dokumennya segera dibahas di DPRD Sultra. Bila telah diparipurnakan, berkasnya akan segera diserahkan ke Kemenhub untuk dialihstatuskan menjadi milik pemerintah pusat. Dengan diserahkannya aset daerah, secara otomatis pengelolannya menjadi domian Kemenhub.
    Atas rekomendasi Kemenhub, dokumen yang telah disetujui telah diserahkan Pemprov Sultra melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke lembaga legislatif untuk dibahas. Kini, tahapan pembahasannya tinggal menunggu proses penjadwalan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sultra. Bila sudah clear, pemerintah siap melakukan pembahasan. Terlebih berkas maupun dokumen pendukung lainnya telah dilengkapi.
    "Alhamdulillah, proses hibah aset bandara Haluoleo sudah hampir rampung. Sebab tinggal menunggu pembahasannya di dewan. Saat ini, jadwal pembahasanya tengah di godok DPRD. Pemerintah kini posisi menunggu. Kalau jadwalnya telah ditetapkan maka proses pelepasan aset ini akan diparipurnakan," ungkap Hj Isma, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kemarin.
    Mantan Kepala BPKAD Konawe Selatan (Konsel) ini memastikan, proses pembahasan hibah aset ini akan segera dimulai. Pasalnya, pelepasan aset bandara ini merupakan salah satu poin yang harus dituntaskan tahun ini. Makanya, gubernur mendorong SKPD terkait untuk mempercepat tahapan inventasir data. Secara bersamaan, gubernur juga intens melakukan pertemuan dengan Kemenhub.
    "Hanya saja, proses pembahasannya tetap harus disesuaikan dengan jadwal dewan. Sebab pemerintah juga tengah menusulkan draft acuan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2016 untuk dibahas," kata Hj Isma.
    Di sisi lain, Kemenhub telah memberi garansi akan mempercepat proses hibah ini. Apalagi dalam beberapa kesempatan, Menhub Igantius Jonan menginstruksikan jajarannya untuk memuluskan hibah ini. Sebab pusat memiliki agenda lain terkait pengembangan bandara. Rencananya, sejumlah fasilitas terminal umum hingga landasan pacunya akan dibenahi. Apalagi Kemenhub akan menjadi bandara Haluoleo menjadi stasion transit sebagai bagian dari peningkatan kapasitas bandara.
    Seperti diketahui, sebagai bagian dari peningkatan kapasitas bandara Haluoleo, pengelolaan bandara sepenuhnya akan diserahkan ke Kemenhub. Apalagi budget pemerintah cukup terbatas untuk mengelola sekaligus pemeliharaan fasilitas bandara. Belum lagi, peluang terjadinya konflik pengelolaan bandara maupun tumpang tindih kewenangan. Sayangnya, proses penyerahan hibah aset dan fasilitas yang anggarannya bersumber dari APBD Sultra ini tak berjalan sesuai yang diharapkan. Persoalannya, ada perbedaan estimasi anggaran antara daerah dan kemenhub. (amal)
Read More
18:41 0
Pemprov dan PBVSI Gelar Persiapan
--Terkait Pelaksanaan Turnamen Volly Pantai


Kendari, UB
    Tidak hanya memberi nilai prestius bagi pemerintah, penyelenggaran even Volly Pantai tingkat nasional yang digelar di Pulau Bokori sebagai ajang promosi destinasi wisata baru di Sultra. Makanya, pemerintah begitu konsen dalam mempersiapkan pelaksanaan even yang akan digelar mulai tanggal 29 Oktober hingga 1 November mendatang. Sebagai bagian dari persiapan, kemarin Gubernur Sultra H Nur Alam menggelar pertemuan dengan jajaran SKPD lingkup Pemprov Sultra. Dalam agenda yang membahas persiapan pelaksaan even ini juga dihadiri Kapolda Sultra, Brigjend Pol Agung Sabar Santoso.

    Dalam rapat tersebut, gubernur menginstruksi jajaran SKPD segera melakukan pembenahan lokasi even. Bukan hanya penyiapan lapangan, namun juga sarana prasarana, akomodasi, komsumsi serta kesiapan delegasi atau peserta yang akan tiba dari berbagai daerah. Makanya, Dinas PU Sultra diminta untuk segara membenahi dermaga yang akan berlabuh di pulau seluas 2,5 hektar ini. Begitupun dengan transportasi menuju lokasi even. Apalagi lalu lintas penyeberangan saat pelaksaan even ini dipastikan cukup padat.
    "Saya ingatkan lagi, infrastruktur yang diperlukan harus segera digenjot. Mulai dari air bersih, ketersedian listrik, toilet dan prasarana pendukung lainnya. Pastikan, tamu-tamu yang berkunjung di sana merasa terkesan dan dapat menikmati fasilitas yang nyaman di Pulau Bokori. Apalagi even ini tidak hanya sebatas Volly Pantai, namun terangkum dalam festival Pulau Bokori. Lagian, hampir bersama pemerintah akan mendapat tamu nasional dan mancanegara pada festival Budaya ASEAN," tandas mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini.
    Di sisi lain kata pasangan Saleh Lasata, ppenyelenggara bisa memfasilitasi kru maupun kalangan media yang akan berkunjung. Pasalnya, even ini tidak hanya akan diliput oleh media lokal namun juga nasional baik cetak maupun elektronik. Menurutnya, ajang ini merupakan momentum yang tepat untuk memperkenalkan pesona Pulau Bokori. Terlebih pemerintah juga tengah menggelar agenda lain seperti lomba fun fishing, lanscape fotografi, lomba karya tulis pariwisata.
    "Pemasangan atribut sosialisasi, seperti spanduk dan baleho di persiapkan jauh hari sebelumnya dan dipasang di lokasi-lokasi strategis. Banana Boat dan jet sky disuguhkan untuk permainan hiburan para tamu,” cetus Gubernur Sultra dua periode itu.
    Ketua PBVSI Sultra, Brigjend Pol Agung Sabar Santoso mengatakan pelaksanaan turnamen ini akan dihadiri ribuan pengunjung. Tidak hanya peserta, offisial dan panitia turnamen, namun juga suporter, pencintai olah raga ini maupun masyarakat hingga kalangan Pers. Untuk itulah, ia berharap pemerintah bisa memberi dukungan optimal untuk mensukseskan turnamen ini. Apalagi bila sukses, Pulau Bokori akan kembali ditunjuk sebagai lokasi penyelenggaran Volly Pantai tingkat Asia Pasifik.
    Saat ini, peserta yang telah terdaftar sebanyak 270 orang. Pesertanya merupakan atlet putera dan puteri dari berbagai daerah di Indonesia. Diperkirakan, jumlah peserta yang akan mengikuti turnamen ini akan lebih banyak lagi. Sebab ada beberapa daerah yang berencana ikut kejuaran ini belum memberi konfirmasi. Untuk itulah, transportasi pemain dan penjemputan tamu harus menjadi perhatian. Selain Voly Pantai Nasional, pemerintah juga akan penerimaan tamu-tamu delegasi wellcome dinner akan disuguhkan kuliner daerah Sultra di Pulau Bokori. (amal)
Read More
18:38 0
SK Pemberhentian Kandidat Berstatus PNS Telah Diterbitkan

Kendari, UB
    Kesiapan para kandidat Bupati dan Wakil Bupati yang berlatarbelakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbilang lebih siap menjadi konstestan dalam pilkada yang bakal digelar pada tanggal 9 Desember mendatang. Faktanya, Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang menjadi syarat utama untuk diloloskan penjadi peserta telah mereka kantongi. Tidak terkecuali, bagi PNS yang SK pemberhentiannya harus mendapat persetujuan Presiden. Hanya saja, baru mantan Pj Kolaka Timur (Koltim) Tony Herbiansyah yang menyerahkan lampiran SK pemberhentian yang diterbikan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

    Kabid Pemberhentian dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Kadir mengungkapkan seluruh PNS yang proses pengunduran dirinya diusulkan melalui BKD Sultra telah rampung. Penerbitan SK-nya dilakukan secara bertahap. Dimulai SK pemberhentian milik Asnawi Syukur bernomor 389 tertanggal 1 Juli lalu. Disusul SK Ilmiati Daud tertanggal 23 juli. Dalam surat bernomor 421, gubernur memberhentikannya secara hormat. Selanjutnya, SK nomor 420 milik Amrullah pada tanggal 28 juli lalu. Terakhir, SK pemberhentian Abu Hasan. Surat bernomor 880.4/4260 ini diterbitkan tanggal 14 September lalu.
    "Jadi bisa dipastikan, keempat surat pengunduran diri PNS menjadi kewenangan provinsi atau golongan IV B kebawah, SK-nya pemberhentiannya telah ditandatangani gubernur. Demikian halnya, dengan PNS yang SK pengunduran dirinya diusulkan ke pusat. Sementara surat pengajuannya sendiri telah diserahkan sebelum tanggal 1 juli lalu," bebernya kemarin.
    Untuk SK yang diusulkan ke BKN lanjutnya, terdapat 3 nama. Diantaranya, Tony Herbiansyah, Abdul Salam dan Nur Sinapoy. Berdasarkan konfirmasi, SK pemberhentiannya telah diterbitkan. Namun hanya Tony Herbiansyah yang proaktif melaporkan suratnya ke BKD. Dalam SK nomor 000009/kepka/AP/27400/15 tanggal 27 juli 2015, presiden menyetujui pengunduran diri Tony Herbiansyah sebagai PNS yang ditandatangi Kepala BKN Pusat.
    "Sementara calon Wakil Bupati Konawe Utara (Konut), Abuhaera dan Buton Utara (Butur), La Djiru juga telah diterbitkan. Hanya saja, laporan itu sifatnya belum resmi. Sebab proses pengusulannya memang tidak melalui BKD Sultra. Proses pengusulan pengunduran diri keduanya memang melalui BKD masing-masing," jelasnya.
    Dijelaksannya, sesuai dengan Peraturan KPU setiap calon Bupati  yang berasal dari kalangan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD dan angota DPRD Wajib menyerahkan salinan surat permintaan pengunduran diri mereka 3 hari setelah ditetapkan. Namun 60 hari setelah penetapan calon, surat pengunduran diri harus sudah berbentuk SK Pemberhentian. Bila tidak, mereka akan didiskualifikasi sebagai calon peserta pilkada.
    "Atas dasar itu, mereka telah menyerahkan surat penguduran diri sebelum tanggal 1 Juli lalu. Setelah diproses, surat usulan pengunduran diri sebagai PNS sudah berbentuk SK pemberhentian," pungkasnya. (amal)
Read More
18:34 0
Seleksi "Jenderal PNS" Lebih Diperketat

Kendari, UB
    Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki keinginan untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Hanya saja, tidak semua PNS yang beruntung menduduki jabatan strategis ini. Sebab selain dituntut memiliki kemampuan manajerial, unsur politis kerap menjadi bagian dalam pengangkatan "jenderal PNS". Paling tidak, seorang sekda harus orang dekat Bupati maupun Walikota. Alhasil, Gubernur Sultra, H Nur Alam mengendus seleksi Sekda dibeberapa daerah sekedar formalitas belaka. 

    Tak ingin mengulangi kesalahan sebelumnya, periah penghargaan Bintang Maha Putera ini mengaku akan memperketat seleksi penerimaan Sekda kabupaten/kota. Apalagi posisi Sekda sangat berpengaruh dalam mendukung kebijakan kepala daerah. Bukan hanya membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, namun juga mampu mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Makanya, gubernur dua periode ini meminta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Provinsi lebih memperketat syarat seleksi Sekda.
    "Pada Bapejakat, uji kemampuan seleksi Sekda lebih diefektifkan lagi. Selain harus lulus pemberkasan, tes tertulis, wawancara dan lainnya, mereka harus bisa mempresentasekan rencana program kerja mereka. Saya ingin melihat langsung kemampuan manajerial para calon Sekda. Jangan hanya berkasnya yang memiliki pengalaman, namun juga harus memiliki kemampuan intelektual. Bila tak mampu, berkas pencalonannya pasti akan dicoret," tegas mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini.
    Ketua DPW PAN Sultra ini memastikan, proses seleksi Sekda kabupaten/kota harus lebih selektif dan objektif. Kedepan, uji kemampuan yang menjadi pencalonan Sekda harus ditambah. Dengan begitu, Sekda yang terpilih memang memiliki kapasitas maupun kapabilitas. Bukan lagi, adanya calon titipan atau karena memiliki kedekatan emosional dengan Bupati maupun Walikota. Apalagi UU nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menegaskan hal itu. Begitupun dengan PermenPAN RB nomor 13 tahun 2014 tentang tata cara pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JTP). Yang mana, tata kelola pemerintahan harus diisi oleh pejabat yang memiliki kemampuan dan bisa bekerja profesional.
    Selama ini kata mantan Ketua KONI Sultra, seleksi rekrutmen Sekda dinilai belum optimal. Bahkan, ada yang mengira bahwa penunjukan Sekda menjadi kewenangan Bupati maupun Walikota. Makanya, masukan dan saran provinsi acap kali dianggap angin lalu. Padahal dalam penunjukan Sekda, gubernur juga diberikan kewenangan. Agar persoalan ini jangan terulang lagi, gubernur dua periode ini akan menggunakan kewenangannya dalam memastikan perekrutan Sekda berjalan sesuai ketentuan.
    Sebagaimana ketentuan UU nomor 32 tahun 2004, Sekda kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penjelasan ini diatur pada pasal 122 ayat 1 dan 3. Dari penafsiran gramatikal terhadap ketentuan itu, dapat dipastikan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekda menjadi kewenangan Gubernur. Sedangkan mengenai pengusulan Sekda menjadi kewenangan Bupati maupun Walikota.
    "Saya ingin memastikan syarat yang menjadi ketentuan Sekda benar dilaksanakan. Jangan lagi menafsirkan berbeda aturan tersebut. Untuk itulah, proses seleksi di Baperjakat Provinsi akan lebih diperketat. Bila tidak layak, saya tidak akan mendatangani surat pengangkatannya. Apalagi UU nomor 23 tahun 2014, lebih memperkuat posisi gubernur dalam menjalankan kewenangannya," tandas suami anggota DPR RI Asnawati Hasan ini. (amal)
Read More
18:32 0
SPBI Masih Sepi Peminat

Kendari, UB
    Untuk mengoptimalkan potensi sumber penerimaan daerah, Pemprov Sultra membangun SPBI khusus kendaraan "plat merah". Tidak hanya memberi nilai tambah  bagi daerah namun juga dalam menertibkan ulah nakal oknum penggunaan kendaraan dinas (randis) yang tetap mengkumsumsi BBM bersubsidi. Sayangnya, upaya Pemprov memfasilitasi pengisian randis belum disahuti SKPD. Hingga kini, SPBI yang dibangun di pelataran RSUD lama masih sepi peminat.
    Minimnya respon satuan kerja pemerintah menyebabkan upaya pemerintah dalam menggali potensi penerimaan daerah terkesan sia-sia. Tak mengherankan, penjualan BBM di SPBU ini hanya berkisar 5 Kilo Liter (KL) perbulan. PD Utama Sultra yang dipercayakan sebagai pengelola pun tak menampik hal itu. Hanya saja, perusahaan milik daerah ini buru-buru meminta untuk tidak cepat memvonis dan menyudutkan pihak tertentu.
    "Memang benar, penjualan BBM di SPBI belum optimal. Hal ini disebabkan adanya perubahan regulasi. Pada awalnya, BBM yang dijual di SPBI ini adalah premium non-subsidi. Mulanya, sejumlah SKPD merespon dengan menunjuk SPBI ini sebagai lokasi pengisian BBM. Sayangnya, hal ini tak berlangsung lama. Sebab ada perbedaan persepsi mengenai BBM yang dikomsumsi randis," jelas Kamiluddin Kandatjong, Direktur Operasional PD Utama Sultra akhir pekan lalu.
    Menurutnya, sejumlah SKPD masih ragu dengan BBM non-subsidi yang tertuang dalam Permen ESDM. Apakah BBM non-subsidi yang dimaksud adalah jenis pertamax atau premium non-subsidi? Agar persoalan ini berlanjut, pihak pengelola pun mengganti jenis yang dijual dari premium non-subsidi ke pertamax. Hanya saja, lagi-lagi opsi pergantian jenis BBM tidak berlansung lama. Setelah regulasi memastikan bahwa jenis premium non-subsidi bisa digunakan pada randis.
    "Sudah bisa ditebak, randis lebih memilih menggunakan premuin non-subsidi. Sebab harganya relatif murah dibanding pertamax. Dan solusi pengelola mengganti jenis BBM yang dijual terkesan sia-sia. Makanya, penjualan lagi-lagi sepi," kata Kamiluddin.
    Sesungguhnya, ada keinginan bagi pengelola untuk menjual kedua jenis BBM ini. Namun bila diestimasi biaya yang akan dikeluarkan, diperkirakan tidak sebanding dengan keuntungan. Sebab pengelola harus membuat satu tangki BBM baru. Padahal penempatan SPBI di pelataran RSUD hanya sementara. Apalagi saat ini, pengelola tengah membangun SPBI permanen di belakang Mapolda Sultra. Diperkirakan, bulan Maret tahun 2016 sudah bisa dirampung.
    "Dari pada mengganti jenis BBM yang dijual, lebih baik fokus menyelesaikan SPBI permanen. Di lokasi itu, kita tidak perlu befikir mengganti jenis BBM yang dijual. Sebab ada beberapa tangki BBM yang dibangun pengelola. Bila pembangunan SPBI ini rampung, persoalan ini dipastikan tidak ada lagi," yakinnya. (amal)
Read More
18:31 0
Suplai Data Daerah Minim, Hambat Inventarisir P3D

Kendari, UB  
    Struktur pembiayaan dan pengelolaan pemerintah daerah pada tahun 2016 akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya, ada beberapa urusan yang semula ditangani kabupaten/kota akan diserankan ke provinsi. Tidak hanya menyangkut alih status lembaga pendidikan SMA/SMK, namun juga pengelolaan hutan, sumber daya mineral, perikanan, kelautan, ketenagajerjaan, penyuluh hingga perhubungan. Sayangnya, respon daerah dalam menyerahkan data invetarisir melalui Personel, Pengadaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) masih minim. Padahal inventarisir urusan pemerintah harus konkuren paling lambat tanggal 31 maret 2016.
    Kendati demikian, Pemprov Sultra optimis inventarisasi data P3D bisa dirampung sebelum deadline waktu yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) nomor 120/253/Sj tentang penyelenggaraan urusan pemerintah pasca diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014. Apalagi dari hasil koordinasi dengan pemda, sejumlah urusan yang akan diserahkan ke provinsi sebagian besar telah rampung. Hanya saja, datanya terlebih dahulu harus diverfikasi agar proses penyerahannya menjadi clear.
    Kabag Kelembagaan Biro Ortala dan Kepegawaian Setprov Sultra, John Henry Lomban mengatakan pemerintah daerah kini tengah mempersiapkan penyesuaian kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia terkait berlakunya UU nomor 23 tentang pemerintahan daerah. Hal itu harus dilakukan karena ada beberapa urusan yang semula ditangani pemerintah kabupaten dan kota, seperti kehutanan, kelautan, dan sumber daya mineral, menjadi urusan pemerintah provinsi. Proses penyerahan P3D ini melibatkan instansi terkait yang berhubungan dengan urusan yang akan diserahkan.
    "Misalnya saja, alih status lembaga pendidikan SMA/SMK yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas). Makanya, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan berapa jumlah sekolah atau tenaga pengajar yang akan pembiayaannya akan diserahkan ke provinsi. Begitupun dengan pengelolaan kawasan pertambangan. Untuk itulah, pemerintah tengah melakukan singkronisasi data IUP," jelas mantan Kabag Kepegawaian ini kemarin.
    Di sektor perhubungan lanjut mantan Kasubag Protokoler ini, terminal kategori A dan B akan diserahkan ke provinsi. Salah satu pertimbangannya, agar proses distribusi barang maupun angkutan penumpang bisa dikontrol secara terpadu. Sebab provinsi bisa mendapatkan data konkret jumlah kendaraan yang keluar masuk daerah tanpa melakukan konfrimasi dengan kabupaten/kota. Sementara di sektor perikanan, penerbitan izin pengelolaan hasil laut dan budi daya menjadi domain provinsi. Hal ini juga menyangkut pengawasan wilayah perikanan dan laut.
    Untuk tata kelalo kawasan hutan yang akan diserahkan ke provinsi kata mantan Kasubag Tata Usaha Biro Umum ini, meliputi pelaksanaan rehabilitasi diluar kawasan hutan negara, perlidungan hutan lindung dan hutan produksi, pemberdayaan masyarakat dibidang kehutanan serta pelaksanaan penyuluh kehutanan provinsi. Makanya, saat ini pemerintah tengah melakukan pemetaan. Sedangkan dibidang ketenagakerjaan, provinsi tidak hanya diberi kewenangan mengawasi perusahaan dan tenaga kerjanya saja namun juga pengawas ketenagakerjaan.
    "Dengan ditetapkanya regulasi ini, ada beberapa perubahan mendasar terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah. Untuk itulah, pemerintah harus mensinergikan kegiatan provinsi dengan kabupaten/kota. Tentunya, masih banyak PR yang harus diselesaikan lantaran data yang diserahkan belum lengkap. Misalnya saja, data IUP yang diterbitkan masih ada daerah yang belum menyerahkan. Demikian halnya dengan perhubungan, ketenagakerjaan dan lainnya," jelas John.
    Sesuai jadwal, inventarisasi P3D ditingkat pemerintahan konkuren tanggal 31 maret 2016. Atas dasar itu, Pemprov telah membentuk Pokja atau Tim khusus untuk menyusun petunjuk teknis sekaligus menyusun jadwal tahapan proses pengalihan. Yang mana, tim ini melibatkan seluruh komponen pemerintahan baik provinsi maupun kabupaten/kota. Rencananya, serah terimanya paling lambat akan dilaksanakan tanggal 2 oktober 2016. (amal)
Read More
18:29 0
Diknas Pastikan Semua Mahasiswa Diwisuda

Kendari, UB
    Sebanyak 200-an mahasiswa program beasiswa cerdas Sultraku yang terancam tidak mengikuti wisuda akhirnya bisa tersenyum sumringah. Ancaman Universitas Islam Sultan Agung (Unisulla) Semarang yang tidak memperkenankan mereka mengikuti aktivitas perkuliahan termasuk mahasiswa akhir yang akan menamatkan pendidikannya akhirnya dicabut. Setelah Gubernur Sultra, N Nur Alam bersama perwakilan Pemda Sultra berhasil meyakinkan bahwa tunggakan beasiswa akan segera dibayarkan. 

    Hanya saja, Pemprov Sultra berharap pihak Rektoral Unisulla bisa bersabar. Meskipun telah dianggarkan di APBD perubahan, namun proses pencairan anggaran harus sesuai mekanisme. Sebelum digelontorkan, anggaran tersebut masih akan dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Makanya, pembayaran tunggakan beasiswa program yang dimulai tahun 2011 lalu baru akan dibayarkan setelah dokumen APBD perubahan Kabupaten/Kota benar-benar rampung.
    "Memang benar, beberapa waktu lalu sempat ada surat dari pihak universitas yang meminta pemda Sultra segera menyelesaikan tunggakan beasiswa. Makanya, sempat isinya berisi ancaman bagi mahasiswa yang tengah menyelesaikan studi akhirnya. Namun setelah melakukan audensi, Unisulla akhirnya mencabut surat tersebut. Dan surat ini bukan hanya bagi mahasiswa program cerdas Sultra, namun juga mahasiswa dari daerah lain yang masih menunggak pembayaran biaya pendidikannya," ungkap H Damsid, Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Sultra kemarin.
     Pada prinsipnya kata mantan Dekan Fisip Universitas Halu Oleo (UHO) ini, pemerintah memiliki komitmen serius melunasi kewajibannya. Makanya, pemda yang tidak menganggarkannya di APBD perubahan ini gubernur mengancam itu akan menyetujui dokumennya. Untuk memastikan hal itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ditugaskan khusus gubernur untuk mengevaluasi dokumen anggaran perubahan. Khusus di Pemprov, total anggaran yang telah digelontorkan sebesar Rp 16 miliar. Tahun ini, provinsi mengucurkan Rp 6 miliar.
    Diakuinya, komitmen daerah membayar kewajibannya masih menjadi salah satu kendala. Namun bukan berarti pemda tidak memiliki keinginan untuk melunasi tunggakan program ini. Masih adanya perbedaan persepsi mengenai pembiayanan baik dengan DPRD masing-masing maupun provinsi. Namun setelah melakukan koordinasi, persoalan yang menghambat pencairan anggaran beasiswa ini mulai cair. Makanya, hasil pertemuan terakhir dengan pemda, provinsi dan Unisulla semua pihat sepakat untuk menuntaskan persoalan ini.
    "Saya kira, tidak semua daerah yang menunggak. Sebab ada beberapa daerah termasuk Pemprov yang rutin membayar kewajibannya. Meskipun demikian, ada juga daerah yang kerap lalai melunasi tunggakannya. Khusus 3 daerah yang belum pernah menganggarkannya, sudah bisa direalisasikan. Muna, Buton dan Watobi telah menganggarkannya di APBD perubahan. Termasuk Kendari yang tunggakannya cukup besar. Hanya saja, proses pembayarannya tidak bisa sekaligus. Namun secara bertahap," jelas pria ramah ini.
    Di tempat terpisah, Kepala BPKAD Sultra, H Isma memastikan sudah enam pemda yang telah menanganggarkannya melalui anggaran perubahan. Sebab baru 6 daerah itu, yang menyerahkan dokumen APBD perubahan untuk dievaluasi. Sementara daerah lain, kemungkinan besar tetap diusulkan. Bila tidak, gubernur tidak akan mendatangani dokumen APBD-nya. Ini berarti, anggaran yang telah diperdakan tidak bisa dieksekusi. Jika dipaksakan, akan menjadi persoalan. Sebab proses verifikasi tidak mendapat persetujuan. Mantan Kepala BPKAD Konawe Selatan (Konsel) ini mengingatkan, agar persoalan ini menjadi perhatian pemda. Makanya, ia akan mengkrocek item-item anggaran termasuk tunggakan program beasiswa cerdas Sultraku.
    "Saya kira, ini sudah menjadi komitmen bersama. Sesuai kesepakatan, tunggakan beasiswa cerdas sultraku akan dianggarkan melalui APBD perubahan. Bila dilanggar, maka akan ada konsekuensi yang diterima pemda. Apalagi pada penantanganan MOU tahun 2011, semua pihak telah sepakat untuk membiayai putra-putri terbaik Sultra di Unisulla," tandas wanita ramah ini. (amal)
Read More

Sunday, 11 October 2015

00:40 0
Wagub : Masih Ada Kepala Daerah Yang Tak Patuh

Kendari, UB
    Pemberlakukan UU nomor 23 tahun 2014, telah merubah peta pengambilan kebijakan di daerah. Bila sebelumnya, kebijakan otonomi daerah sangat memberi ruang bagi Bupati maupun Walikota mengembangkan potensi daerah tanpa campur tangan provinsi. Namun dalam regulasi terbaru ini, kewenangan tersebut dilimpahkan ke provinsi. Apalagi banyak program pemerintah yang kurang maksimal sebab tidak adanya koordinasi antara pemerintah di daerah.

    Sayangnya, penerapan regulasi pengganti UU nomor 32 tahun 2002 terkesan belum siap diterima sejumlah kepala daerah. Tak ayal, sejumlah instruksi maupun undangan gubernur pun kerap dianggap "angin lalu". Padahal dalam UU, gubernur memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja para Bupati dan Walikota. Hanya saja, gubernur masih bersikap baik dengan memberikan toleransi.
    "Saya rasa, kebiasaan yang lama harus segera diubah. Sebab UU telah memberikan ruang bagi gubernur untuk bersikap tegas. Kalau ada kebijakan gubernur, jangan ditunda-tunda. Apalagi bersikap seolah-olah berseberangan. Padahal apa yang dilakukan gubernur untuk mengefektifkan koordinasi yang selama ini belum berjalan optimal. Kok, hanya untuk memenuhi undangan gubernur saja banyak yang sering alpa," sindir Saleh Lasata, Wakil Gubernur (Wagub) Sultra kemarin.
    Dalam UU lanjut mantan Bupati Muna ini, sebagai perwakilan pemerintah pusat gubernur berhak memanggil para kepala daerah terkait progres pelaksanaan program pemerintah di daerah. Makanya, bila ada udangan gubernur harus datang. Padahal poin yang akan dibahas menyangkut kebijakan di kabupaten/kota. Bila kebiasaan ini terus diulang-ulang, bagaimana sinergitas dan koordinasi antar pemerintah bisa berjalan. Sebab ada kebijakan lain, yang tidak bisa diwakilkan pada pejabat lain.
    "Kebiasaan kepala daerah mewakilkan pejabatnya dalam setiap undangan gubernur masih kerap terjadi. Apakah mereka tak tahu, apa yang mereka lakukan itu tidak etis. Padahal undangan yang dikirimkan resmi dari gubernur. Makanya, setiap rapat koordinasi pemda se-Sultra pemandangan yang sama selalu dijumpai. Sebab hanya sebagian saja yang mau hadir," tandas mantan anggota DPRD Sultra ini.
    Kedepan, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sultra ini berharap para kepala daerah dapat merubah kebiasannya. Jangan berfikir bahwa hal ini bagian dari intervensi. Sebab bagaimanapun, ada batasan yang harus dipatuhi gubernur. Makanya, ia berharap kewenangan yang diberikan melalui UU nomor 23 lebih dipertegas lagi. Kalau bisa, kewenangan yang diberikan pada gubernur tidak hanya pada rekomendasi namun juga keputusan. Dengan begitu, para kepala daerah tidak lagi menunjukan sikap membangkang.
    "Saya rasa, bila kebijakan evaluasi diserahkan penuh pada gubernur mereka akan patuh. Sebab mereka tidak bisa mencari cara-cara pembelaan. Makanya, hal ini menjadi salah satu poin yang diajukan pemerintah ke wantimpres," pungkas mantan Ketua DPRD Muna ini. (amal)     
Read More
00:39 0
Pemprov Diundang Jadi Pembicara

Kendari, UB
    Ide Gubernur Sultra, H Nur Alam menggagas pembentukan Biro Layanan Pengadaan (BLP) merupakan langkah brilian. Tidak hanya membuka jalan bagi pemerintah mengantisipasi adanya praktek kongkalikong dalam pengadaan barang dan jasa, namun juga dalam upaya mengoptimalisasi serapan dan efektifitas anggaran. Bukan hanya itu, berkat BLP sederat catatan prestasi kinerja gubernur pun mendapat pengakuan. Tidak hanya dari lembaga sekelas KPK, LKPP-RI, Ombudsman namun juga Uni Eropa dan Canada.

    Atas capaian itu, Pemprov Sultra kembali mendapat undangan menjadi pembicara pada dua ivent nasional. Pada tanggal 7 Oktober, LKPP-RI mengundang Gubernur dan BLP menjadi pembicara ahli dalam rapat koordinasi pengadaan barang dan jasa se-Indonesia yang akan digelar di Makasar. Sementara Uni Eropa dan B-Trust akan mengundang gubernur pada tanggal 3 s.d 4 November. Kehadiran gubernur diharapkan menjadi Keynote Speaker dan mempresentasekan metode pengadaan barang dan jasa melalui BLP.
    "Komitmen Pemprov membenahi pengadaan barang dan jasa, lagi-lagi mendapat pengakuan dari lembaga lain. Tak heran, 2 undangan agar gubernur dan BLP bisa menjadi pembicara dalam forum tersebut. Yakni surat LKPP RI nomor 15001/D.3/9/2015 tertanggal 22 September dan surat B-trust dan Uni Eropa nomor 073 tahun 2015," ungkap Dr Ronny Yakob Laute, Kepala BLP Sultra kemarin.
    Menurut mantan Kabid Sosbud Bappeda Sultra ini, penunjukan Gubernur dan BLP sebagai pembicara lataran dianggap berhasil dalam melakukan inovasi terhadap proses pelelangan dan jasa. Makanya, BLP Sultra akan dijadikan model percontohan unit pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Olehnya, pertemuan ULP dan lembaga pengadaan se-Indonesia direncanakan dihelat di Sultra. Sehingga ULP yang ada bisa melihat langsung metode yang diterapkan BLP.
    Demikian halnya dengan Uni Eropa dan B-trust. Pemprov dianggap memiliki komitmen serius dalam mengantisipasi upaya korupsi. Inovasi yang diterapkan melalui BLP, dinilai menjadi pintu penyelanggaraan pemerintah yang good govermance. Makanya, setelah pertemuan ini Gubernur akan diundang dalam ivent yang digelar Uni Eropa di luar negeri.
    "Uni Eropa seakan tidak percaya. Di daerah yang tidak terlalu terpublikasi di ivent nasional ini ternyata telah menerapkan sistem ini sebagaimana yang diterapkan negara-negara maju. Makanya, kehadiran gubernur diharapkan bisa memberi pencerahan bagi daerah lain untuk menerapkan sistem ini," pungkas Ketua Tim MDG's Sultra ini. (amal)
Read More
00:35 0
Kemenko-PMK Tepis Bantuan Baru Bagi Pengungsi

Kendari, UB
    Upaya eks korban pengungsi kerusuhan Maluku-Maluku Utara (Malut) untuk mendapatkan dana kompensasi dari pemerintah pusat kian berat. Melalui surat Kementerian Koordinator Bidang Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK) nomor B-446/Dep-I/IV/2015, pemerintah pusat menepis permintaan dana bantuan baru bagi eks pengungsi. Surat ini merupakan jawaban LSM SARA tanggal 21 Maret lalu.  
   
     Hal ini terungkap dalam rapat pertemuan eks pengungsi dengan Pemprov Sultra yang dipimpin Wakil Gubernur (Wagub), HM Saleh Lasata akhir pekan lalu. Dalam surat tertanggal 9 April lalu ini, ada tiga poin yang menjadi pertimbangan Kemenkko-PMK. Diantaranya, Surat Edaran (SE) Menteri Sosial (mensos) nomor C/C-17/BJS/IV-05/MS tanggal 7 April 2005 tentang pemutakhiran penanganan pengungsi yang menyatakan bantuan bagi pengungsi dihentikan selanjutnya penanganannya diserahkan ke pemda.    
    Selanjutnya, Surat Menkokesra nomor B.209/XI/2010  tanggal 5 November 2010. Yang mana, menyebutkan dana bantuan kompensasi tidak dapat dipenuhi karena sudah diselesaikan melalui Inpres nomor 6 tahun 2003. Terakhir, keterangan Direktur Penanggulangan Konflik Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS), bahwa kemensos tidak akan menangani lagi eks pengungsi dan hanya membantu residu-residu konflik.
    "Pada prinsipnya, pemerintah siap memfasilitasi aspirasi masyarakat. Hanya saja, semuanya harus sesuai dengan aturan. Saya kira, semua komitmen itu telah ditunjukan pemerintah agar eks pengungsi kerusuhan sosial Maluku-Malut mendapatkan dana kompensasi Rp 10 juta per KK. Namun bila jawabannya selalu sama, tentunya masyarakat harus mengerti posisi pemerintah," kata MH Saleh Lasata, Wagub Sultra dihadapan perwakilan eks pengungsi Maluku-Malut.
    Upaya pemerintah kata mantan Bupati Muna ini, tidak hanya sekali ini. Namun sudah sekian kali. Mulai melakukan pertemuan di DPRD Sultra, DPR RI hingga melakukan konsultasi dengan kementerian terkait. Hanya saja, hasilnya tetap sama. Ujung-ujungnya pemerintah menampik bantuan baru bagi eks korban pengungsi yang berada di Sultra. Namun bila ada informasi baru, wagub mengaku siap memfasilitasi.
    Mengenai adanya surat Sekretariat Negara (Sekneg) ke kementerian yang ditembuskan ke DPRD Sultra, mantan Ketua DPRD Muna mengaku akan menindaklanjuti. Namun ada baiknya, penanganan pengungsi di Sultra harus melibatkan semua pihak. Sebab Pemprov memiliki kewenangan sangat terbatas untuk menghadirkan kementerian untuk berkunjung di Sultra. Makanya, ia menyarakan agar persoalan ini bisa dititipkan pada perwakilan daerah di senayan.
    "Saya kira, bila aspirasi ini dititipkan juga ke anggota DPR RI atau DPD RI asal Sultra maka upaya ini lebih efektif. Sebab dengan kewenangan anggota legislatif, mereka bisa menyampikan langsung ke kemnetrian dalam rapat koordinasi. Yang pastinya, pemerintah pun siap membantu hal itu," pungkas Ketua Baznas Sultra ini. (amal)
Read More
00:32 0
Legalitas IUP Non-CnC Masih Abu-abu
--Pencabutannya Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat


Kendari, UB
    Hasil investigasi tim terpadu bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kementerian ESDM mengidentivikasi adanya Izin Usaha Pertambang (IUP) yang belum mengantongi setifikasi Clear and Clean (CnC). Ironisnya, IUP non-CnC tetap beroperasi layaknya perusahaan yang telah mendapat lecensi. Padahal CnC merupakan syarat mutlak bagi perusahaan melakukan eksplorasi. Atas temuan itu, Pemprov diminta untuk memverifikasi dan memvalidasi sebanyak 498 IUP di Sultra. Hasilnya, sebanyak 50-an izin yang tidak memenuhi syarat. Selanjutnya, IUP yang tidak memenuhi syarat CnC tersebut akan direkomendasikan ke pemerintah pusat untuk dicabut.

    Hanya saja, proses pencabutan IUP non CnC belum disikapi pemerintah pusat. Hingga kini, kemenESDM bersama komisi anti rasuah belum menerbitkan surat resmi pencabutan izinnya. Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menghentikan kegiatan perusahaan. Kendati demikian, segala aktivitas perusahaan yang tidak mengantongi CnC tetap dibatasi. Apalagi sebagian besar aktivitas IUP non-CnC sudah lama vakum.
    "Saat ini, provinsi masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat. Bila sudah ada, maka segala aktivitas dilahan tersebut akan dihentikan. Sebab status kepemilikan lahan tersebut telah dicabut. Makanya, karena temuan ini menjadi rekomendasi korsup, maka keputusan finalnya dari KemenESDM dan KPK," jelas Ir Burhanuddin Kepala Dinas ESDM Sultra kemarin.
    Meskipun belum diterbitkan kata Pj Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) ini, namun bukan berarti perusahaan bebas melakukan aktivitas. Sebab izin yang bermasalah ini masuk dalam pengawasan pemerintah. Yang mana, setiap saat pemerintah intens melakukan kontrol baik provinsi namun juga kabupaten/kota. Bila ada investor yang coba-coba melakukan peanggaran, maka ada konsekuensi yang harus diterima. Pasalnya, perusahaan yang terbukti melanggar batasan langsung akan ditindak. Bukan hanya dari tim pengawas pemerintah daerah, namun juga KemenESDM dan KPK.
    "Saya kira, korsup masih memberi kesempatan bagi perusahaan untuk melakukan pembenahan dan perbaikan atas segala temuan tim terpadu. Mulai syarat yang bersifat administrasi maupun hal yang menjadi kewajiban perusahaan. Bila diabaikan, maka perkaranya akan dilimpahkan ke aparat hukum. Jadi sepanjang mereka punya itikad baik, aparat hukum bisa memberi pertimbangan. Kedepan, pemprov hanya akan memfasilitasi perusahaan yang bisa memberi nilai tambah bagi daerah. Terutama memiliki kemampuan finansial membangun pabrik pengolahan," tandas mantan Kabid Pertambangan ini.
    Tak bisa dipungkiri, potensi Sumber Daya Alam (SDA) sektor pertambangan Sultra cukup melimpah. Tak mengherankan, banyak investor tambang yang berlomba-lomba menanamkan modalnya di Sultra dalam beberapa tahun terakhir. Ironisnya, ekspolasi tambang yang diambil dari perut bumi Sultra belum bisa dirasakan manfaatnya. Berdasarkan data Kementerian ESDM, jumlah IUP di Sultra mencapai 498 izin yang telah diterbitkan. Dari jumlah itu, sebanyak 314 IUP yang telah mendapatkan CnC sementara sebanyak 184 yang belum mengantongi CNC dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pusat. Dari hasil verifikasi, sekitar 50-an IUP yang tidak memenuhi syarat mendapatkan sertifikasi CnC. (mal)

No.    Kabupaten/kota dan Provinsi    Jumlah IUP    CNC    Non-CNC
1.    Sutra                      3         1       0
2.    Kolaka                 37        25    12
3.    Konawe               30        13    17
4.    Muna                     3          1      2
5.     Buton                  77        52     25
6.    Konawe Selatan   27         21      6
7.    Bombana              89         65    24
8.    Wakatobi               0            0      0
9.     Kolaka Utara       59         40    19
10.    Konawe Utara  134         75    59
11.    Buton Utara        14          4     10
12.    Kendari                 0          0       0
13.     Bau-bau               3          1       2
14.     Konawe Kep      18        16       2
15.    Kolaka Timur        4          0       4
Read More
00:25 0
November, Ivent Volly Pantai Digelar

Kendari, UB
    Untuk memperkenalkan potensi wisata Pulau Bokori, Pemprov Sultra tengah menggagas sebuah perhelatan ivent olah raga nasional. Dengan potensi dan pesona pantainya, Pulau Bokori sangat ideal dilaksanakan ivent Volley Pantai. Guna mensukseskan ivent ini, pemerintah telah melakukan berbagai langkah persiapan. Tidak hanya menyangkut pembentukan kepanitiaan, namun juga sarana dan prasaran infrastruktur di Pulau Bokori termasuk transportasi menuju kawasan ini.

    Kepala Biro Homas dan PDE Setprov Sultra, H Kusnadi mengungkapkan pelaksanaan ivent nasional ini direncanakan akan berlangsung tahun 2015 ini. Sesuai jadwal, kemungkinan akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. Mengenai tanggal pelaksanaannya, ia belum bisa memastikan. Pasalnya, saat ini pemerintah tengah fokus pada persiapan penyelenggarannya.
    Meskipun belum ada jadwal kata mantan Ketua PWI Sultra ini, respon peserta untuk ikut ivent ini cukup menggembirakan. Hingga kini, 23 provinsi telah mengaku kesiapannya untuk mengikuti ivent ini. Makanya, lokasi yang akan dijadikan areal lapangan mulai disterilkan. Diperkirakan, jumlah peserta yang akan mengikuti ivent ini terus bertambah. Apalagi sudah beberapa daerah yang akan mengikuti kegiatan ini belum menyerahkan surat resminya.
    "Terkait kesiapannya, pemerintah telah menggelar rapat pada tanggal 25 September lalu. Dalam rapat tersebut, gubernur kembali menginstruksikan pada penyelanggara akan memastikan pelaksanaan ivent ini benar-benar sukses. Makanya, penyelenggara diminta untuk segera berkoordinasi dengan SKPD terkait. Terutama menyangkut kesiapan infrastruktur penunjang lainnya," kata mantan Manajer Penyiaran RRI Kendari ini. (amal)   
Read More
00:22 0
Lagi, KPK Warning IUP Bermasalah
--Tindaklanjut Korpus Pengelolaan Tambang


Kendari, UB
    Sikap membangkang dan tidak kooperatif masih terus ditunjukan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terindikasi "bermasalah". Faktanya, warning Komisi Anti Korupsi (KPK) atas hasil koordinasi dan supervisi (korsup) terkesan angin lalu. Hingga kini, saran dan masukan KPK belum ditindaklanjuti. Padahal tidak hanya sanksi pencabutan IUP, perusahaan bisa dijerat sanksi pidana.     
Ketidakkonsistenan perusahaan tambang menanggapi MUO yang ditandatangani Pemda se-Sultra tanggal 19 Juni 2014 lalu membuat KPK mulai gerah. Komisi anti rasuah meminta Pemda untuk bersikap tegas. Apalagi upaya yang dilakukan pemerintah cukup optimal. Makanya, KPK meminta pemda mengklasifikasikan ulang IUP yang bermasalah untuk diserahkan ke pusat. Hasil evaluasi inilah yang akan menjadi acuan pemerintah dalam mencabut IUP maupun memproses perusahaan tambang yang dianggap tidak kooperatif.
    "Kami telah menerima surat dari KPK terkait tindaklanjut hasil korsup tahun lalu. Intinya, meminta pemda untuk memverifikasi ulang IUP yang dianggap bermasalah. Kalau tidak salah, ada 8 poin yang ditegaskan KPK. Seperti upaya rehabilitasi lingkungan, kewajiban keuangan, pengunaan BBM dan lainnya," ungkap Ir Burhanuddin, Kepala Dinas ESDM Sultra ini akhir pekan lalu.
    Menindaklanjuti surat KPK kata Pj Bupati Konawe Kepulauan (Konkep), pihaknya telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Hal ini terkait hasil pengawasan daerah terhadap MOU kemarin. Paling tidak, pemerintah bisa mensingkronkan data hasil evaluasi IUP di daerah maupun di provinsi. Apalagi ada perbedaan data IUP yang diserahkan kabupaten/kota ke KPK dengan di Pemprov Sultra.
    "Memang ada perbedaan jumlah IUP. Namun tidak akan menjadi masalah serius. Sebab data yang dilaporkan ke KPK adalah data lama. Sementara data yang dipegang dinas ESDM adalah data terbaru. Hanya saja, kami harus mengkroscek dulu. Sebab dengan diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014, kewenangan penebitan IUP tidak lagi menjadi domain daeran namun provinsi," jelas mantan Kabid Pertambangan Sultra ini.
    Berdasarkan informasi sementara lanjut Alumnus Fakultas Teknik Universitas Veteran Makasar ini, IUP yang diterbitkan untuk pengolahan batu. Pengunaan kawasannya relatif kecil, maksimal hanya sekitar 5 hektar. Kemungkinan IUP tinggal disingkronkan saja penerbitannya. Namun bila menyangkut pengelohan tambang seperti emas, nikel atau hasil tambang lainnya maka bisa dievaluasi atau dicabut. Daerah yang jumlah IUP mengelami perubahan yakni, Bombana, Konawe Selatan (konsel) dan beberapa daerah lainnya.
    "Jadi data yang diminta KPK tinggal kita ceklis satu persatu. Meskipun begitu, kami berharap ada upaya dari pihak pemegang IUP lebih proaktif. Agar poin yang menjadi permintaan KPK bisa segera dilengkapi atau ditindaklanjuti. Bila masalah tanggung jawab lingkungan, maka segera dilakukan rehabilitasi kawasan. begitupun dengan tunggakan royalti, PBB dan kewajiban lainnya," tandas alumnus Doktor Manajemen SDM Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
    Meskipun KPK tidak memberikan tenggak waktu penyerahan laporan, namun Pemprov diminta untuk segera merampungkan data yang diminta KPK. Hanya saja, prosesnya sedikit tertunda sebab disaat yang sama proses pelimpahan Personil, Prasarana, Pembiayaan, dan Dokumen (P3D) terkait pengelolaan pertambangan. Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014, yang menyerahkan kewenangan pengelolaan tambang dan energi daerah ke Pemprov.
    "Pemerintah cukup konsen mengenai persoalan ini. Apalagi disaat yang sama pemerintah tengah mengevaluasi 253 IUP yang masih bermasalah. Paling tidak, hal ini menjadi dasar pemerintah untuk mencabut perusahaan yang tidak kooperatif yang menyelesaikan kewajibannya," tegas Burhanuddin. (amal)
Read More
00:19 0
Tegakan HAM, Kemenkumham Galakan Ranham

Kendari, UB
    Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 1999, pemerintah bertanggung jawab melindungi hak setiap warga negara. Sayangnya, dalam aplikasinya masih banyak hak-hak warga yang kerap terabaikan. Padahal pada pasal 8, kebebasan berekspresi atau Hak Asasi Manusia (HAM) dijamin UU. Untuk mengembalikan marwahnya, pemerintah akan menggelar Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) mulai tahun 2015 hingga 2019. Agenda gerakan Ranham itu tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 75 tahun 2015 tertanggal 22 Juni lalu.

    Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Ilham Djaya SH MH menjelaskan HAM adalah hak yang melekat pada khakekatnya dan keberadaan manusia sebagai mahkluk tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah. Tak heran, gerakan Ranham ini dibentuk untuk mengkoordinasikan, memantau, mengevaluasi pelaksanaannya di kementerian, lembaga dan pemda. Sasarannya, meningkatkan pemahaman HAM bagi aparatur negara sehingga terlaksana instrumen dalam setiap kebijakan. Paling tidak, penanganan kasus palanggaran HAM perlu ditingkatkan terutama aksesibilitas penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
    "Penerapan norma dan standar HAM meliputi, hak mengembangkan diri dan memperoleh keadilan. Hak ini juga menyangkut hak atas kebebesan pribadi, kesejahteraan, rasa aman, turut serta dalam pemerintahan dan hak-hak lainnya. Makanya, pelaksanaanya harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan. Tidak hanya itu, penanganan kasusnya harus objektif, profesional, transparan dan akuntabel. Dengan begitu, masyarakat akan merasa terlindungi," paparnya dalam rapat koordinasi Focus Group Discussion (FGD) kemarin.
    Gerakan Ranham lanjut mantan Kepala Lapas Kerobokan Bali ini, telah dimulai sejak tahun 1998. Katanya, ini merupakan periode IV. Makanya, tujuan pelaksanaan perioede ini memastikan agar indikator keberhasilan yang ditetapkan dapat tercapai sebagaimana target pemerintah. Selain itu, Ranham bisa mengidentifikasikan dan mengantisipasi berbagai persoalan yang dihadapi kementerian, lembaga dan pemerintah dalam melaksanakan HAM. Kalau bisa, Ranham bisa memberikan saran untuk mendorong perubahan dan perbaikan terhadap pelaksanaan hak setiap warga negara.
    Kabid HAM Kemenkumham Sultra, Sutuyo SH memaparkan strategi Ranham 2015 s.d 2019 untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota meliputi penguatan institusi Ranham, penyiapan regulasi serta harmonisasi rancangan dan evaluasi peraturan daerah dalam prespektif HAM. Jadi produk perda yang terlanjur diterbitkan akan disesuaikan dengan parameter peraturan bersama Menkumham dan mendagri. Makanya, ada kemungkinan dilakukan revisi atau penyusunan raperda baru. Selain itu, pelayanan pengaduan masyarakat terhadap persoalan HAM di setiap SKPD provinsi maupun dikabupaten/kota harus dibentuk.
    "Untuk memastikan gerakan ini berjalan efektif, setiap triwulan pemda melaporkan aduan. Nantinya, sekretariat bersama akan melakukan verifikasi laporan disertai data pendukung. Tidak hanya verifikasi administrasi, namun juga substansi laporannya. Jika diperlukan, tim bisa melakukan kunjungan ke lapangan. Hasil pencapaian Ranham ini akan dievaluasi. Jika tidak memuaskan, maka akan diberikan poin merah. Hasilnya kemudian akan dilaporkan ke presiden dan Wakil presieden lalu dipublish," jelasnya.
    Sementara itu, Asisten I Setprov Sultra, Safaruddin Safaa mengatakan pemerintah siap menindaklanjuti instruksi tersebut. Apalagi hal tersebut dilidungi oleh UU. Pemerintah sendiri telah melakukan langkah-langkah tersebut. Makanya, ia berharap kegiatan ini bisa menimalisir kasus  pelanggaran HAM. Agar kegiatan tersebut dapat berjalan secara optimal diperlukan kerja sama dari berbagai pihak untuk mewujudkan perlindungan HAM. (amal)
Read More
00:10 0
Asuransi Pertanian, Pemprov Belum Terima Juknis
--8.048 hektar Lahan Terancam Puso


Kendari, UB

    Kabar gembira bagi petani yang terpaksa harus merugi lantaran lahan garapannya gagal panen diakibatkan fenomena El Nino. Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyiapkan bantuan anggaran sebesar Rp 1,9 triliun untuk membantu petani yang mengalami puso. Setelah Komisi IV DPR RI menyetujui usulan penambahan anggaran Kementan tahun 2015 untuk subsidi asuransi pertanian. Atas dasar itu, Kementan menerbitkan Permen nomor 40 tahun 2015.
    Sayangnya, implementasi dan penerapan kebijakan ini di Sultra masih simpang siur. Meskipun Kementan telah menerbitkan Permen, namun hingga kini Juknis pelaksanaannya belum diterima pemerintah daerah. Padahal jumlah lahan yang mengalami kekeringan akibat fenomena El Nino di Sultra cukup besar. Hingga bulan Oktober, luas lahan yang terancam gagal panen seluas 8.048 hektar. Bahkan 1.726 hektar diantaranya telah mengalami puso.
    Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Sultra, Muhammad Nasir mengaku telah mendengar informasi tersebut. Hanya saja, surat resmi dari Kementan terkait implementasi kebijakan ini belum sampai ke daerah. Makanya, pemerintah belum melakukan kebijakan apapun mengenai rencana bantuan melalui asuransi pertanian. Bila kebijakan ini benar-benar akan diaplikasikan, ia berharap agar juknisnya segera diberikan ke daerah. Dengan begitu, pemerintah bisa memulai tahapan.
    "Saya kira, rencana kementerian ini perlu diapresiasi. Sebab bisa meringankan kerugian petani akibat dampak kekeringan. Namun alangkah baiknya dibarengi juknis. Apalagi tahun anggaran ini tinggal 2,5 bulan lagi," kata mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Sultra, kemarin.
    Hingga tenggal 1 Oktober kata mantan Kadis Pertanian Konawe ini, tanaman yang standing corp atau masih ada di lahan pertanian seluas 34.567 hektar. Dari jumlah itu, tercatat 8.048 hektar yang terancam mengalami kekeringan. Namun cakupan luas lahan yang terancam kering diperkirakan mengalami kekeringan akan terus bertambah. Sebab musim kemarau tahun ini berdasarkan prediksi Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) akan lebih panjang atau berlangsung hingga Desember mendatang.
    "Saat ini, luas lahan pertanian yang dipastikan gagal panen atau puso mencapai 1.726 hektar. Luas ini mengalami peningkatan signifikan dibanding bulan medio September. Yang mana, luas lahan persawahan petani dipastikan gagal panen baru mencapai 787 hektar. Lahan yang mengalami puso tersebar di Konawe Selatan, Konawe dan Kolaka," jelas pria ramah ini.
    Guna mengantisipasi dampak kekeringan katanya, pemerintah terus mendistribusikan mesin pompa air dan melakukan pembuatan sumur bor. Daerah yang lahan pertanian yang dianggap rawan kekeringan, menjadi prioritas pemerintah. Makanya, pihaknya terus melakukan koordinasi intens dengan pemerintah kabupaten/kota.
    "Saat ini, sumur bor yang paling dianggap mampu mengatasi kebutuhan air. Sebab mesin pompa air hanya bisa berfungsi pada lahan yang memiliki sumber air. Sementara sumur bor, bisa dibuat dilahan yang debit airnya cukup terbatas. Makanya, provinsi berharap ada koordinasi terkait daerah yang membutuhkan sumur bor," pungkasnya.
    Seperti diketahui, Kementan telah menyiapkan dua bantuan bagi petani dalam bentuk asuransi tanaman dan asuransi ternak. Pola bantuannya dibedakan menjadi swadaya dan bantuan pemerintah. Persyaratan petani untuk mendaftar peserta asuransi tidak harus memiliki lahan. Petani yang menggarap lahan minimal 2 hektar bisa mendaftar.
    Asuransi pola bantuan premi yang bersumber dari APBN dilaksanakan oleh perusahaan asuransi BUMN yaitu Jasindo. Ganti rugi  yang dapat diklaim diantaranya bencana serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), penyakit hewan menular, perubahan iklim, banjir, kekeringan, hingga bencana alam yakini tanamannya rusak atau puso. (amal)
Read More
00:06 0
Tak Memenuhi Syarat, 36 Izin Amdal Dicabut

Kendari, UB
    Untuk mendapatkan izin amdal, seluruh poin yang disyaratkan harus terpenuhi. Bila ada poin yang diabaikan, maka sangat berpotensi menimbulkan masalah. Tidak hanya bagi lingkungan, namun juga berimplikasi pada masyarakat sekitarnya. Sayangnya, ada saja oknum yang menjadikan pembahasan izin amdal bak secarik formalitas belaka. Dengan berbagai cara, mereka mengobral penerbitan izin amdal untuk mendapat Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan.

    Ternyata sinyalemen itu juga terjadi di Sultra. Hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sultra di kabupaten/kota, menemukan sebanyak 36 izin amdal yang terkesan dipaksakan. Sebab ada beberapa poin yang seharusnya dipenuhi pemrakarsa, namun datanya diacuhkan komisi amdal. Padahal untuk mengantongi izin, dokumen amdalnya harus memenuhi unsur ketajaman, konsistensi dan keharusan. Tidak hanya itu, berkasnya harus memenuhi kaidah ilmiah dari berbagai disiplin ilmu seperti geologi, sosial budaya, biologi, fisika, kimia dan lainnya.
    Atas temuan itu, BLH Sultra pun mengeluarkan surat rekomendasi pencabutan. Rekomendasi itupun langsung ditindaklanjuti kementerian dengan menyetujuinya. Bukan hanya itu, licensi komisi amdalnya pun ikut dicabut lantaran diangap menerbitkan izin amdal yang tak layak.
    "Hasil evaluasi produk amdal menemukan 36 izin yang tidak memenuhi syarat. Temuan tim terbanyak di Bombana, yakni 29 izin disusul Konawe Selatan (Konsel) sebanyak 7 izin. Sementara di daerah lain, tim belum menemukan adanya indikasi produk amdal tak layak. Namun bukan berarti, produk amdal saat ini dianggap memenuhi syarat. Sebab belum semuanya produk-produk amdal yang diperiksa. Makanya, evaluasi terhadap izin amdal ini akan terus dilakukan," beber Hakku Wahab, Kepala BLH Sultra di ruang kerjanya, kemarin.
    Mantan PJ Bupati Bombana ini menegaskan, langkah ini merupakan warning bagi pemrakarsa maupun komisi amdal kabupaten/kota. Jika tidak memenuhi syarat, izin lingkungannya akan dicabut. Ini berarti, izin-izin lainnya bisa dinyatakan gugur. Sebab izin amdalnya dianggap tidak layak. Konsekuensinya, pengerjaan fisiknya juga akan akan terhambat terutama izin pembangunan smelter. Sebab dokumen amdalnya harus diruntut dari awal lagi. Mulai dengan mengajukan Kerangka Acuan (KA), tahap pengajian amdal hingga penerbitan SKKL dan izin lingkungan.
    Setiap pembangunan atau proyek yang dianggap bisa berdampak luas kata mantan Kadis ESDM Sultra ini, terlebih dahulu dikaji aspek kelayakan lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan pada hakekatnya dilaksanakan untuk mewujudkan pembangunan berlanjut (sustainable development). Berdasarkan PP nomor 27 tahun 1999, Amdal adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Kajian ini menghasilkan dokumen KA, analisis dampak lingkungan, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
    Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Diantaranya, penentuan kriteria wajib amdal sebagaimana tercantum dalam Permen LH nomor 11 tahun 2006. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002. Untuk pedoman penyusunannya harus sesuai dengan Permen-LH nomor 08 tahun 2006. Sementara kewenangan penilaian merujuk pada permen-LH nomor 05 tahun 2008.
    "Karena licensi komisi amdalnya dicabut, maka proses pembahasan di Konsel dan Bombana diserahkan ke provinsi. Bila tim komisi amdal di daerah telah mendapat licensi, baru akan diserahkan ke daerah. Sebab UU nomor 23 tahun 2014, tetap memberikan ruang bagi daerah. Namun hanya izin non-produksi seperti izin amdal pertanian, perikanan atau izin yang relatif kecil," jelas pria yang akrab dengan awak media ini. (amal)
Read More
00:02 0
Tak Korum, Paripurna Molor 1,5 Jam
--Gubernur Sempat Mengeluh Kelamaan


Kendari, UB    Sikap kedisiplinan anggota DPRD Sultra mulai dipertanyakan. Komitmen dan amanah yang dititipkan konstituennya, ternyata belum sepenuhuhnya diemban para wakil rakyat ini. Padahal kehadirannya di DPRD sebagai bentuk keterwakilan rakyat. Namun sayangnya, masih ada saja yang memilih mangkir membahas urusan rakyat.

    Sikap kurang simpatik terlihat dalam rapat paripurna mengagendakan jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi atas Raperda APBD perubahan, kemarin. Sidang yang dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 Wita terpaksa harus molor 1,5 jam. Pasalnya, sidang tidak bisa dimulai lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuota forum (kuorum).
    Molornya sidang paripurna memang sudah nampak sejak awal. Hingga pukul 09.45 Wita, anggota yang mendatangani daftar absensi hanya 12 anggota. Gubernur Sultra, Nur Alam dan pejabat SKPD yang hadir pun terpaksa dibuat menunggu. Tak heran, sejumlah pimpinan dan staf mengeluhkan molornya jadwal rapat. Bahkan gubenur sempat melontarkan kekecewaannya.`
    "Kok, belum dimulai. Sudah setengah jam saya menunggu. Apa ada masalah," celetukan Nur Alam sambil menghampiri sejumlah pimpinan SKPD seakan ingin mengetahui jawaban pasti.
    Tak lama setelah celetukan gubernur, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Saleh menghampiri gubernur. Politisi PAN ini seakan memberi sinyal anggota dewan yang hadir sudah kuorum. Setelah berbincang sejenak, sidang paripurna akhirnya dimulai. Berdasarkan daftar absensi, jumlah anggota yang hadir sebanyak 28 orang dari 45 anggota DPRD Sultra. Yang mana, 10 diantaranya izin selebihnya tanpa keterangan.
    Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra, Malik Silondae tak menepis penyebab molornya sidang. Namun hal ini tidak bisa dijadikan justifikasi untuk menilai kinerja DPRD. Sebab dalam beberapa kali sidang, anggota dewan tetap komitmen hadir tepat waktu. Bahkan jawaban politisi PDI Perjuangan ini terkesan membela rekannya di DPRD.    
       Mantan Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan (Konsel) ini menjelaskan, mekanisme pemberian sanksi ada ketentuannya. Tidak hanya menilai pada hari ini saja, namun kinerja anggota secara keseluruhan. Kalau tidak salah, 6 kali tidak mengikuti rapat internal dewan termasuk sidang paripurna baru BK akan mengeluarkan surat teguran. Bila baru sekali atau dua kali, pihaknya hanya memberi sanksi berupa teguran lisan.
    "Saat ini, belum ada anggota yang dianggap memenuhi syarat untuk diberi sanksi. Rata-rata tingkat kehadiran anggota cukup baik. Meskipun diperkenankan memberikan sanksi tegas, namun mekanismenya harus melalui keputusan rapat BK," tandas pria yang pernah digadang-gadang maju dalam Pilkada Konsel ini. (amal)
Read More

Post Top Ad